Close Menu
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Komisi IV Apresiasi Komitmen PT MSM Reklamasi Area Pascatambang

Juni 8, 2026

Panja RUU Kehutanan Dorong Pelaku Tambang Terapkan Standar Pemulihan Lingkungan Ketat

Juni 8, 2026

Mafirion Minta Menteri HAM Fokus Selesaikan PR Penegakan HAM

Juni 8, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Login
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Home»DPR»Legislator Nilai Wacana Perpanjangan Batas Usia Pensiun ASN Hambat Regenerasi Birokrasi
DPR

Legislator Nilai Wacana Perpanjangan Batas Usia Pensiun ASN Hambat Regenerasi Birokrasi

RedaksiBy RedaksiJuni 3, 2025Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Anggota Komisi II DPR RI Ateng Sutisna/Ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Anggota Komisi II DPR RI Ateng Sutisna mengungkapkan usulan perpanjangan batas usia pensiun aparatur sipil negara (ASN) dari Ketua Umum Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) akan berisiko menghambat regenerasi birokrasi. Serta memperburuk ketimpangan struktural, serta berdampak negatif terhadap kesejahteraan ASN.

Menurutnya Pensiun tidak hanya sebagai sebuah hak untuk beristirahat, melainkan juga sebagai sebuah siklus pengabdian yang wajar bagi seorang abdi negara. Termasuk juga sebuah bentuk penghormatan atas dedikasi dan kesempatan untuk berkarya dalam ruang sosial lainnya.

“Saya kurang sepakat dengan wacana memperpanjang usia pensiun ASN. Negara ini bukan milik pribadi. Jika Anda pemilik perusahaan, silahkan bekerja sampai kapan pun. Akan tetapi, ASN bekerja untuk negara. Ada siklus yang harus dihormati,”ujar Ateng kepada Media, baru-baru ini.

Sehingga, Ia berharap pensiun jangan diartikan sebagai sebuah kehilangan. Namun sebagai penghormatan, serta kesempatan untuk menikmati hidup setelah bekerja keras. Belum lagi, tingginya angka pengangguran terdidik di Indonesia, khususnya pada kelompok usia muda. Jika usia pensiun diperpanjang, maka ruang masuk ASN bagi kelompok usia muda tersebut akan semakin sempit, sehingga akan menghilangkan kesempatan generasi muda untuk berkarya bagi bangsa ini.

Politisi dari fraksi PKS ini juga menambahkan bahwa wacana perpanjangan usia pensiun tidak berpihak pada nasib tenaga honorer dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang jumlahnya masih sangat besar dan banyak belum diangkat menjadi ASN karena keterbatasan fiskal negara. Kalau masa pensiun diperpanjang, ruang bagi tenaga honorer dan PPPK untuk diangkat sebagai ASN akan makin sempit. Padahal, mereka sudah lama mengabdi dan kini sedang menanti kepastian status. Hal tersebut menurutnya sangat tidak adil.

Pihaknya mengambil data BPJS Kesehatan tahun 2023 yang menunjukkan bahwa beban klaim kesehatan ASN usia di atas 60 tahun mencapai 2,3 kali lipat daripada kelompok usia 40-55 tahun. Artinya, memperpanjang usia pensiun justru akan meningkatkan beban negara, baik dari sisi produktivitas maupun pembiayaan kesehatan.

Selain itu, menurut Dana Moneter Internasional (IMF) dan Organisasi Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) yang merekomendasikan batas usia pensiun maksimal 60-65 tahun di negara berkembang demi menjaga keberlanjutan fiskal dan dinamika tenaga kerja. Sehingga pihaknya kembali menekankan untuk mengubah cara pandang bahwa pensiun bukan kehilangan posisi, melainkan peluang untuk hidup dengan lebih bermakna. Nikmati apa yang sudah didapatkan dan hasil kerja keras selama ini.

Alih-alih menyetujui, Ateng menilai saat ini yang dibutuhkan bukan memperpanjang masa aktif ASN yang sudah waktunya pensiun. Namun, efisiensi, digitalisasi, dan regenerasi birokrasi. Pihaknya mencontohkan negara-negara lain, salah satunya negara tetangga kita Singapura yang malah memberikan insentif pensiun dini sebagai upaya untuk mempercepat inovasi dan reformasi birokrasi. 

Anggota Komisi II DPR RI Ateng Sutisna DPR RI Legislator Nilai Wacana Perpanjangan Batas Usia Pensiun ASN Hambat Regenerasi Birokrasi
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Redaksi

Related Posts

Komisi IV Apresiasi Komitmen PT MSM Reklamasi Area Pascatambang

Juni 8, 2026

Panja RUU Kehutanan Dorong Pelaku Tambang Terapkan Standar Pemulihan Lingkungan Ketat

Juni 8, 2026

Mafirion Minta Menteri HAM Fokus Selesaikan PR Penegakan HAM

Juni 8, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Our Picks

Reni Apresiasi Langkah Cepat Pemerintah Bangun 1 Juta Rumah lewat MoU dengan Qatar

Januari 11, 2025

147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD

Januari 10, 2025

Turnamen Bulu Tangkis Korpri Setjen DPR RI Wadah Perkuat Solidaritas Antar-Pegawai

Januari 10, 2025

Saadiah Uluputty Dukung Bisnis Perikanan di Maluku

Januari 9, 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
Don't Miss

Komisi IV Apresiasi Komitmen PT MSM Reklamasi Area Pascatambang

DPR Juni 8, 2026

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Abdul Kharis Almasyhari, memberikan apresiasi mendalam terhadap langkah nyata…

Panja RUU Kehutanan Dorong Pelaku Tambang Terapkan Standar Pemulihan Lingkungan Ketat

Juni 8, 2026

Mafirion Minta Menteri HAM Fokus Selesaikan PR Penegakan HAM

Juni 8, 2026

Panja RUU Kehutanan Soroti Kompleksitas Tantangan Hutan Indonesia

Juni 8, 2026

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
© 2026 Koranmerdeka.co Designed by Aconymous.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?