Close Menu
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Pemerintah Perlu Antisipasi Dampak Geopolitik terhadap Harga BBM

Maret 10, 2026

Dukung Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 Demi Lindungi Anak di Ruang Digital

Maret 9, 2026

Baleg Matangkan RUU Satu Data Indonesia, Serap Masukan Daerah di Padang

Maret 9, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Login
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Home»DPR»MKD: Hanya Pelat Khusus, DPR Tidak Dapat Fasilitas Kendaraan Dinas
DPR

MKD: Hanya Pelat Khusus, DPR Tidak Dapat Fasilitas Kendaraan Dinas

RedaksiBy RedaksiMei 19, 2025Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Wakil Ketua MKD DPR RI Agung Wuryantoro dalam sosialisasi mengenai penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) khusus untuk Anggota DPR di Polresta Bogor, Jawa Barat/Ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menggelar sosialisasi mengenai penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) khusus untuk Anggota DPR pada Kamis (15/5/2025), dalam rangka memperkuat sinergi antara MKD dan jajaran Kepolisian. Wakil Ketua MKD DPR RI Agung Wuryantoro menyampaikan bahwa TNKB ini merupakan bagian dari hak protokoler anggota legislatif untuk menunjang pelaksanaan tugas konstitusional mereka.

Menurut Agung, DPR sebagai representasi kedaulatan rakyat memiliki tiga fungsi utama, yaitu legislasi, pengawasan, dan anggaran. Dengan jumlah anggota yang kini mencapai 580 orang, ia menegaskan perlunya sinergitas antara MKD dan Polri dalam menjaga muruah lembaga legislatif. Salah satu upaya yang dilakukan adalah pemberian TNKB dinas khusus kepada setiap anggota DPR sebagai hak protokoler, bukan fasilitas kendaraan dinas.

“Anggota DPR tidak mendapat jatah motor atau mobil dinas, hanya TNKB dinas. Ini hak protokoler untuk mendukung tugas-tugas mereka di daerah maupun pusat,” jelas Agung dalam kegiatan sosialisasi yang berlangsung di Polresta Bogor, Jawa Barat tersebut.

Dia menjelaskan, setiap anggota DPR diberikan tiga TNKB dinas yang dapat dipasang pada kendaraan pribadi. TNKB ini dilengkapi bukti kepemilikan sah dan desain khusus yang tidak mudah dipalsukan. TNKB versi terbaru memiliki ciri khas logam dengan warna dasar merah di sebelah kiri yang memuat lambang DPR berwarna emas dan tulisan “DPR RI” putih. Sementara bagian kanan berwarna hitam dengan kode keanggotaan yang menunjukkan identitas fraksi dan komisi.

“Contoh yang mulia Imron Amin, itu 131 adalah miliknya yang Mulia Imron Amin.  Angka dua digit di belakang, 03 ini adalah nomor registrasi dari fraksi, fraksi Partai Gerindra. Kalau nomor keanggotaan saya, 319, belakangnya 02, itu dari fraksi Partai Golkar. Kalau yang belakangnya 01, itu dari fraksi PDI Perjuangan,” ucap Agung dalam paparannya.

Agung menjelaskan bahwa desain baru ini dibuat sebagai respons atas maraknya pemalsuan TNKB oleh oknum tak bertanggung jawab. “Sekarang bahkan bisa dibeli online, harganya sampai jutaan. Maka dari itu, Sekretariat Jenderal DPR memperbarui desainnya agar lebih aman dan mudah dikenali oleh aparat,” ujarnya.

Selain TNKB anggota, juga diperkenalkan TNKB khusus untuk pimpinan komisi dan alat kelengkapan dewan. Nomor tersebut ditandai dengan angka Romawi yang mencerminkan posisi dan komisi yang diwakili. “Untuk pimpinan komisi, itu pakai tanda mengenal Romawi, angka Romawi dari I sampai XIII,” tuturnya.

Di samping itu, Agung juga mengingatkan pentingnya pemahaman atas hak imunitas anggota DPR yang diatur oleh undang-undang. Imunitas ini memberikan perlindungan hukum bagi anggota dalam menjalankan tugas, memberikan pernyataan, atau menyampaikan pendapat, baik di dalam maupun di luar ruang sidang. Namun, ia menegaskan bahwa penggunaan hak tersebut tetap harus mempertimbangkan kode etik.

“Kami ingin aparat di lapangan memahami hak-hak ini agar tidak terjadi kesalahpahaman. Tapi kami juga menekankan, hak ini bukan berarti kebal hukum tanpa batas, tetap harus etis dan bertanggung jawab,” pungkasnya.

Dengan sosialisasi ini, MKD berharap adanya keselarasan pemahaman antara DPR dan aparat kepolisian dalam mendukung kelancaran kerja wakil rakyat di seluruh wilayah Indonesia. 

Agung Wuryantoro DPR RI DPR Tidak Dapat Fasilitas Kendaraan Dinas Wakil Ketua MKD DPR RI
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Redaksi

Related Posts

Pemerintah Perlu Antisipasi Dampak Geopolitik terhadap Harga BBM

Maret 10, 2026

Dukung Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 Demi Lindungi Anak di Ruang Digital

Maret 9, 2026

Baleg Matangkan RUU Satu Data Indonesia, Serap Masukan Daerah di Padang

Maret 9, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Our Picks

Reni Apresiasi Langkah Cepat Pemerintah Bangun 1 Juta Rumah lewat MoU dengan Qatar

Januari 11, 2025

147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD

Januari 10, 2025

Turnamen Bulu Tangkis Korpri Setjen DPR RI Wadah Perkuat Solidaritas Antar-Pegawai

Januari 10, 2025

Saadiah Uluputty Dukung Bisnis Perikanan di Maluku

Januari 9, 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
Don't Miss

Pemerintah Perlu Antisipasi Dampak Geopolitik terhadap Harga BBM

DPR Maret 10, 2026

Komisi VI DPR RI mengingatkan pemerintah untuk mengantisipasi dampak dinamika geopolitik global terhadap pasokan dan…

Dukung Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 Demi Lindungi Anak di Ruang Digital

Maret 9, 2026

Baleg Matangkan RUU Satu Data Indonesia, Serap Masukan Daerah di Padang

Maret 9, 2026

Martin Manurung Tekankan Pentingnya Penentuan Level Integrasi Data dalam RUU SDI

Maret 9, 2026

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
© 2026 Koranmerdeka.co Designed by Aconymous.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?