Close Menu
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Pemerintah Perlu Antisipasi Dampak Geopolitik terhadap Harga BBM

Maret 10, 2026

Dukung Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 Demi Lindungi Anak di Ruang Digital

Maret 9, 2026

Baleg Matangkan RUU Satu Data Indonesia, Serap Masukan Daerah di Padang

Maret 9, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Login
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Home»DPR»Komisi III Dorong Pendekatan Keadilan Restoratif di Kasus Dugaan Salah Tangkap di Tasikmalaya
DPR

Komisi III Dorong Pendekatan Keadilan Restoratif di Kasus Dugaan Salah Tangkap di Tasikmalaya

RedaksiBy RedaksiJanuari 22, 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta./Ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Komisi III DPR RI mendorong pendekatan keadilan restoratif dalam penanganan kasus dugaan salah tangkap di Tasikmalaya. Hal ini menguat dikarenakan kasus tersebut menyangkut seorang anak yang menjadi terdakwa, namun prosesnya tidak sesuai dengan prosedur hukum.

Diketahui, kasus ini berawal dari ditangkapnya lima orang pelaku dalam kasus pembacokan yang terjadi di jalan SL Tobing pada (17/11/2024) lalu. Dari kelima pelaku, satu di antaranya adalah berusia dewasa dan empat lainnya masih di bawah umur. Orang tua pelaku merasa tidak terima dengan penangkapan anaknya yang dituduh oleh polisi sebagai pelaku pembacokan.

“Keadilan restoratif ini wajib imperatif sifatnya. Karena undang-undang menyatakan sistem peradilan pidana anak wajib mengutamakan pendekatan yang seharusnya tidak ditahan di rutan, lho. Dari Polisi, Kejaksaan, Pengadilan kok menahannya di rutan? Ini kan kasar luar biasa, yang luar biasa yang tersembunyi yang membuat situasi ini keanehan, keganjilan ini terwujud,” kata I Wayan, kepada medpolindo.com, di Jakarta, Selasa (21/1/2025).

Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta menyebut, salah satu hal yang dilanggar dalam penanganan perkara tersebut adalah dilanggarnya Pasal 3 huruf g Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) yang menyebut bahwa pidana penjara bagi anak hanya dilakukan sebagai upaya terakhir. Sedangkan dalam kasus ini, anak yang menjadi terdakwa, langsung ditahan.

Untuk itu, penangguhan penahanan dirasa penting dalam melindungi hak anak pada perkara tersebut. “Pengadilan Negeri agar menangguhkan penahanan, kenapa? Karena memang untuk perkara perkara yang menyangkut anak anak ada Pasal 3 huruf g, Undang-Undang SPPA, (pelaku anak) tidak ditangkap tidak ditahan atau dipenjara kecuali sebagai upaya terakhir dan dalam waktu yang paling singkat, (itu) dilanggar, dilanggar semuanya dilanggar,” jelasnya.

Sementara itu, Rieke Diah Pitaloka yang mendampingi orang tua dari anak yang diduga salah tangkap, berharap kasus dugaan salah tangkap ini dapat terselesaikan dengan baik. Sehingga tidak ada lagi korban-korban salah tangkap lainnya.

“Kami dengan segala hormat kepada para aparat penegak, itu tentu saja prosedur yang ada, mau diikuti dengan baik dan tentu saja kita tidak ingin bahwa hukum itu membuat orang jadi takut, enggak. Fungsi hukum itu adalah membuat orang bisa mempunyai tanggung jawab. Itu lebih utama daripada kemudian itu memberikan rasa takut dengan adanya proses melalui intimidasi dan sebagainya,” harapnya.

DPR RI Indonesia UU SPPA
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Redaksi

Related Posts

Pemerintah Perlu Antisipasi Dampak Geopolitik terhadap Harga BBM

Maret 10, 2026

Dukung Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 Demi Lindungi Anak di Ruang Digital

Maret 9, 2026

Baleg Matangkan RUU Satu Data Indonesia, Serap Masukan Daerah di Padang

Maret 9, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Our Picks

Reni Apresiasi Langkah Cepat Pemerintah Bangun 1 Juta Rumah lewat MoU dengan Qatar

Januari 11, 2025

147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD

Januari 10, 2025

Turnamen Bulu Tangkis Korpri Setjen DPR RI Wadah Perkuat Solidaritas Antar-Pegawai

Januari 10, 2025

Saadiah Uluputty Dukung Bisnis Perikanan di Maluku

Januari 9, 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
Don't Miss

Pemerintah Perlu Antisipasi Dampak Geopolitik terhadap Harga BBM

DPR Maret 10, 2026

Komisi VI DPR RI mengingatkan pemerintah untuk mengantisipasi dampak dinamika geopolitik global terhadap pasokan dan…

Dukung Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 Demi Lindungi Anak di Ruang Digital

Maret 9, 2026

Baleg Matangkan RUU Satu Data Indonesia, Serap Masukan Daerah di Padang

Maret 9, 2026

Martin Manurung Tekankan Pentingnya Penentuan Level Integrasi Data dalam RUU SDI

Maret 9, 2026

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
© 2026 Koranmerdeka.co Designed by Aconymous.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?