Close Menu
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

RUU HPI Segera Mengisi Kekosongan Hukum

April 20, 2026

Panja Benih Lobster Perjuangkan Kesejahteraan Nelayan

April 20, 2026

Rikwanto Ingatkan Perampasan Aset Harus Berbasis Pembuktian dan Tak Sewenang-wenang

April 20, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Login
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Home»DPR»Siti Mukaromah Tekankan RUU Kepariwisataan Berpihak ke Masyarakat
DPR

Siti Mukaromah Tekankan RUU Kepariwisataan Berpihak ke Masyarakat

RedaksiBy RedaksiFebruari 19, 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Anggota Komisi VII DPR RI, Siti Mukaromah, saat mengikuti Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Kepariwisataan yang digelar di Nusantara I, Senayan, Jakarta/Ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Anggota Komisi VII DPR RI, Siti Mukaromah, menegaskan pentingnya Rancangan Undang-Undang (RUU) Kepariwisataan yang berpihak pada masyarakat serta mampu memberikan perlindungan bagi seluruh pihak yang terlibat dalam sektor pariwisata. Hal tersebut disampaikannya dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Kepariwisataan yang digelar di Nusantara I, Senayan, Jakarta, pada Selasa (18/2/2025).


Dalam rapat tersebut, Siti Mukaromah menyoroti bahwa jika RUU Kepariwisataan dapat dirancang dengan baik, maka akan memiliki dampak signifikan dalam pengurangan kemiskinan. Ia menilai Indonesia memiliki potensi luar biasa dalam sektor pariwisata, baik dari sumber daya alam maupun masyarakatnya, termasuk pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).


“Kita ingin undang-undang ini benar-benar memberikan perlindungan dan keberpihakan kepada masyarakat, terutama yang terlibat dalam sektor pariwisata. Dengan regulasi yang tepat, kita bisa memanfaatkan potensi pariwisata Indonesia untuk mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Siti Mukaromah.


Lebih lanjut, ia juga menyoroti pentingnya perhatian terhadap destinasi wisata di wilayah perbatasan yang beririsan dengan aspek pertahanan dan keamanan negara. Ia mencontohkan daerah pemilihannya di Cilacap, yang memiliki potensi wisata tinggi namun pengelolaannya masih menghadapi tantangan akibat statusnya sebagai wilayah pertahanan.


“Cilacap ini sepanjang pantai selatan adalah daerah perbatasan pertahanan dan keamanan. Secara daya tarik wisata sangat potensial, tetapi dalam pengelolaannya sering kali mengalami ambiguitas, apakah ditangani oleh pemerintah daerah atau oleh TNI,” ungkapnya.


Ia berharap agar dalam RUU Kepariwisataan terdapat pasal-pasal yang mengatur secara jelas regulasi mengenai pengelolaan destinasi wisata di wilayah perbatasan, sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal tanpa mengganggu aspek keamanan negara.


Selain itu, Siti Mukaromah juga menyoroti pentingnya regulasi yang tidak hanya berpihak kepada pelaku usaha, tetapi juga kepada masyarakat sekitar. Ia mencontohkan kasus di Yogyakarta, di mana hotel-hotel besar mendapatkan keuntungan dari sektor pariwisata, tetapi masyarakat sekitar sering kali mengalami keterbatasan dalam mengakses fasilitas publik seperti lahan parkir.


“Kita butuh payung hukum yang optimal agar hal-hal seperti ini bisa diantisipasi sejak awal. Regulasi yang dibuat harus mengedepankan keseimbangan antara kepentingan investor, pelaku usaha, dan masyarakat setempat,” tegasnya.


Ia juga menekankan bahwa investasi asing dalam sektor pariwisata harus diatur dengan ketat agar tidak berujung pada kepemilikan asing yang berlebihan terhadap aset-aset pariwisata di Indonesia. “Kita mendukung investasi, tetapi harus ada pasal yang mengatur dengan ketat agar kepemilikan tidak jatuh ke pihak asing sepenuhnya,” pungkasnya.


Dengan berbagai masukan tersebut, Siti Mukaromah berharap RUU Kepariwisataan yang tengah dibahas dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat dan perekonomian nasional.

Anggota Komisi VII DPR RI DPR RI Rancangan Undang-Undang (RUU) Siti Mukaromah Siti Mukaromah Tekankan RUU Kepariwisataan Berpihak ke Masyarakat
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Redaksi

Related Posts

RUU HPI Segera Mengisi Kekosongan Hukum

April 20, 2026

Panja Benih Lobster Perjuangkan Kesejahteraan Nelayan

April 20, 2026

Rikwanto Ingatkan Perampasan Aset Harus Berbasis Pembuktian dan Tak Sewenang-wenang

April 20, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Our Picks

Reni Apresiasi Langkah Cepat Pemerintah Bangun 1 Juta Rumah lewat MoU dengan Qatar

Januari 11, 2025

147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD

Januari 10, 2025

Turnamen Bulu Tangkis Korpri Setjen DPR RI Wadah Perkuat Solidaritas Antar-Pegawai

Januari 10, 2025

Saadiah Uluputty Dukung Bisnis Perikanan di Maluku

Januari 9, 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
Don't Miss

RUU HPI Segera Mengisi Kekosongan Hukum

DPR April 20, 2026

Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) diproyeksikan segera bisa mengisi kekosongan hukum yang selama…

Panja Benih Lobster Perjuangkan Kesejahteraan Nelayan

April 20, 2026

Rikwanto Ingatkan Perampasan Aset Harus Berbasis Pembuktian dan Tak Sewenang-wenang

April 20, 2026

Komisi I: Solidaritas RI untuk Kuba Jadi Komitmen Bersama

April 20, 2026

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
© 2026 Koranmerdeka.co Designed by Aconymous.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?