Close Menu
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Transformasi Digital TASPEN Sukses Cairkan 97 Persen Penerima THR dalam Waktu Singkat

Maret 6, 2026

Dukung Kongres II IKAPBN, BK DPR: Perkuat Analis APBN yang Profesional dan Independen

Maret 5, 2026

Ada 814 Lubang Tambang Terbuka di Kalsel, Mercy Barends: Tindak Tegas Pelanggarannya

Maret 5, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Login
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Home»DPR»Adian Napitupulu Ungkap Ada Biaya Tambahan di Ojol Tidak Punya Dasar Hukum
DPR

Adian Napitupulu Ungkap Ada Biaya Tambahan di Ojol Tidak Punya Dasar Hukum

RedaksiBy RedaksiMei 24, 2025Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Anggota Komisi V DPR RI, Adian Napitupulu dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi V DPR RI bersama para driver aplikasi transportasi online, Rabu (21/5) di Senayan, Jakarta/Ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Anggota Komisi V DPR RI, Adian Napitupulu, menyoroti berbagai pungutan yang dibebankan kepada pengemudi transportasi berbasis aplikasi yang dinilai tidak memiliki dasar hukum. Hal ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi V DPR RI bersama para driver aplikasi transportasi online, Rabu (21/5) di Senayan, Jakarta.

Dalam rapat yang digelar untuk menyerap masukan terkait penyusunan regulasi angkutan online tersebut, Adian mengungkap bahwa isu potongan pendapatan yang diterima driver selama ini hanya “puncak gunung es”.

“Bahwa sebenarnya ada beberapa problem. Pertama, potongan yang bisa di atas 30 persen-50 persen. Ada biaya tambahan lain yang tidak punya dasar hukum, namanya biaya jasa aplikasi dan biaya layanan dan itu sangat besar,” ungkap Adian dalam rapat yang diselenggarakan di Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta.

Ia mencontohkan bahwa dalam satu orderan senilai Rp30.000, aplikator bisa memotong 30 persen hingga 50 persen dari penghasilan pengemudi. Namun pungutan tidak berhenti di situ.

“Kan misalnya mereka dapat order Rp30.000 lalu dipotong lah 30%, 40%, 50% untuk aplikator dari nilai order itu. Ada nggak potongan lain? Ada! Nggak dari mereka (pengemudi) tapi dari konsumen. Itu namanya biaya layanan dan biaya jasa aplikasi, ada dua yang kalau ditotal bisa di atas Rp10 ribu. Ini dari konsumen diambil sekian, dari driver diambil sekian,” jelas Politisi Fraksi PDI-Perjuangan  itu.

Adian yang juga Wakil Ketua Badan Aspirasi Masyarakat, DPR RI itu mempertanyakan dasar pungutan tersebut. Secara implisit ia meminta perihal biaya di luar potongan komisi juga masuk dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Angkutan Online yang akan disusun nanti.

“Kalau kita tidak pahami ini, saya takutnya kita akan membicarakan hal yang nggak tepat. Bahwa ini bukan cuma (masalah) potongan 10% tapi juga ada biaya aplikasi. Logikanya bagaimana? Ketika driver sudah dipesan kan aplikasi sudah dibayar. Artinya aplikasi ini dibayar oleh dua: konsumen maupun driver,” ujar Adian.

Dalam kesempatan yang sama, ia juga menyinggung biaya berlangganan yang harus dikeluarkan oleh mitra pengemudi apabila ingin menjadi prioritas untuk mendapatkan order. Atas banyaknya biaya yang harus dikeluarkan, ia pun mendesak DPR untuk mengambil sikap tegas terhadap praktik ini. Menurut Adrian dari perhitungan secara kasar, setiap harinya aplikator berpotensi meraup Rp92 miliar dari biaya layanan dan biaya jasa aplikasi.

“Apakah kita sebagai DPR mau membiarkan adanya pungutan-pungutan dari masyarakat yang tidak punya dasar hukum?” tegasnya.

Sebelumnya, ribuan mitra pengendara ojek online maupun taksi online di berbagai kota  melakukan demonstrasi besar pada Selasa (20/5/2025) lalu. Secara garis besar terdapat lima poin tuntutan yang akan diajukan kepada pata pemangku kepentingan, antara lain (1) Mutlak turunkan potongan aplikasi menjadi 10 persen. (2) Naikkan tarif pengantaran penumpang. (3) Segera terbitkan regulasi pengantaran makanan dan barang. (4) Tentukan tarif bersih yang diterima mitra. (5) Mendesak pemerintah segera terbitkan UU Angkutan Online Indonesia. 

Adian Napitupulu Adian Napitupulu Ungkap Ada Biaya Tambahan di Ojol Tidak Punya Dasar Hukum Anggota Komisi V DPR RI DPR RI
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Redaksi

Related Posts

Dukung Kongres II IKAPBN, BK DPR: Perkuat Analis APBN yang Profesional dan Independen

Maret 5, 2026

Ada 814 Lubang Tambang Terbuka di Kalsel, Mercy Barends: Tindak Tegas Pelanggarannya

Maret 5, 2026

Anak Penjual Nasi Goreng Dikeroyok 30 Orang, Abduh Pertanyakan Penegakan Hukum Kasus Arnendo

Maret 5, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Our Picks

Reni Apresiasi Langkah Cepat Pemerintah Bangun 1 Juta Rumah lewat MoU dengan Qatar

Januari 11, 2025

147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD

Januari 10, 2025

Turnamen Bulu Tangkis Korpri Setjen DPR RI Wadah Perkuat Solidaritas Antar-Pegawai

Januari 10, 2025

Saadiah Uluputty Dukung Bisnis Perikanan di Maluku

Januari 9, 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
Don't Miss

Transformasi Digital TASPEN Sukses Cairkan 97 Persen Penerima THR dalam Waktu Singkat

Nasional Maret 6, 2026

PT TASPEN (Persero) mencatat rekor baru dalam pelayanan kepada pensiunan. Pada 2026, pembayaran Tunjangan Hari…

Dukung Kongres II IKAPBN, BK DPR: Perkuat Analis APBN yang Profesional dan Independen

Maret 5, 2026

Ada 814 Lubang Tambang Terbuka di Kalsel, Mercy Barends: Tindak Tegas Pelanggarannya

Maret 5, 2026

Anak Penjual Nasi Goreng Dikeroyok 30 Orang, Abduh Pertanyakan Penegakan Hukum Kasus Arnendo

Maret 5, 2026

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
© 2026 Koranmerdeka.co Designed by Aconymous.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?