Close Menu
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Transformasi Digital TASPEN Sukses Cairkan 97 Persen Penerima THR dalam Waktu Singkat

Maret 6, 2026

Dukung Kongres II IKAPBN, BK DPR: Perkuat Analis APBN yang Profesional dan Independen

Maret 5, 2026

Ada 814 Lubang Tambang Terbuka di Kalsel, Mercy Barends: Tindak Tegas Pelanggarannya

Maret 5, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Login
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Home»DPR»Sertifikat Lahan Transmigran Harus Jelas, Apabila Masuk Kawasan Hutan Dipastikan Melanggar
DPR

Sertifikat Lahan Transmigran Harus Jelas, Apabila Masuk Kawasan Hutan Dipastikan Melanggar

RedaksiBy RedaksiJuni 30, 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Anggota Komisi V DPR RI Adian Napitupulu saat rapat dengan Menteri Transmigrasi di Ruang Rapat Komisi V, Gedung DPR, Jakarta/Ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Anggota Komisi V DPR RI Adian Napitupulu menyoroti keputusan Menteri Transmigrasi yang menyediakan area kawasan hutan untuk para transmigran.  Ia menyebut, keputusan tersebut harus dievaluasi guna menyelesaikan persoalan tumpang tindih lahan antara kawasan transmigrasi dengan kawasan hutan yang hingga saat ini masih bermasalah.


Adian Tidak mempermasalahkan keputusan pemerintah untuk melepas ribuan bidang status area hutan untuk para transmigran. Hanya saja, upaya tersebut perlu dilakukan secara cermat.


“Persoalan Transmigrasi itu cukup kompleks, mereka para transmigran mendapatkan surat lahan yang masuk status area hutan padahal sudah jelas dalam aturan hal ini tidak diperbolehkan”, tuturnya dalam rapat dengan Menteri Transmigrasi di Ruang Rapat Komisi V, Gedung DPR, Jakarta, Senin (30/6/2025).


Sementara berdasarkan catatan Kementerian Transmigrasi, sejak program transmigrasi dilaksanakan pada 12 Desember 1950 hingga Desember 2024 terdapat 974 bidang  HPL transmigrasi dengan total luas sekitar 3,1 juta hektare yang tersebar di 30 provinsi.  Dari jumlah tersebut, total beban penerbitan sertifikat hak milik (SHM) transmigrasi yang perlu dituntaskan oleh pemerintah mencapai 129,553 bidang. 


“Hak atas kepemilikan tanahnya harus jelas, apabila tidak ada maka mereka masuk kawasan hutan. Padahal jelas dalam aturan apabila masuk kawasan hutan dapat dipastikan penjahat karena tanah yang dimilikinya tidak berdasar,“ imbuhnya.


Seperti yang diketahui, wilayah transmigrasi di Pulau Sumatra yang paling besar mengalami tumpang tindih dengan total 5.601 bidang tanah area transmigrasi atau sekitar 31,72% dari total kawasan transmigrasi bermasalah yang masuk kawasan hutan. 


Kemudian, wilayah transmigrasi yang mengalami tumpang tindih lahan dengan kawasan hutan tercatat sebanyak 4.546 bidang lahan (25,75%) dan Pulau Sulawesi sebanyak 3.756 bidang lahan (21,27%). Terakhir yakni Pulau Kalimantan terdapat 3.643 bidang lahan bermasalah (20,63%) dan Pulau Nusa Tenggara terdapat 109 bidang lahan transmigrasi bermasalah (0,62%). 

Adian Napitupulu Anggota Komisi V DPR RI DPR RI Sertifikat Lahan Transmigran Harus Jelas
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Redaksi

Related Posts

Dukung Kongres II IKAPBN, BK DPR: Perkuat Analis APBN yang Profesional dan Independen

Maret 5, 2026

Ada 814 Lubang Tambang Terbuka di Kalsel, Mercy Barends: Tindak Tegas Pelanggarannya

Maret 5, 2026

Anak Penjual Nasi Goreng Dikeroyok 30 Orang, Abduh Pertanyakan Penegakan Hukum Kasus Arnendo

Maret 5, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Our Picks

Reni Apresiasi Langkah Cepat Pemerintah Bangun 1 Juta Rumah lewat MoU dengan Qatar

Januari 11, 2025

147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD

Januari 10, 2025

Turnamen Bulu Tangkis Korpri Setjen DPR RI Wadah Perkuat Solidaritas Antar-Pegawai

Januari 10, 2025

Saadiah Uluputty Dukung Bisnis Perikanan di Maluku

Januari 9, 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
Don't Miss

Transformasi Digital TASPEN Sukses Cairkan 97 Persen Penerima THR dalam Waktu Singkat

Nasional Maret 6, 2026

PT TASPEN (Persero) mencatat rekor baru dalam pelayanan kepada pensiunan. Pada 2026, pembayaran Tunjangan Hari…

Dukung Kongres II IKAPBN, BK DPR: Perkuat Analis APBN yang Profesional dan Independen

Maret 5, 2026

Ada 814 Lubang Tambang Terbuka di Kalsel, Mercy Barends: Tindak Tegas Pelanggarannya

Maret 5, 2026

Anak Penjual Nasi Goreng Dikeroyok 30 Orang, Abduh Pertanyakan Penegakan Hukum Kasus Arnendo

Maret 5, 2026

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
© 2026 Koranmerdeka.co Designed by Aconymous.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?