Close Menu
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Transformasi Digital TASPEN Sukses Cairkan 97 Persen Penerima THR dalam Waktu Singkat

Maret 6, 2026

Dukung Kongres II IKAPBN, BK DPR: Perkuat Analis APBN yang Profesional dan Independen

Maret 5, 2026

Ada 814 Lubang Tambang Terbuka di Kalsel, Mercy Barends: Tindak Tegas Pelanggarannya

Maret 5, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Login
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Home»DPR»Praktik Pinjaman Bank untuk Uang Muka Haji Berpotensi Bebani Jemaah
DPR

Praktik Pinjaman Bank untuk Uang Muka Haji Berpotensi Bebani Jemaah

RedaksiBy RedaksiFebruari 19, 2025Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Anggota Komisi VIII DPR RI, Ina Ammania, saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Forum Komunikasi Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (FK KBIHU) serta Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) di Nusantara I, Senayan, Jakarta/Ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Komisi VIII DPR RI menggelar rapat kerja untuk membahas berbagai usulan aturan yang akan dimasukkan dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Salah satu usulan yang mencuri perhatian adalah larangan bagi calon jemaah haji untuk melunasi uang muka pendaftaran haji dengan meminjam dari bank. Usulan ini diajukan oleh Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PDIP, Ina Ammania.


Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Forum Komunikasi Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (FK KBIHU) serta Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) di Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (18/2/2025), Ina menegaskan bahwa praktik meminjam uang dari bank untuk membayar uang muka haji berpotensi membebani calon jemaah dan keluarganya.


“Apabila mereka tidak mampu, jangan pinjam-pinjam. Kadang-kadang pinjam bank yang penting untuk DP itu dihalalkan, sedangkan persyaratan pergi haji itu kan bila mampu,” ujar Ina. Ia menambahkan, ada informasi bahwa di beberapa daerah, calon jemaah meminjam uang hingga belasan juta rupiah dari bank untuk membayar uang muka pendaftaran haji.


Ina menjelaskan bahwa praktik ini berisiko tinggi, terutama jika calon jemaah meninggal sebelum melunasi biaya haji. “Kalau daftar antreannya agak lama, seandainya tidak ada usia, kan yang bayar yang akan ditinggalkan. Itu yang harus kita pikirkan supaya payung hukumnya ada untuk tidak bisa meminjam di bank untuk tanda jadi uang,” katanya.


Politisi PDIP itu pun mengusulkan agar aturan larangan pinjaman bank untuk uang muka haji dirincikan dalam revisi UU tersebut. “Nah ini perlu koreksi, UU usulan ini supaya tidak membebani masyarakat. Kalau mereka mau jual harta bendanya mungkin enggak masalah,” ujarnya.


Masuk Prolegnas Prioritas


RUU Haji dan Umrah merupakan usulan inisiatif Komisi VIII DPR dan telah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menyetujui 41 Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk dimasukkan dalam Prolegnas Prioritas 2025, serta 178 RUU lainnya untuk Prolegnas jangka menengah 2025-2029. Kesepakatan ini dicapai dalam rapat pleno antara Baleg DPR RI dengan pemerintah, termasuk Kementerian Hukum dan HAM, pada Senin (18/11/2024).


Sementara itu, Kementerian Agama telah membuka tahap pelunasan biaya haji bagi calon jemaah haji reguler 1446 H/2025 M sejak 14 Februari 2025. Hal ini menyusul terbitnya Keputusan Presiden tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief, menjelaskan bahwa calon jemaah telah membayar setoran awal sebesar Rp25 juta dan mendapatkan nilai manfaat sekitar Rp2 juta melalui virtual account. Dengan demikian, saat pelunasan, mereka hanya perlu membayar selisihnya.


“Pelunasan Bipih jamaah haji reguler 1446 Hijriah mulai 14 Februari hingga 14 Maret 2025,” kata Hilman.


Dengan adanya usulan larangan pinjaman bank untuk uang muka haji, diharapkan revisi UU Haji dan Umrah dapat memberikan perlindungan lebih bagi calon jemaah dan keluarganya, serta memastikan bahwa ibadah haji dilakukan sesuai dengan kemampuan finansial masing-masing individu.

DPR RI Ina Ammania Komisi VIII DPR RI Praktik Pinjaman Bank untuk Uang Muka Haji Berpotensi Bebani Jemaah
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Redaksi

Related Posts

Dukung Kongres II IKAPBN, BK DPR: Perkuat Analis APBN yang Profesional dan Independen

Maret 5, 2026

Ada 814 Lubang Tambang Terbuka di Kalsel, Mercy Barends: Tindak Tegas Pelanggarannya

Maret 5, 2026

Anak Penjual Nasi Goreng Dikeroyok 30 Orang, Abduh Pertanyakan Penegakan Hukum Kasus Arnendo

Maret 5, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Our Picks

Reni Apresiasi Langkah Cepat Pemerintah Bangun 1 Juta Rumah lewat MoU dengan Qatar

Januari 11, 2025

147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD

Januari 10, 2025

Turnamen Bulu Tangkis Korpri Setjen DPR RI Wadah Perkuat Solidaritas Antar-Pegawai

Januari 10, 2025

Saadiah Uluputty Dukung Bisnis Perikanan di Maluku

Januari 9, 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
Don't Miss

Transformasi Digital TASPEN Sukses Cairkan 97 Persen Penerima THR dalam Waktu Singkat

Nasional Maret 6, 2026

PT TASPEN (Persero) mencatat rekor baru dalam pelayanan kepada pensiunan. Pada 2026, pembayaran Tunjangan Hari…

Dukung Kongres II IKAPBN, BK DPR: Perkuat Analis APBN yang Profesional dan Independen

Maret 5, 2026

Ada 814 Lubang Tambang Terbuka di Kalsel, Mercy Barends: Tindak Tegas Pelanggarannya

Maret 5, 2026

Anak Penjual Nasi Goreng Dikeroyok 30 Orang, Abduh Pertanyakan Penegakan Hukum Kasus Arnendo

Maret 5, 2026

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
© 2026 Koranmerdeka.co Designed by Aconymous.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?