Close Menu
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Transformasi Digital TASPEN Sukses Cairkan 97 Persen Penerima THR dalam Waktu Singkat

Maret 6, 2026

Dukung Kongres II IKAPBN, BK DPR: Perkuat Analis APBN yang Profesional dan Independen

Maret 5, 2026

Ada 814 Lubang Tambang Terbuka di Kalsel, Mercy Barends: Tindak Tegas Pelanggarannya

Maret 5, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Login
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Home»DPR»KUHAP Baru Lindungi Hak Warga Negara, Hapus Warisan Kolonial
DPR

KUHAP Baru Lindungi Hak Warga Negara, Hapus Warisan Kolonial

RedaksiBy RedaksiMei 23, 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Anggota Komisi III Bimantoro Wiyono saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Ketua Parcasarjana Hukum Indonesia dan Ketua Advokat Perempuan Indonesia (API), di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta/Ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Komisi III DPR RI terus menerima masukan dalam penyusunan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, dengan fokus utama pada perlindungan hak-hak warga negara dan penghapusan warisan kolonial dalam sistem hukum pidana.

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Ketua Parcasarjana Hukum Indonesia dan Ketua Advokat Perempuan Indonesia (API), Anggota Komisi III Bimantoro Wiyono mengatakan masukan dari berbagai sudut pandang telah membuka pemikiran baru dalam penyusunan KUHAP.

“Ini menjadi membuka pikiran saya sebagai fondasi kerangka berpikir bagaimana melihat KUHAP ini dari sudut pandang yang lain,” ujarnya di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (22/5/2025).

Ia pun memastikan bahwa KUHAP baru nantinya memiliki semangat yang sama dengan harapan masyarakat, yaitu untuk melindungi hak setiap warga negara. “Apa yang menjadi impian kita bersama bahwa mengubah KUHAP warisan kolonial yang sekarang kita mengedepankan bagaimana kita memiliki jaminan untuk perlindungan hak setiap warga negaranya terutama yang bisa diakomodir oleh KUHAP kita hari ini,” jelasnya.

Menurutnya, salah satu poin penting dalam revisi ini adalah penguatan peran advokat. Dengan KUHAP baru, advokat akan memiliki peran yang lebih besar dalam melindungi hak-hak warga negara sejak tahap awal penyelidikan, baik sebagai saksi, tersangka, maupun korban.

“Memperkuat peranan advokat untuk bisa melindungi dari mulai awal penyelidikan, dari mulai jadi saksi sampai dengan hak tersangka pun, hak korban pun, semua pun kita akomodir semuanya,” tambahnya.

Meskipun fokus pada perlindungan hak warga negara, Bimantoro menegaskan bahwa KUHAP baru tidak akan mengubah kewenangan aparat penegak hukum (APH). “KUHAP baru ini tidak mengubah kewenangan APH seperti apa yang tadi disampaikan dan itu clear untuk irisannya pun kami jaga betul sehingga semua mempunyai peran masing-masing yang tidak berubah,” tegasnya.

Namun, untuk memastikan tidak adanya penyalahgunaan wewenang, Komisi III berupaya menghadirkan pengawasan yang lebih ketat terhadap APH. “Kami berusaha juga untuk bisa menghadirkan pengawasan yang ketat juga terhadap APH yaitu salah satunya untuk pencegahan kekerasan dalam pemeriksaan pun, itupun kami akomodir,” kata Politisi Fraksi Partai Gerindra ini.

Dalam pertemuan tersebut, API menilai bahwa RUU KUHAP menghadirkan harapan baru bagi keadilan dengan fokus utama pada pelindungan hak korban, saksi, tersangka, serta penguatan peran advokat. API pun mengapresiasi langkah ini dan mendorong percepatan pengesahan RUU KUHAP agar sistem hukum dapat benar-benar ditegakkan dengan adil dan berimbang dalam memastikan pelindungan hukum yang lebih kuat bagi semua pihak terkait. 

Anggota Komisi III DPR RI Bimantoro Wiyono DPR RI KUHAP Baru Lindungi Hak Warga Negara
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Redaksi

Related Posts

Dukung Kongres II IKAPBN, BK DPR: Perkuat Analis APBN yang Profesional dan Independen

Maret 5, 2026

Ada 814 Lubang Tambang Terbuka di Kalsel, Mercy Barends: Tindak Tegas Pelanggarannya

Maret 5, 2026

Anak Penjual Nasi Goreng Dikeroyok 30 Orang, Abduh Pertanyakan Penegakan Hukum Kasus Arnendo

Maret 5, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Our Picks

Reni Apresiasi Langkah Cepat Pemerintah Bangun 1 Juta Rumah lewat MoU dengan Qatar

Januari 11, 2025

147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD

Januari 10, 2025

Turnamen Bulu Tangkis Korpri Setjen DPR RI Wadah Perkuat Solidaritas Antar-Pegawai

Januari 10, 2025

Saadiah Uluputty Dukung Bisnis Perikanan di Maluku

Januari 9, 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
Don't Miss

Transformasi Digital TASPEN Sukses Cairkan 97 Persen Penerima THR dalam Waktu Singkat

Nasional Maret 6, 2026

PT TASPEN (Persero) mencatat rekor baru dalam pelayanan kepada pensiunan. Pada 2026, pembayaran Tunjangan Hari…

Dukung Kongres II IKAPBN, BK DPR: Perkuat Analis APBN yang Profesional dan Independen

Maret 5, 2026

Ada 814 Lubang Tambang Terbuka di Kalsel, Mercy Barends: Tindak Tegas Pelanggarannya

Maret 5, 2026

Anak Penjual Nasi Goreng Dikeroyok 30 Orang, Abduh Pertanyakan Penegakan Hukum Kasus Arnendo

Maret 5, 2026

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
© 2026 Koranmerdeka.co Designed by Aconymous.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?