Close Menu
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

MIND ID Catat Pendapatan Rp139 Triliun Berkat Hilirisasi

April 24, 2026

Batam Torehkan Prestasi Investasi Triwulan I 2026 Tembus Rp17,4 Triliun

April 23, 2026

GKR Hemas Dinobatkan Jadi Senator Perempuan Penggerak Harmoni dan Budaya

April 23, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Login
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Home»DPR»Komisi V Minta Pengusaha Patuhi Aturan Pemerintah Sesuai UU LLAJ
DPR

Komisi V Minta Pengusaha Patuhi Aturan Pemerintah Sesuai UU LLAJ

RedaksiBy RedaksiFebruari 28, 2025Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Wakil Ketua Komisi V DPR RI Roberth Rouw saat meninjau dan membahas insiden kecelakaan lalu lintas di Gerbang Tol (GT) Ciawi 2, Bogor, Jawa Barat/Ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Wakil Ketua Komisi V DPR RI Robert Rouw menegaskan pentingnya kepatuhan para pengusaha terhadap aturan pemerintah di sektor transportasi, khususnya dalam implementasi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Hal ini disampaikannya usai meninjau dan membahas insiden kecelakaan lalu lintas di Gerbang Tol (GT) Ciawi 2 yang disebabkan oleh kendaraan bermuatan besar yang melanggar ketentuan.


“Setelah mendapatkan berbagai masukan dan melakukan pembahasan, kami melihat bahwa sebagian besar kecelakaan lalu lintas disebabkan oleh truk bermuatan besar. Masalah utama yang sering terjadi adalah kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL),” ujar Robert saat diwawancarai koranmerdeka.co di GT Ciawi 2, Bogor, Jawa Barat, Kamis (27/2/2025).


Robert menekankan bahwa tanggung jawab atas pelanggaran ini tidak hanya dibebankan kepada sopir, melainkan juga kepada pemilik barang dan kendaraan. Menurutnya, selama ini sopir kerap dijadikan pihak yang disalahkan atas kecelakaan, padahal mereka hanya pekerja yang tidak memiliki kewenangan dalam menentukan beban angkutan.


“Penanggung jawab angkutan harus bertanggung jawab, yaitu pemilik barang. Selama ini, dalam setiap kecelakaan, yang dituduh selalu sopir. Padahal mereka hanya pekerja yang tidak memiliki kewenangan dalam menentukan kapasitas muatan,” tegas legislator Partai Fraksi NasDem tersebut.


Robert juga menyoroti hasil investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) yang menegaskan perlunya penegakan hukum dalam kasus ODOL. Ia menekankan bahwa pemilik barang dan kendaraan angkutan wajib memastikan kendaraan mereka tidak mengalami kelebihan muatan agar lebih aman dan memiliki usia pakai yang lebih panjang.


Berdasarkan data Kepolisian Resor (Polres) Bogor, kecelakaan di Gerbang Tol Ciawi 2 terjadi pada 4 Februari 2025, pukul 23.30 WIB, tepatnya di Km 41+400, Kelurahan Katulampa, Kota Bogor. Insiden yang melibatkan truk bermuatan galon air minum ini menyebabkan delapan orang meninggal dunia dan 11 orang luka-luka. Selain itu, enam unit kendaraan mengalami kerusakan, di antaranya tiga kendaraan terbakar dan tiga lainnya ringsek. Kecelakaan diduga terjadi akibat rem truk yang mengalami gagal fungsi (blong) sehingga menabrak sejumlah kendaraan yang sedang antre di gerbang tol.


Lebih lanjut, Robert menegaskan perlunya revisi terhadap UU LLAJ guna memberikan dasar hukum yang lebih kuat dalam menangani permasalahan ODOL. Jika revisi tidak segera dilakukan, satu-satunya langkah yang dapat ditempuh adalah melalui Instruksi Presiden.


“Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan perlu direvisi agar menjadi dasar hukum yang jelas dalam menyelesaikan persoalan ini. Tanpa revisi, maka langkah terakhir adalah Instruksi Presiden,” ujar legislator Dapil Papua Pegunungan tersebut.


Menjelang momen Lebaran, Komisi V DPR RI berencana menggelar rapat bersama seluruh pemangku kepentingan guna mencari solusi terbaik dalam menangani permasalahan ODOL. Langkah ini diharapkan dapat mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas akibat pelanggaran muatan berlebih.


“Sebentar lagi Lebaran, kami akan kembali membahas ini bersama seluruh pemangku kepentingan. Pemerintah harus segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan ODOL. Jika tidak, kita hanya akan terus membicarakan kecelakaan dan melakukan tinjauan tanpa ada solusi nyata,” pungkas Robert. 

DPR RI Robert Rouw Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Wakil Ketua Komisi V DPR RI
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Redaksi

Related Posts

GKR Hemas Dinobatkan Jadi Senator Perempuan Penggerak Harmoni dan Budaya

April 23, 2026

Mandeg 22 Tahun, DPR Tuntaskan Pembahasan RUU PPRT, Kawal Masa Transisi

April 21, 2026

Tok! RUU PPRT Sah Dibawa ke Paripurna, Tekankan Jaminan Sosial Kesehatan hingga Ketenagakerjaan

April 21, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Our Picks

Reni Apresiasi Langkah Cepat Pemerintah Bangun 1 Juta Rumah lewat MoU dengan Qatar

Januari 11, 2025

147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD

Januari 10, 2025

Turnamen Bulu Tangkis Korpri Setjen DPR RI Wadah Perkuat Solidaritas Antar-Pegawai

Januari 10, 2025

Saadiah Uluputty Dukung Bisnis Perikanan di Maluku

Januari 9, 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
Don't Miss

MIND ID Catat Pendapatan Rp139 Triliun Berkat Hilirisasi

Nasional April 24, 2026

Capaian kinerja Holding Industri Pertambangan pelat merah, MIND ID dinilai cukup solid, ditopang oleh integrasi…

Batam Torehkan Prestasi Investasi Triwulan I 2026 Tembus Rp17,4 Triliun

April 23, 2026

GKR Hemas Dinobatkan Jadi Senator Perempuan Penggerak Harmoni dan Budaya

April 23, 2026

Mandeg 22 Tahun, DPR Tuntaskan Pembahasan RUU PPRT, Kawal Masa Transisi

April 21, 2026

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
© 2026 Koranmerdeka.co Designed by Aconymous.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?