Close Menu
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Pemerintah Perlu Antisipasi Dampak Geopolitik terhadap Harga BBM

Maret 10, 2026

Dukung Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 Demi Lindungi Anak di Ruang Digital

Maret 9, 2026

Baleg Matangkan RUU Satu Data Indonesia, Serap Masukan Daerah di Padang

Maret 9, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Login
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Home»DPR»Adaptasi Zaman, Perlu Redefinisi Konsep ‘Siaran’ dalam Pembahasan RUU Penyiaran
DPR

Adaptasi Zaman, Perlu Redefinisi Konsep ‘Siaran’ dalam Pembahasan RUU Penyiaran

RedaksiBy RedaksiJuli 15, 2025Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Anggota Komisi I DPR RI Junico B.P. Siahaan menegaskan pentingnya melakukan redefinisi atas konsep “siaran” dalam revisi Undang-Undang (UU) Penyiaran yang tengah dibahas. Baginya, hal ini dinilai krusial agar regulasi tidak hanya relevan namun juga bisa mengatur penyelenggara platform digital yang kini mendominasi industri konten. “Awalnya memang redefinisi ini penting. Karena kalau dibilang siaran, definisinya kan one to many. Sementara hari ini platform (digital) tidak merasa bahwa mereka menyiarkan,” ujar Nico, sapaan akrabnya, dalam Rapat Panja RUU Penyiaran dengan Kadin, Sahabat Peradaban Bangsa, dan AKKSI di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (14/7/2025). Menurut Nico, tanpa redefinisi yang tepat, revisi UU Penyiaran hanya akan terjebak pada lingkup lama, yang mana akan berpotensi semakin sulit mengatur pemain besar platform digital. Ia mencontohkan kasus di sektor transportasi saat taksi konvensional harus berhadapan dengan layanan berbasis aplikasi. “Yang satu menganggap dirinya perusahaan perhubungan, yang satu bilang platform. Sementara mereka sudah ambil pangsa industri existing. Ini sama dengan penyiaran,” jelasnya Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu menekankan, jika tidak ada titik temu soal definisi, bisa jadi yang dibutuhkan bukan sekadar revisi UU Penyiaran, melainkan undang-undang baru yang khusus mengatur platform digital. Apalagi ke depannya, ujarnya, tantangan akan semakin kompleks dengan hadirnya teknologi seperti AI dan Starlink yang bahkan tidak menggunakan frekuensi konvensional. “Kalau enggak ketemu mungkin kita bicara mengenai undang-undang yang baru. Nggak bisa lagi bicara masalah undang-undang penyiaran. Karena tantangan ke depan ada AI, ada Starlink, kita nggak tahu nyebutnya apa nanti,” paparnya. Dirinya juga menyoroti dampak ekonomi yang sudah terasa. Menurutnya, industri televisi dan radio saat ini sedang mengalami tekanan berat karena iklan berpindah hampir seluruhnya ke platform digital. “Hari ini teman-teman radio televisi sudah menjerit. Iklannya 90 persen ada di sebelah sana. Sudah ada PHK batch pertama 4000 orang dari televisi, dan pasti akan ada batch berikutnya,” ungkapnya. Di sisi lain, Nico juga menekankan pentingnya penguatan lembaga pengawas seperti KPI, perlindungan konsumen, serta penataan iklan agar lebih adil di era multiplatform. Ia bahkan membuka wacana agar revisi ini meniru pendekatan di Eropa yang menargetkan platform-platform besar. Menutup pernyataan, ia berharap masukan konkret dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk konten kreator dan asosiasi industri, supaya ikut terlibat aktif memperkaya substansi revisi UU Penyiaran, sehingga regulasi ke depan benar-benar mampu menjawab tantangan zaman dan melindungi kepentingan nasional. Oleh sebab itu, ia mendorong agar revisi UU Penyiaran segera dirampungkan, meski belum sempurna. “Kalau kita nunggu sempurna terus, lima tahun lagi belum selesai. Jadi revisi undang-undang penyiarannya yuk kita selesaikan. Definisi yang hari ini ada, yuk kita sama-sama sampaikan,” tandas Nico/Ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Anggota Komisi I DPR RI Junico B.P. Siahaan menegaskan pentingnya melakukan redefinisi atas konsep “siaran” dalam revisi Undang-Undang (UU) Penyiaran yang tengah dibahas. Baginya, hal ini dinilai krusial agar regulasi tidak hanya relevan namun juga bisa mengatur penyelenggara platform digital yang kini mendominasi industri konten.

