Close Menu
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Gamal: Perbaiki Kualitas Tenaga Kerja dan Program Pemagangan di Bali

April 17, 2026

Pemagangan Harus Fokus pada Peningkatan Kompetensi, Bukan Eksploitasi

April 17, 2026

Pembentukan Holding BUMN Logistik Harus Mitigasi Gejolak Internal Perubahan Struktur Perusahaan

April 17, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Login
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Home»DPR»Penerimaan Manfaat Tambang untuk Perguruan Tinggi Dorong Inovasi dan Ekonomi
DPR

Penerimaan Manfaat Tambang untuk Perguruan Tinggi Dorong Inovasi dan Ekonomi

RedaksiBy RedaksiFebruari 18, 2025Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Anggota Badan Legislasi DPR RI dari Fraksi PKS Muhammad Haris (kanan), saat menyerahkan pandangan mini fraksi dalam rapat pleno pengambilan keputusan di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta/Ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Anggota Badan Legislasi DPR RI dari Fraksi PKS Muhammad Haris menyampaikan pandangan mini fraksinya terkait perubahan keempat Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Anggota Panja RUU Minerba tersebut mengatakan penerimaan manfaat tambang diberikan untuk perguruan tinggi berguna untuk mendorong riset dan inovasi. Begitu juga dengan izin pengelolaan tambang bagi ormas keagamaan yang dianggap mampu mendorong kemandirian ekonomi.

“Fraksi PKS menilai peluang kemitraan dalam pengelolaan pertambangan bagi perguruan tinggi memperkuat riset dan inovasi, serta meningkatkan kualitas lulusan yang siap kerja di sektor energi dan sumber daya alam,” kata Haris dalam penyampaian mini fraksi dalam rapat pleno pengambilan keputusan di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (17/2/2025).

Pemerintah dan Panitia Kerja (Panja) Badan Legislatif (Baleg) DPR RI telah menyepakati perubahan keempat Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Kesepakatan tersebut diambil berdasarkan kesepakatan 9 fraksi di DPR RI, yakni PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PKS, Demokrat, dan PAN. Salah satu pembahasan dari RUU ini yakni peraturan yang memberikan wewenang bagi universitas untuk mengelola pertambangan.

Senada dengan Anggota Panja RUU Minerba Fraksi NasDem, Arief Rahman, juga menilai perlunya keterlibatan perguruan tinggi dalam mengelola pertambangan untuk meningkatkan perekonomian nasional.

“Khususnya organisasi kemasyarakatan, keagamaan, perguruan tinggi, koperasi dan usaha kecil dan menengah. Kebijakan akselerasi ini bertujuan untuk melakukan percepatan hilirisasi dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batu bara serta diharapkan lebih mempertegas dan mempercepat upaya pemanfaatan kekayaan alam Indonesia untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” ujarnya.

Adapun dalam rapat Panja yang dilakukan, telah disepakati RUU tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang secara garis besar sebagai berikut:

1. Perbaikan pasal-pasal yang terkait dengan Putusan MK, yaitu Pasal 17A, Pasal 22A, Pasal 31A, dan Pasal 169A.

2. Pasal 1 angka 16 perubahan mengenai definisi studi kelayakan;

3. Pasal 5 mengenai kewajiban pemegang IUP atau IUPK pada tahap kegiatan Operasi Produksi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri sebelum ekspor dan mengutamakan pemenuhan kebutuhan badan usaha milik negara yang menguasai hajat hidup orang banyak.

4. Pasal 35 ayat (5), Pasal 51 ayat (4) dan ayat (5) serta Pasal 60 ayat (4) dan ayat (5) terkait Perizinan Berusaha dan Mineral logam dan pemberian dengan cara prioritas WIUP Batubara mengikuti mekanisme sistem Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik yang dikelola oleh Pemerintah Pusat.

5. Pasal 100 ayat (2) terkait pelaksanaan Reklamasi dan pelindungan dampak Pascatambang bagi masyarakat dan daerah, Menteri melibatkan Pemerintah Daerah.

6. Pasal 108 mengenai program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat dengan penekanan pada masyarakat lokal yang ada di sekitar kawasan tambang dan masyarakat adat.

7. Pasal 169 A memasukkan ketentuan terkait audit lingkungan

Anggota Badan Legislasi DPR RI DPR RI Muhammad Haris Penerimaan Manfaat Tambang untuk Perguruan Tinggi Dorong Inovasi dan Ekonomi
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Redaksi

Related Posts

Gamal: Perbaiki Kualitas Tenaga Kerja dan Program Pemagangan di Bali

April 17, 2026

Pemagangan Harus Fokus pada Peningkatan Kompetensi, Bukan Eksploitasi

April 17, 2026

Pembentukan Holding BUMN Logistik Harus Mitigasi Gejolak Internal Perubahan Struktur Perusahaan

April 17, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Our Picks

Reni Apresiasi Langkah Cepat Pemerintah Bangun 1 Juta Rumah lewat MoU dengan Qatar

Januari 11, 2025

147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD

Januari 10, 2025

Turnamen Bulu Tangkis Korpri Setjen DPR RI Wadah Perkuat Solidaritas Antar-Pegawai

Januari 10, 2025

Saadiah Uluputty Dukung Bisnis Perikanan di Maluku

Januari 9, 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
Don't Miss

Gamal: Perbaiki Kualitas Tenaga Kerja dan Program Pemagangan di Bali

DPR April 17, 2026

Provinsi Bali mendapat sorotan serius lantaran didominasi oleh tenaga kerja berpendidikan rendah yang menjadi tantangan…

Pemagangan Harus Fokus pada Peningkatan Kompetensi, Bukan Eksploitasi

April 17, 2026

Pembentukan Holding BUMN Logistik Harus Mitigasi Gejolak Internal Perubahan Struktur Perusahaan

April 17, 2026

Komisi X: Pemda Berperan Strategis Pastikan Keberhasilan Implementasi TKA di Daerah

April 17, 2026

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
© 2026 Koranmerdeka.co Designed by Aconymous.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?