Close Menu
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Pemerintah Perlu Antisipasi Dampak Geopolitik terhadap Harga BBM

Maret 10, 2026

Dukung Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 Demi Lindungi Anak di Ruang Digital

Maret 9, 2026

Baleg Matangkan RUU Satu Data Indonesia, Serap Masukan Daerah di Padang

Maret 9, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Login
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Home»DPR»Rico Alviano: Perusahaan Tambang di Kalteng Wajib Bayar Royalti Sesuai Aturan
DPR

Rico Alviano: Perusahaan Tambang di Kalteng Wajib Bayar Royalti Sesuai Aturan

RedaksiBy RedaksiApril 27, 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Anggota Komisi XII DPR RI Rico Alviano saat pertemuan Komisi XII dengan Perwakilan Kementerian ESDM, Perwakilan Kementerian KLHK, Kadis ESDM Provinsi Kalimantan Tengah, Kadis Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Tengah dan Para Direksi Perusahaan Pertambangan Batubara di Palangkaraya, Provinsi Kalimantan Tengah/Ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Anggota Komisi XII DPR RI Rico Alviano menyoroti perusahaan tambang batu bara di Kalimantan Tengah yang masih menunggak pembayaran royalti sebagai imbalan atas izin eksplorasi, ekstraksi, dan penjualan batubara. Hal tersebut diungkapkan Rico saat pertemuan Komisi XII dengan Perwakilan Kementerian ESDM, Perwakilan Kementerian KLHK, Kadis ESDM Provinsi Kalimantan Tengah, Kadis Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Tengah dan Para Direksi Perusahaan Pertambangan Batubara di Palangkaraya, Provinsi Kalimantan Tengah, Kamis (24/4/2025).

Royalti batu bara merupakan bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yaitu penerimaan pemerintah pusat yang bersumber dari pemanfaatan sumber daya alam. Tarif royalti batu bara ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) dan memiliki dasar perhitungan yang kompleks, termasuk Harga Batu Bara Acuan (HBA) dan jenis izin usaha pertambangan.

Diketahui, salah dua perusahaan yang menjadi sorotan Komisi XII adalah PT DMP dan PT UN (Grup Bara Indah) PT DMP adalah sebuah perusahaan yang berlokasi di Kalimantan Tengah, khususnya di Kabupaten Gunung Mas. Perusahaan ini berfokus pada sektor pertambangan batubara. PT DMP baru-baru ini menjadi fokus pengawasan oleh DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal, Perizinan Terpadu Satu Pintu) Provinsi Kalimantan Tengah. 

“Dari laporan yang kami terima adanya tunggakan royalti PT DMP tahun 2023 temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI senilai 9,5 miliar dan juga 278 ribu USD. Saya heran juga ini pak direktur dengan adanya tunggakan royalti yang menurut saya ini cukup besar ya tetapi RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) ini bisa terbit untuk periode 2024, 2025, 2026,” ungkap Rico dalam rapat tersebut.

Sementara itu, PT UN periode tahun 2018-2023 juga mempunyai tunggakan royalti sebesar 16,4 miliar. Dirinya berharap nanti kalau perusahaan yang masih ada tunggakan segera disurati untuk menyelesaikan tunggakannya.

Politisi Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menambahkan agar jajaran kementerian ESDM lebih tegas jika ada temuan dari BPK terkait ketidakpatuhan perusahaan tambang batu bara memenuhi kewajibannya untuk membayar royalti pertambangan batubara.

“Saya hanya menginformasikan mohon tunggakan-tunggakan itu bisa cepat selesaikan pak direktur. Kalau masih bandel, kementerian terkait tegas aja pak diblokir aja pak biar enggak bisa ‘ngapa-ngapain’ jadi biar perusahaan-perusahaan ini bisa taat ya,” tandas Legislator Dapil Sumatera Barat I ini. 

Anggota Komisi XII DPR RI DPR RI Perusahaan Tambang di Kalteng Wajib Bayar Royalti Sesuai Aturan Rico Alviano
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Redaksi

Related Posts

Pemerintah Perlu Antisipasi Dampak Geopolitik terhadap Harga BBM

Maret 10, 2026

Dukung Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 Demi Lindungi Anak di Ruang Digital

Maret 9, 2026

Baleg Matangkan RUU Satu Data Indonesia, Serap Masukan Daerah di Padang

Maret 9, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Our Picks

Reni Apresiasi Langkah Cepat Pemerintah Bangun 1 Juta Rumah lewat MoU dengan Qatar

Januari 11, 2025

147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD

Januari 10, 2025

Turnamen Bulu Tangkis Korpri Setjen DPR RI Wadah Perkuat Solidaritas Antar-Pegawai

Januari 10, 2025

Saadiah Uluputty Dukung Bisnis Perikanan di Maluku

Januari 9, 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
Don't Miss

Pemerintah Perlu Antisipasi Dampak Geopolitik terhadap Harga BBM

DPR Maret 10, 2026

Komisi VI DPR RI mengingatkan pemerintah untuk mengantisipasi dampak dinamika geopolitik global terhadap pasokan dan…

Dukung Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 Demi Lindungi Anak di Ruang Digital

Maret 9, 2026

Baleg Matangkan RUU Satu Data Indonesia, Serap Masukan Daerah di Padang

Maret 9, 2026

Martin Manurung Tekankan Pentingnya Penentuan Level Integrasi Data dalam RUU SDI

Maret 9, 2026

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
© 2026 Koranmerdeka.co Designed by Aconymous.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?