Close Menu
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

BAM DPR RI Inisiatif Selesaikan Persoalan Resettlement Warga Eks Blang Lancang-Rancang Lhokseumawe

Juni 9, 2026

Mulyadi Pertanyakan Dasar Pemetaan LSD dan LP2B dalam Pembahasan RUU Komoditas Strategis

Juni 9, 2026

Komisi IV Apresiasi Komitmen PT MSM Reklamasi Area Pascatambang

Juni 8, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Login
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Home»DPR»I Wayan Sudiarta Dorong Sanksi bagi Penyidik yang Lalai KUHAP
DPR

I Wayan Sudiarta Dorong Sanksi bagi Penyidik yang Lalai KUHAP

RedaksiBy RedaksiMaret 6, 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudiarta, saat RDPU Komisi III DPR RI terkait penyusunan RUU Hukum Acara Pidana bersama para ahli hukum di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta/Ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudiarta menyampaikan pandangan dan kritiknya terhadap sistem hukum di Indonesia yang menurutnya masih harus diperkuat dan diperbaiki melalui RUU Hukum Acara Pidana.


Terkait restorative justice, Ia menegaskan harus diatur kembali apabila terjadi perdamaian menjelang eksekusi perkara. Meskipun restorative justice ini sudah diterapkan pada peraturan Mahkamah Agung, kejaksaan, dan kepolisian, namun peraturan tersebut belum menjawab untuk hal seperti itu.


“Jika di kepolisian sudah ada, di kejaksaan sudah ada, lalu di mahkamah sudah ada, kita rangkum dalam satu undang-undang, itu sudah memadai. Yang belum dijawab oleh peraturan mahkamah agung, kejaksaan dan kepolisian adalah, bagaimana kalau sudah putus, menjelang eksekusi ada perdamaian? Itu tidak diatur. Pertanyaannya, apakah tidak perlu diatur? Karena praktek nya, mereka baru mulai sadar, mulai agak mereda ketegangannya antara pelapor dan terlapor itu, justru setelah ada putusan,” ujarnya dalam RDPU Komisi III DPR RI terkait penyusunan RUU Hukum Acara Pidana bersama para ahli hukum di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (5/4/2025).


Menurutnya dengan diatur kembali restorative justice dapat mengurangi beban pelaksanaan hukuman terhadap pelaku kejahatan, seperti mengurangi kepenuhan penjara. Sehingga apabila hal tersebut dapat menyelesaikan masalah, menurutnya merupakan hal yang bagus untuk diatur kembali.


“Saya pribadi, menganggap itu sangat perlu. Karena itu bisamengurangi kepenuhan penjara. Setiap saat kita bisamenyelesaikan masalah, yang menyebabkan tidak memenuhipenjara, menurut saya itu bagus,” ungkapnya.


Selain itu, ia menyoroti hal penting terkait sanksi terhadap penyidik. Ia mengkritisi tidak ada sanksi yang diatur dalam KUHAP bagi penyidik yang melakukan kesalahan, meskipun orang yang dituduh ditahan berbulan-bulan atau bertahun-tahun akhirnya dibebaskan, sementara polisi yang melakukan kesalahan tidak mendapat hukuman apapun.


“Kita mencari pasal dari pasal 1 sampai terakhir di KUHAP, tidak ada sanksi apapun terhadap penyidik jika dia melakukan kesalahan. Orang sudah ditahan berbulan-bulan, bertahun-tahun, bebas. Ada nggak sanksi bagi polisi? Tidak ada. Dulu kami meminta sanksi itu ketika tahun 1981, ditolak. Karena alasannya polisi pada waktu itu sedang belajar, jangan terlalu keras. Polisi kalau diberi sanksi, mereka takut menyidik. Nanti kejahatan merajalela. Saya respect.” tekannya.


Ia menegaskan kembali adanya ketidakadilan dalam sistem hukum ini. Sehingga ia mendorong dan mengusulkan untuk diberlakukan sanksi atas penyidik yang tidak memenuhi ketentuan hukum yang berlaku guna memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.


“Sudah waktunya kita beri sanksi. Orang yang dituduh melakukan kejahatan, tahu-tahu bebas. Kalau rakyat menuduh orang lain melakukan kejahatan, padahal tidak, kan dihukum. Tapi kalau polisi sudah menuduh orang jahat, lalu bebas, tapi dia tidak ada sanksi apapun tentang itu,” pungkasnya. 

Anggota Komisi III DPR RI DPR RI I Wayan Sudiarta I Wayan Sudiarta Dorong Sanksi bagi Penyidik yang Lalai KUHAP
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Redaksi

Related Posts

BAM DPR RI Inisiatif Selesaikan Persoalan Resettlement Warga Eks Blang Lancang-Rancang Lhokseumawe

Juni 9, 2026

Mulyadi Pertanyakan Dasar Pemetaan LSD dan LP2B dalam Pembahasan RUU Komoditas Strategis

Juni 9, 2026

Komisi IV Apresiasi Komitmen PT MSM Reklamasi Area Pascatambang

Juni 8, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Our Picks

Reni Apresiasi Langkah Cepat Pemerintah Bangun 1 Juta Rumah lewat MoU dengan Qatar

Januari 11, 2025

147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD

Januari 10, 2025

Turnamen Bulu Tangkis Korpri Setjen DPR RI Wadah Perkuat Solidaritas Antar-Pegawai

Januari 10, 2025

Saadiah Uluputty Dukung Bisnis Perikanan di Maluku

Januari 9, 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
Don't Miss

BAM DPR RI Inisiatif Selesaikan Persoalan Resettlement Warga Eks Blang Lancang-Rancang Lhokseumawe

DPR Juni 9, 2026

Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI Ahmad Heryawan menegaskan bahwa persoalan pemukiman kembali (resettlement)…

Mulyadi Pertanyakan Dasar Pemetaan LSD dan LP2B dalam Pembahasan RUU Komoditas Strategis

Juni 9, 2026

Komisi IV Apresiasi Komitmen PT MSM Reklamasi Area Pascatambang

Juni 8, 2026

Panja RUU Kehutanan Dorong Pelaku Tambang Terapkan Standar Pemulihan Lingkungan Ketat

Juni 8, 2026

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
© 2026 Koranmerdeka.co Designed by Aconymous.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?