“Awalnya memang redefinisi ini penting. Karena kalau dibilang siaran, definisinya kan one to many. Sementara hari ini platform (digital) tidak merasa bahwa mereka menyiarkan,” ujar Nico, sapaan akrabnya, dalam Rapat Panja RUU Penyiaran dengan Kadin, Sahabat Peradaban Bangsa, dan AKKSI di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (14/7/2025).

Menurut Nico, tanpa redefinisi yang tepat, revisi UU Penyiaran hanya akan terjebak pada lingkup lama, yang mana akan berpotensi semakin sulit mengatur pemain besar platform digital. Ia mencontohkan kasus di sektor transportasi saat taksi konvensional harus berhadapan dengan layanan berbasis aplikasi.

“Yang satu menganggap dirinya perusahaan perhubungan, yang satu bilang platform. Sementara mereka sudah ambil pangsa industri existing. Ini sama dengan penyiaran,” jelasnya

Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu menekankan, jika tidak ada titik temu soal definisi, bisa jadi yang dibutuhkan bukan sekadar revisi UU Penyiaran, melainkan undang-undang baru yang khusus mengatur platform digital. Apalagi ke depannya, ujarnya, tantangan akan semakin kompleks dengan hadirnya teknologi seperti AI dan Starlink yang bahkan tidak menggunakan frekuensi konvensional.

“Kalau enggak ketemu mungkin kita bicara mengenai undang-undang yang baru. Nggak bisa lagi bicara masalah undang-undang penyiaran. Karena tantangan ke depan ada AI, ada Starlink, kita nggak tahu nyebutnya apa nanti,” paparnya.

Dirinya juga menyoroti dampak ekonomi yang sudah terasa. Menurutnya, industri televisi dan radio saat ini sedang mengalami tekanan berat karena iklan berpindah hampir seluruhnya ke platform digital.

“Hari ini teman-teman radio televisi sudah menjerit. Iklannya 90 persen ada di sebelah sana. Sudah ada PHK batch pertama 4000 orang dari televisi, dan pasti akan ada batch berikutnya,” ungkapnya.

Di sisi lain, Nico juga menekankan pentingnya penguatan lembaga pengawas seperti KPI, perlindungan konsumen, serta penataan iklan agar lebih adil di era multiplatform. Ia bahkan membuka wacana agar revisi ini meniru pendekatan di Eropa yang menargetkan platform-platform besar.

Menutup pernyataan, ia berharap masukan konkret dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk konten kreator dan asosiasi industri, supaya ikut terlibat aktif memperkaya substansi revisi UU Penyiaran, sehingga regulasi ke depan benar-benar mampu menjawab tantangan zaman dan melindungi kepentingan nasional.

Oleh sebab itu, ia mendorong agar revisi UU Penyiaran segera dirampungkan, meski belum sempurna. “Kalau kita nunggu sempurna terus, lima tahun lagi belum selesai. Jadi revisi undang-undang penyiarannya yuk kita selesaikan. Definisi yang hari ini ada, yuk kita sama-sama sampaikan,” tandas Nico.

Anggota Komisi I DPR RI DPR RI Junico B.P. Siahaan Perlu Redefinisi Konsep ‘Siaran’ dalam Pembahasan RUU Penyiaran
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Redaksi

Related Posts

Pemerintah Perlu Antisipasi Dampak Geopolitik terhadap Harga BBM

Maret 10, 2026

Dukung Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 Demi Lindungi Anak di Ruang Digital

Maret 9, 2026

Baleg Matangkan RUU Satu Data Indonesia, Serap Masukan Daerah di Padang

Maret 9, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Our Picks

Reni Apresiasi Langkah Cepat Pemerintah Bangun 1 Juta Rumah lewat MoU dengan Qatar

Januari 11, 2025

147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD

Januari 10, 2025

Turnamen Bulu Tangkis Korpri Setjen DPR RI Wadah Perkuat Solidaritas Antar-Pegawai

Januari 10, 2025

Saadiah Uluputty Dukung Bisnis Perikanan di Maluku

Januari 9, 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
Don't Miss

Pemerintah Perlu Antisipasi Dampak Geopolitik terhadap Harga BBM

DPR Maret 10, 2026

Komisi VI DPR RI mengingatkan pemerintah untuk mengantisipasi dampak dinamika geopolitik global terhadap pasokan dan…

Dukung Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 Demi Lindungi Anak di Ruang Digital

Maret 9, 2026

Baleg Matangkan RUU Satu Data Indonesia, Serap Masukan Daerah di Padang

Maret 9, 2026

Martin Manurung Tekankan Pentingnya Penentuan Level Integrasi Data dalam RUU SDI

Maret 9, 2026

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
© 2026 Koranmerdeka.co Designed by Aconymous.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?