Close Menu
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Transformasi Digital TASPEN Sukses Cairkan 97 Persen Penerima THR dalam Waktu Singkat

Maret 6, 2026

Dukung Kongres II IKAPBN, BK DPR: Perkuat Analis APBN yang Profesional dan Independen

Maret 5, 2026

Ada 814 Lubang Tambang Terbuka di Kalsel, Mercy Barends: Tindak Tegas Pelanggarannya

Maret 5, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Login
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Home»DPD»Satu Warga Aceh Korban TPPO Kembali Dipulangkan dari Kamboja
DPD

Satu Warga Aceh Korban TPPO Kembali Dipulangkan dari Kamboja

RedaksiBy RedaksiMaret 11, 2025Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Setelah sehari lalu, seorang warga Aceh Timur korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dipulangkan dari Laos. Kini satu warga Aceh lain asal Kabupaten Pidie kembali dipulangkan dari Kamboja.

Korban berinisial MR (23) asal Kecamatan Padang Tiji tiba di Bandara Kuala Namu, Sumatera Utara pada Selasa (10/3/2025) sekitar pukul 22.00 WIB. Setiba di Bandara, MR disambut dan difasilitasi pemulangan ke Kabupaten Pidie oleh Staf Penghubung anggota DPD RI, Sudirman Haji Uma, S.Sos.

Berdasarkan informasi tim Haji Uma yang disampaikan kepada media pada Selasa (11/3/2025), MR berhasil diamankan oleh otoritas kepolisian Kamboja, 21 Februari 2025 dan kemudian diserahkan kepada Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Phnom Penh.

MR berangkat ke Kamboja beberapa bulan lalu melalui perantara seorang agen dan dipekerjakan sebagai scammer. Karena tidak mencapai target korban penipuan yang dibebankan padanya, korban kerap mendapat penyiksaan. Bahkan hingga di setrum dengan arus listrik.

Pada November 2024, orang tua korban sempat di mintai Uang 35 juta rupiah oleh pihak perusahaan tempat korban bekerja di Kamboja. Namun orang tua korban tidak memiliki biaya untuk membayarnya.

Kasus MR selanjutnya diketahui anggota DPD RI dapil Aceh, H. Sudirman Haji Uma, S.Sos pada 8 Januari 2025 melalui surat dari Keuchik (kepala desa) gampong asal keluarga korban yang memohon bantuan pembebasan dan pemulangan MR. Atas dasar surat tersebut, Haji Uma kemudian berkoordinasi dan menyurati Kementerian Luar Negeri (Kemenlu RI).

Upaya pencarian dan pembebasan korban sempat mengalami kendala hingga KBRI butuh waktu relatif lama menemukannya, sebab korban berpindah tempat kerja karena dijual perusahaan tempat pertama bekerja ke perusahaan lain hingga 3 kali hingga akhirnya bisa ditemukan setelah diamankan pihak kepolisian setempat.

Setelah proses pengurusan administrasi di KBRI selesai, pemulangan korban sempat mengalami kendala biaya karena keluarga tidak memiliki cukup biaya yang mencapai Rp 9 juta. Akhirnya, keluarga korban hanya menanggung Rp 5,5 juta dan sisanya dari bantuan Haji Uma Rp 3,5 juta.

Sementara itu, anggota DPD RI dapil Aceh, H. Sudirman Haji Uma, S.Sos menyatakan bahwa praktik TPPO di Aceh sudah sangat meresahkan dan telah banyak warga Aceh menjadi korban. Untuk itu, dirinya berharap agar masalah ini menjadi perhatian serius pemerintah bersama elemen masyarakat untuk langkah pencegahan bertambahnya korban kedepan.

Haji Uma juga menilai dengan peningkatan jumlah korban TPPO di Aceh, diperlukan penegakan hukum maksimal dalam upaya menindak para agen ilegal yang selama ini terus membujuk dan mengirim warga Aceh ke Kamboja, Myanmar, Laos serta Filipina. Kerjasama Polda Aceh, BP3MI, pihak imigrasi serta pihak terkait lainnya perlu ditingkatkan lebih solid.

“TPPO menjadi masalah serius saat ini di Aceh dan harus menjadi perhatian semua pihak. Kerjasama pemerintah, Polda Aceh, BP3MI Aceh, Keimigrasian serta berbagai elemen terkait lainnya menjadi hal penting dalam upaya pencegahan bertambahnya korban serta penindakan hukum terhadap para agen ilegal yang terus mengirim para warga Aceh ke luar negeri”, tutup Haji Uma.

dpd ri Indonesia
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Redaksi

Related Posts

Catatan Politik Bamsoet: Membarui Konstitusi Agar Negara Adaptif di Era AI-Post Truth

September 7, 2025

Orasi Ilmiah Eddy Soeparno: Perluas Reskilling dan Upskilling Pekerja Cegah Meluasnya PHK

September 6, 2025

Membenahi DPR Dimulai dari Pembenahan Partai Politik

September 5, 2025
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Our Picks

Reni Apresiasi Langkah Cepat Pemerintah Bangun 1 Juta Rumah lewat MoU dengan Qatar

Januari 11, 2025

147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD

Januari 10, 2025

Turnamen Bulu Tangkis Korpri Setjen DPR RI Wadah Perkuat Solidaritas Antar-Pegawai

Januari 10, 2025

Saadiah Uluputty Dukung Bisnis Perikanan di Maluku

Januari 9, 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
Don't Miss

Transformasi Digital TASPEN Sukses Cairkan 97 Persen Penerima THR dalam Waktu Singkat

Nasional Maret 6, 2026

PT TASPEN (Persero) mencatat rekor baru dalam pelayanan kepada pensiunan. Pada 2026, pembayaran Tunjangan Hari…

Dukung Kongres II IKAPBN, BK DPR: Perkuat Analis APBN yang Profesional dan Independen

Maret 5, 2026

Ada 814 Lubang Tambang Terbuka di Kalsel, Mercy Barends: Tindak Tegas Pelanggarannya

Maret 5, 2026

Anak Penjual Nasi Goreng Dikeroyok 30 Orang, Abduh Pertanyakan Penegakan Hukum Kasus Arnendo

Maret 5, 2026

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
© 2026 Koranmerdeka.co Designed by Aconymous.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?