Close Menu
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

BAM DPR RI Inisiatif Selesaikan Persoalan Resettlement Warga Eks Blang Lancang-Rancang Lhokseumawe

Juni 9, 2026

Mulyadi Pertanyakan Dasar Pemetaan LSD dan LP2B dalam Pembahasan RUU Komoditas Strategis

Juni 9, 2026

Komisi IV Apresiasi Komitmen PT MSM Reklamasi Area Pascatambang

Juni 8, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Login
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Home»DPR»Diduga Rekrutmen Baru, Komisi V Pertanyakan Putus Kontrak Sepihak TPP Desa
DPR

Diduga Rekrutmen Baru, Komisi V Pertanyakan Putus Kontrak Sepihak TPP Desa

RedaksiBy RedaksiMaret 13, 2025Tidak ada komentar1 Min Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Anggota Komisi V DPR RI Haryanto, saat mengikuti Rapat Kerja dengan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal di Ruang Rapat Komisi V, Gedung Nusantara, DPR RI Senayan, Jakarta/Ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Anggota Komisi V DPR RI Haryanto menyoroti keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Indonesia yang secara sepihak memutus kontrak kerja terhadap Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Desa. Ia mensinyalir pemutusan itu berkaitan dengan adanya isu rekrutmen baru untuk menjadi bagian dari TPP Desa itu.

“Soal desa, pendamping desa itu ada yang suara-suara sumbang, ada yang sudah rekrutmen baru, ada yang diperpanjang, yang jelas bagaimana? apakah diperpanjang atau rekrutmen baru?” ujar Haryanto di Ruang Rapat Komisi V, Gedung Nusantara, DPR RI Senayan, Jakarta, Rabu (13/3/2025).

Pertanyaan yang sama disampaikan Anggota Komisi V DPR RI Sudjatmiko. Ia mengungkapkan pihaknya telah menerima audiensi ribuan pendamping desa yang tidak diperpanjang kontraknya. Politisi Fraksi PKB ini meminta agar Kemendes-PDTT bisa melakukan audiensi dengan ribuan pendamping desa tersebut.

“Beberapa minggu yang lalu saya ada audiensi dari para pendamping desa jumlahnya 1.040, keluhannya pertama dia tidak diperpanjang kontrak, dengan alasan pernah mengikuti pencalegan,” ujarnya.

Ia menegaskan, para pendamping desa tidak boleh terafiliasi dengan partai politik tertentu. Sebab menurutnya hal itu bisa merusak profesionalisme pendamping desa. “Harapan kami jika bisa dievaluasi atau diberikan ruang audiensi sebaik-baiknya supaya tidak terjadi gejolak, karena ini maklum mau lebaran mereka tidak bekerja,” imbuhnya.

Anggota Komisi V DPR RI DPR RI Haryanto Komisi V Pertanyakan Putus Kontrak Sepihak TPP Desa Tenaga Pendamping Profesional (TPP)
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Redaksi

Related Posts

BAM DPR RI Inisiatif Selesaikan Persoalan Resettlement Warga Eks Blang Lancang-Rancang Lhokseumawe

Juni 9, 2026

Mulyadi Pertanyakan Dasar Pemetaan LSD dan LP2B dalam Pembahasan RUU Komoditas Strategis

Juni 9, 2026

Komisi IV Apresiasi Komitmen PT MSM Reklamasi Area Pascatambang

Juni 8, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Our Picks

Reni Apresiasi Langkah Cepat Pemerintah Bangun 1 Juta Rumah lewat MoU dengan Qatar

Januari 11, 2025

147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD

Januari 10, 2025

Turnamen Bulu Tangkis Korpri Setjen DPR RI Wadah Perkuat Solidaritas Antar-Pegawai

Januari 10, 2025

Saadiah Uluputty Dukung Bisnis Perikanan di Maluku

Januari 9, 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
Don't Miss

BAM DPR RI Inisiatif Selesaikan Persoalan Resettlement Warga Eks Blang Lancang-Rancang Lhokseumawe

DPR Juni 9, 2026

Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI Ahmad Heryawan menegaskan bahwa persoalan pemukiman kembali (resettlement)…

Mulyadi Pertanyakan Dasar Pemetaan LSD dan LP2B dalam Pembahasan RUU Komoditas Strategis

Juni 9, 2026

Komisi IV Apresiasi Komitmen PT MSM Reklamasi Area Pascatambang

Juni 8, 2026

Panja RUU Kehutanan Dorong Pelaku Tambang Terapkan Standar Pemulihan Lingkungan Ketat

Juni 8, 2026

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
© 2026 Koranmerdeka.co Designed by Aconymous.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?