Close Menu
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Transformasi Digital TASPEN Sukses Cairkan 97 Persen Penerima THR dalam Waktu Singkat

Maret 6, 2026

Dukung Kongres II IKAPBN, BK DPR: Perkuat Analis APBN yang Profesional dan Independen

Maret 5, 2026

Ada 814 Lubang Tambang Terbuka di Kalsel, Mercy Barends: Tindak Tegas Pelanggarannya

Maret 5, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Login
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Home»DPR»Setujui RUU Pelindungan Pekerja Migran, Rycko Menoza Sampaikan Sejumlah Poin Jadi Perhatian
DPR

Setujui RUU Pelindungan Pekerja Migran, Rycko Menoza Sampaikan Sejumlah Poin Jadi Perhatian

RedaksiBy RedaksiMaret 18, 2025Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Anggota Badan Legislasi DPR RI Rycko Menoza, saat menyerahkan pandangan fraksi dalam Rapat Pleno Baleg DPR RI dengan agenda Pengambilan Keputusan Atas Hasil Penyusunan RUU Tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Gedung Nusantara I DPR RI, Jakarta/Ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Anggota Badan Legislasi DPR RI Rycko Menoza menyebut Fraksi Partai Golkar menyetujui rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia untuk dibahas di tahap selanjutnya sebagai RUU Inisiatif Baleg DPR RI. Dalam kesempatan itu, ia menyampaikan sejumlah poin terkait RUU Pelindungan Pekerja Migran yang perlu menjadi perhatian.

“Fraksi Partai Golkar berpendapat dalam revisi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017  tentang Perlindungan Pekerja Imigran Indonesia  seharusnya diarahkan untuk mengatasi masalah yang selama ini dihadapi  oleh para pekerja imigran, mulai dari perekrutan, pra penempatan,  dan penempatan ke negara tujuan, hingga kepulangan mereka ke tanah air,” ujar Rycko dalam Rapat Pleno Baleg DPR RI dengan agenda Pengambilan Keputusan Atas Hasil Penyusunan RUU Tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Gedung Nusantara I DPR RI, Jakarta, Senin (17/3/2025).

“Aspek yang selama ini menjadi permasalahannya adalah perekrutan para pekerja imigran melalui jalur tidak resmi atau non-prosedural. Oleh karenanya, kami perlu memberikan poin-poin krusial yang perlu mendapatkan perhatian Baleg dalam revisi Undang-Undang ini,” lanjutnya.

Poin-poin tersebut yang perlu menjadi perhatian, yakni pertama, ketentuan perubahan norma terkait kewenangan dari Kementerian Ketenagakerjaan ke Kementerian Perlindungan Pekerja Imigran Indonesia serta menghapus nomenklatur badan perlindungan pekerja imigran Indonesia.

Kedua, penambahan norma terkait kategori pekerja imigran Indonesia, yaitu pekerjaan imigran Indonesia dengan pekerjaan tertentu, termasuk di dalamnya permagangan, pekerja musiman, dan pekerja migran Indonesia lintas antarperbatasan negara.

Ketiga, ketentuan penambahan norma terkait layanan terpadu satu atap dalam sistem informasi yang terintegrasi, bertujuan agar memudahkan pelayanan perlindungan dan penempatan pekerja migran Indonesia.

Keempat, ketentuan penambahan norma terkait pendampingan, mediasi, advokasi, dan pemberian bantuan hukum kepada pekerja imigran Indonesia oleh pemerintah pusat dan atau perwakilan Republik Indonesia dan perusahaan penempatan pekerja imigran Indonesia, P3MI.

Kelima, penambahan norma terkait kantor perlindungan pekerja imigran Indonesia yang berkedudukan di negara penempatan tertentu oleh Presiden Republik Indonesia.

Keenam, perubahan norma terkait biaya penempatan yang di dalamnya mengatur jenis biaya penempatan, yang termasuk biaya untuk kepentingan pribadi, calon pekerja imigran Indonesia dalam rangka memenuhi persyaratan bekerja ke negara tujuan penempatan.

Ketujuh, penambahan norma terkait pembentukan badan layanan umum oleh Menteri sebagai pelaksana penempatan pekerja imigran Indonesia. Delapan, Penambahan norma terkait dengan koordinasi, pendataan, dan pemutihan status kepada pekerja imigran Indonesia non-prosedural. Dan kesembilan, Pemanfaatan dana kredit usaha rakyat KUR agar dapat diakses oleh para pekerja imigran.

“Langkah ini perlu dilakukan untuk mengurangi beban biaya, pemberangkatan, dan pelatihan sebelum berangkat ke luar negeri. Akses KUR dapat menghindari pekerja imigran terhindar dari jeratan hutang para rentenir,” tegas politisi dapil Lampung I ini.

Anggota Badan Legislasi DPR RI DPR RI PMI Rycko Menoza Setujui RUU Pelindungan Pekerja Migran
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Redaksi

Related Posts

Dukung Kongres II IKAPBN, BK DPR: Perkuat Analis APBN yang Profesional dan Independen

Maret 5, 2026

Ada 814 Lubang Tambang Terbuka di Kalsel, Mercy Barends: Tindak Tegas Pelanggarannya

Maret 5, 2026

Anak Penjual Nasi Goreng Dikeroyok 30 Orang, Abduh Pertanyakan Penegakan Hukum Kasus Arnendo

Maret 5, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Our Picks

Reni Apresiasi Langkah Cepat Pemerintah Bangun 1 Juta Rumah lewat MoU dengan Qatar

Januari 11, 2025

147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD

Januari 10, 2025

Turnamen Bulu Tangkis Korpri Setjen DPR RI Wadah Perkuat Solidaritas Antar-Pegawai

Januari 10, 2025

Saadiah Uluputty Dukung Bisnis Perikanan di Maluku

Januari 9, 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
Don't Miss

Transformasi Digital TASPEN Sukses Cairkan 97 Persen Penerima THR dalam Waktu Singkat

Nasional Maret 6, 2026

PT TASPEN (Persero) mencatat rekor baru dalam pelayanan kepada pensiunan. Pada 2026, pembayaran Tunjangan Hari…

Dukung Kongres II IKAPBN, BK DPR: Perkuat Analis APBN yang Profesional dan Independen

Maret 5, 2026

Ada 814 Lubang Tambang Terbuka di Kalsel, Mercy Barends: Tindak Tegas Pelanggarannya

Maret 5, 2026

Anak Penjual Nasi Goreng Dikeroyok 30 Orang, Abduh Pertanyakan Penegakan Hukum Kasus Arnendo

Maret 5, 2026

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
© 2026 Koranmerdeka.co Designed by Aconymous.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?