Close Menu
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Transformasi Digital TASPEN Sukses Cairkan 97 Persen Penerima THR dalam Waktu Singkat

Maret 6, 2026

Dukung Kongres II IKAPBN, BK DPR: Perkuat Analis APBN yang Profesional dan Independen

Maret 5, 2026

Ada 814 Lubang Tambang Terbuka di Kalsel, Mercy Barends: Tindak Tegas Pelanggarannya

Maret 5, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Login
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Home»DPR»Komisi XI Dorong Implementasi POJK yang Sederhana dan Pro-UMKM
DPR

Komisi XI Dorong Implementasi POJK yang Sederhana dan Pro-UMKM

RedaksiBy RedaksiMei 2, 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Anggota Komisi XI DPR RI Jefry Romdonny saat mengikuti pertemuan dengan OJK dan sejumlah perwakilan lembaga keuangan di ITDC Mandalika Tourism Complex, Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, NTB/Ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Anggota Komisi XI DPR RI Jefry Romdonny mendorong agar Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang mengatur kemudahan akses pembiayaan bagi pelaku UMKM dapat dijalankan secara efektif oleh seluruh institusi perbankan, baik Himbara, Bank Pembangunan Daerah (BPD), maupun Bank Perkreditan Rakyat (BPR), serta lembaga penjamin seperti Jamkrindo, Askrindo, dan Pegadaian.


“Dalam pertemuan dengan OJK, kami menerima laporan dari Anggota Dewan Komisioner OJK, Agusman, serta dari OJK NTB. Kinerja mereka bagus, namun kami tekankan bahwa POJK ini harus disusun sederhana agar memudahkan pelaku UMKM mengakses pembiayaan,” ujar Jefry usai pertemuan dengan OJK dan sejumlah perwakilan lembaga keuangan di ITDC Mandalika Tourism Complex, Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, NTB, Rabu (30/4/2025).


Menurut politisi Fraksi Partai Gerindra ini, POJK yang terlalu rumit akan menyulitkan pelaku usaha kecil. Karena itu, Komisi XI DPR RI memberikan masukan agar aturan yang diterbitkan benar-benar bersifat praktis dan mendukung kemajuan sektor UMKM.


Jefry juga menyinggung isu pemutihan kredit yang tengah dibahas pemerintah, yakni kebijakan hapus buku dan hapus tagih yang direncanakan berlaku pada 2025. Ia menyatakan dukungannya terhadap kebijakan tersebut selama tetap memperhatikan risiko moral hazard.


“Jangan sampai niat baik ini disalahartikan oleh para pelaku usaha. Pemerintah harus tetap mempertimbangkan potensi dampak negatif jika terjadi kesalahan persepsi,” tegasnya.


Ia berharap OJK tidak hanya menerbitkan aturan, tetapi juga melakukan evaluasi dan pengawasan berkala terhadap efektivitas implementasi POJK tersebut. “POJK ini merupakan bagian dari sistem pendukung OJK. Nantinya akan kami evaluasi, apakah dalam enam bulan atau satu tahun berjalan efektif. Apa masalahnya, dan bagaimana perbaikannya,” tambah Jefry.


Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya peran UMKM dalam mendongkrak konsumsi dan daya beli masyarakat. “Bayangkan dari 66 juta UMKM di Indonesia, 324 ribu berada di NTB. Masing-masing UMKM mewakili keluarga dan komunitas yang luas. Ini punya dampak langsung terhadap geliat perekonomian,” tuturnya.


Ia pun optimistis, jika POJK dapat dijalankan dengan baik, maka pertumbuhan ekonomi akan terdorong signifikan. “Harapan kami, POJK ini benar-benar mendukung UMKM agar target pertumbuhan ekonomi nasional hingga 8 persen, seperti dicanangkan Presiden, dapat tercapai. UMKM di NTB dan seluruh Indonesia menjadi kunci pencapaian itu,” pungkas Jefry. 

Anggota Komisi XI DPR RI DPR RI Jefry Romdonny Komisi XI Dorong Implementasi POJK yang Sederhana dan Pro-UMKM
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Redaksi

Related Posts

Dukung Kongres II IKAPBN, BK DPR: Perkuat Analis APBN yang Profesional dan Independen

Maret 5, 2026

Ada 814 Lubang Tambang Terbuka di Kalsel, Mercy Barends: Tindak Tegas Pelanggarannya

Maret 5, 2026

Anak Penjual Nasi Goreng Dikeroyok 30 Orang, Abduh Pertanyakan Penegakan Hukum Kasus Arnendo

Maret 5, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Our Picks

Reni Apresiasi Langkah Cepat Pemerintah Bangun 1 Juta Rumah lewat MoU dengan Qatar

Januari 11, 2025

147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD

Januari 10, 2025

Turnamen Bulu Tangkis Korpri Setjen DPR RI Wadah Perkuat Solidaritas Antar-Pegawai

Januari 10, 2025

Saadiah Uluputty Dukung Bisnis Perikanan di Maluku

Januari 9, 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
Don't Miss

Transformasi Digital TASPEN Sukses Cairkan 97 Persen Penerima THR dalam Waktu Singkat

Nasional Maret 6, 2026

PT TASPEN (Persero) mencatat rekor baru dalam pelayanan kepada pensiunan. Pada 2026, pembayaran Tunjangan Hari…

Dukung Kongres II IKAPBN, BK DPR: Perkuat Analis APBN yang Profesional dan Independen

Maret 5, 2026

Ada 814 Lubang Tambang Terbuka di Kalsel, Mercy Barends: Tindak Tegas Pelanggarannya

Maret 5, 2026

Anak Penjual Nasi Goreng Dikeroyok 30 Orang, Abduh Pertanyakan Penegakan Hukum Kasus Arnendo

Maret 5, 2026

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
© 2026 Koranmerdeka.co Designed by Aconymous.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?