Close Menu
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Pemerintah Perlu Antisipasi Dampak Geopolitik terhadap Harga BBM

Maret 10, 2026

Dukung Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 Demi Lindungi Anak di Ruang Digital

Maret 9, 2026

Baleg Matangkan RUU Satu Data Indonesia, Serap Masukan Daerah di Padang

Maret 9, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Login
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Home»DPR»Komisi III Minta Kapolda NTT Usut Tuntas Dugaan Kejahatan Jaringan AKBP Fajar Widyadharma
DPR

Komisi III Minta Kapolda NTT Usut Tuntas Dugaan Kejahatan Jaringan AKBP Fajar Widyadharma

RedaksiBy RedaksiMei 24, 2025Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Anggota Komisi III DPR RI Rikwanto dalam RDP dan RDPU Komisi III DPR RI dengan Direktur Tindak Pidana Perdagangan Orang Bareskrim Polri, Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Kapolda NTT, serta APPA di Gedung DPR, Jakarta/Ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Komisi III DPR RI secara tegas meminta Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Kapolda NTT) melalui Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) untuk mengusut tuntas berbagai dugaan tindak pidana yang melibatkan AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja dan Stefani Heidi Doko Rehi. Dugaan tindak pidana tersebut meliputi narkotika, perdagangan orang, pencucian uang, hingga kejahatan lainnya yang dinilai serius dan harus ditangani secara transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

Hal itu tercantum dalam kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI dengan Direktur Tindak Pidana Perdagangan Orang Bareskrim Polri, Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Kapolda NTT, serta Aliansi Perlindungan Perempuan dan Anak (APPA). Kesimpulan rapat dibacakan oleh Anggota Komisi III DPR RI Irjen Pol (Purn) Rikwanto dalam rapat yang digelar di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (22/5/2025).

“Komisi III DPR RI mendesak agar proses penegakan hukum terhadap para pihak yang terlibat, termasuk AKBP Fajar Widyadharma dan Stefani Heidi Doko Rehi, dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan menjunjung tinggi asas keadilan,” ujar Rikwanto.

Lebih lanjut, Rikwanto juga menyampaikan bahwa Komisi III meminta Kapolri untuk meningkatkan upaya pencegahan dan pemberantasan kejahatan seksual, khususnya yang menyasar perempuan dan anak, dengan mengedepankan perlindungan terhadap korban.

“Pendekatan yang berpihak kepada korban harus menjadi perhatian utama dalam setiap proses hukum yang dijalankan,” tegas Politisi Fraksi Partai Golongan Karya (F-Golkar) tersebut.

Selain itu, Komisi III DPR RI juga meminta Kepala Kejaksaan Tinggi NTT memastikan seluruh proses hukum, mulai dari dakwaan, pelimpahan perkara ke pengadilan, hingga proses penuntutan terhadap pelanggaran sejumlah ketentuan pidana, berjalan optimal. Dugaan pelanggaran tersebut mencakup: Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak; Pasal 6 huruf c Jo Pasal 15 ayat (1) huruf g UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual;

Lalu Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE); Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 10 Jo Pasal 17 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

“Komisi III menekankan agar semua proses hukum terhadap para tersangka, termasuk AKBP Fajar dan Stefani Heidi, benar-benar berjalan sesuai aturan dan tidak tebang pilih,” tandas Legislator Dapil Kalimantan Selatan II ini.

Di sisi lain, Komisi III DPR RI juga memberikan apresiasi kepada Kapolda NTT beserta jajaran atas langkah-langkah yang telah dilakukan dalam proses penyelidikan, penyidikan, hingga pelimpahan berkas perkara ke tahap penuntutan (P-21), serta dalam pengawalan proses sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terhadap AKBP Fajar hingga putusan akhir.

Rapat ditutup dengan ketukan palu oleh Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman sebagai bentuk pengesahan kesimpulan rapat tersebut.

DPR RI Komisi III DPR RI Komisi III Minta Kapolda NTT Usut Tuntas Dugaan Kejahatan Jaringan AKBP Fajar Widyadharma Rikwanto
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Redaksi

Related Posts

Pemerintah Perlu Antisipasi Dampak Geopolitik terhadap Harga BBM

Maret 10, 2026

Dukung Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 Demi Lindungi Anak di Ruang Digital

Maret 9, 2026

Baleg Matangkan RUU Satu Data Indonesia, Serap Masukan Daerah di Padang

Maret 9, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Our Picks

Reni Apresiasi Langkah Cepat Pemerintah Bangun 1 Juta Rumah lewat MoU dengan Qatar

Januari 11, 2025

147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD

Januari 10, 2025

Turnamen Bulu Tangkis Korpri Setjen DPR RI Wadah Perkuat Solidaritas Antar-Pegawai

Januari 10, 2025

Saadiah Uluputty Dukung Bisnis Perikanan di Maluku

Januari 9, 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
Don't Miss

Pemerintah Perlu Antisipasi Dampak Geopolitik terhadap Harga BBM

DPR Maret 10, 2026

Komisi VI DPR RI mengingatkan pemerintah untuk mengantisipasi dampak dinamika geopolitik global terhadap pasokan dan…

Dukung Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 Demi Lindungi Anak di Ruang Digital

Maret 9, 2026

Baleg Matangkan RUU Satu Data Indonesia, Serap Masukan Daerah di Padang

Maret 9, 2026

Martin Manurung Tekankan Pentingnya Penentuan Level Integrasi Data dalam RUU SDI

Maret 9, 2026

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
© 2026 Koranmerdeka.co Designed by Aconymous.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?