Close Menu
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Pemerintah Perlu Antisipasi Dampak Geopolitik terhadap Harga BBM

Maret 10, 2026

Dukung Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 Demi Lindungi Anak di Ruang Digital

Maret 9, 2026

Baleg Matangkan RUU Satu Data Indonesia, Serap Masukan Daerah di Padang

Maret 9, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Login
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Home»DPR»DPR RI Tegaskan UU Kesehatan Justru Perkuat Kualitas dan Independensi Kolegium
DPR

DPR RI Tegaskan UU Kesehatan Justru Perkuat Kualitas dan Independensi Kolegium

RedaksiBy RedaksiMei 17, 2025Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Tim Kuasa Hukum DPR RI, I Wayan Sudirta, dalam sidang Mahkamah Konstitusi terkait pengujian materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan/Ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Dalam sidang Mahkamah Konstitusi terkait pengujian materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Tim Kuasa Hukum DPR RI, I Wayan Sudirta, menyampaikan penegasan bahwa perubahan pengaturan mengenai kolegium dalam UU Kesehatan merupakan langkah strategis untuk memperkuat sistem kesehatan nasional, bukan sebaliknya.

Menurut Wayan, ketentuan Pasal 270 dan Pasal 272 UU Kesehatan yang menjadi objek uji materi, khususnya terkait posisi kolegium, justru memberikan dasar hukum yang lebih kuat serta independensi yang lebih jelas kepada lembaga tersebut.

“Kolegium dalam UU Kesehatan yang baru tidak lagi berada di bawah organisasi profesi, melainkan menjadi bagian dari alat kelengkapan Konsil Kesehatan Indonesia. Ini untuk memastikan bahwa kolegium dapat menjalankan fungsi akademik dan profesionalnya secara independen, khususnya dalam penyusunan standar kompetensi dan kurikulum pelatihan tenaga medis dan tenaga kesehatan,” ujar I Wayan Sudirta di hadapan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, Jumat (16/5/2025).

Lebih lanjut dijelaskan, bahwa perubahan ini telah dirancang secara sistematis melalui Naskah Akademik RUU Kesehatan. Pemerintah dan DPR secara sadar memisahkan antara kolegium dan organisasi profesi untuk menghindari potensi konflik kepentingan, serta menjamin objektivitas dan kualitas dalam sistem pendidikan dan pengembangan SDM tenaga kesehatan di Indonesia.

Berdasarkan UU Kesehatan juncto PP Nomor 28 Tahun 2024, kolegium kini memiliki peran yang diperluas sebagai pengarah, pembina, dan penentu kebijakan pendidikan profesi. Kolegium ditugaskan menyusun standar kompetensi, kurikulum pelatihan, serta pengembangan cabang disiplin ilmu kedokteran dan kesehatan.

Salah satu poin penting dari perubahan ini adalah proses pembentukan kolegium yang kini dilakukan secara lebih demokratis dan terbuka. Anggota kolegium dipilih melalui mekanisme voting oleh seluruh tenaga medis dan tenaga kesehatan, dan seleksinya melibatkan panitia dari berbagai unsur, termasuk akademisi dan praktisi.

“Ini adalah bentuk keterbukaan dan pelibatan aktif seluruh unsur profesi medis dalam proses pembentukan kolegium. Dengan penguatan ini, kolegium akan memiliki kapasitas yang lebih besar untuk memastikan kualitas dan daya saing tenaga medis nasional,” tegas Anggota Komisi III DPR RI itu.

DPR RI juga menepis kekhawatiran para pemohon yang menyatakan bahwa perubahan posisi kolegium berpotensi menimbulkan kerancuan. Sebaliknya, DPR melihat bahwa penataan ulang kolegium merupakan bagian dari rancang bangun baru sistem kesehatan Indonesia yang lebih terstruktur, transparan, dan berorientasi pada peningkatan mutu pelayanan kesehatan.

“Para pemohon tampaknya belum sepenuhnya memahami bahwa UU Kesehatan 17/2023 merupakan reformasi menyeluruh, termasuk dalam memperkuat peran negara dan masyarakat dalam pengembangan sistem kesehatan nasional,” tutup Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.

Dengan demikian, DPR RI menegaskan bahwa perubahan pengaturan kolegium dalam UU Kesehatan bertujuan meningkatkan profesionalisme, akuntabilitas, dan kualitas pendidikan tenaga medis di Indonesia, serta menjamin keberlangsungan sistem kesehatan nasional yang lebih adaptif dan berdaya saing global.

DPR RI DPR RI Tegaskan UU Kesehatan Justru Perkuat Kualitas dan Independensi Kolegium I Wayan Sudirta Tim Kuasa Hukum DPR RI
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Redaksi

Related Posts

Pemerintah Perlu Antisipasi Dampak Geopolitik terhadap Harga BBM

Maret 10, 2026

Dukung Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 Demi Lindungi Anak di Ruang Digital

Maret 9, 2026

Baleg Matangkan RUU Satu Data Indonesia, Serap Masukan Daerah di Padang

Maret 9, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Our Picks

Reni Apresiasi Langkah Cepat Pemerintah Bangun 1 Juta Rumah lewat MoU dengan Qatar

Januari 11, 2025

147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD

Januari 10, 2025

Turnamen Bulu Tangkis Korpri Setjen DPR RI Wadah Perkuat Solidaritas Antar-Pegawai

Januari 10, 2025

Saadiah Uluputty Dukung Bisnis Perikanan di Maluku

Januari 9, 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
Don't Miss

Pemerintah Perlu Antisipasi Dampak Geopolitik terhadap Harga BBM

DPR Maret 10, 2026

Komisi VI DPR RI mengingatkan pemerintah untuk mengantisipasi dampak dinamika geopolitik global terhadap pasokan dan…

Dukung Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 Demi Lindungi Anak di Ruang Digital

Maret 9, 2026

Baleg Matangkan RUU Satu Data Indonesia, Serap Masukan Daerah di Padang

Maret 9, 2026

Martin Manurung Tekankan Pentingnya Penentuan Level Integrasi Data dalam RUU SDI

Maret 9, 2026

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
© 2026 Koranmerdeka.co Designed by Aconymous.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?