Close Menu
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

RUU Perampasan Aset Tidak Boleh Menjadi Alat Kekuasaan

November 5, 2026

Puan Minta Pemerintah Jadikan Aspirasi Masyarakat Soal Pajak Pembalut Sebagai Masukan Bermakna

November 5, 2026

Lindungi Generasi Muda dari Narkoba, Lola Nelria Dorong Pengungkapan Jaringan hingga Bandar Besar

November 5, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Login
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Home»DPR»Puan Minta Pemerintah Jadikan Aspirasi Masyarakat Soal Pajak Pembalut Sebagai Masukan Bermakna
DPR

Puan Minta Pemerintah Jadikan Aspirasi Masyarakat Soal Pajak Pembalut Sebagai Masukan Bermakna

RedaksiBy RedaksiNovember 5, 2026Tidak ada komentar4 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Ketua DPR RI Puan Maharani bersama para peserta Parlemen Remaja di Gedung DPR/Ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Ketua DPR RI Puan Maharani meminta Pemerintah untuk menjadikan aspirasi masyarakat terkait pajak pembalut atau period tax sebagai masukan yang membangun. Ia menilai perhatian masyarakat terhadap keterjangkauan pembalut perlu didengar sebagai masukan dalam menyusun kebijakan yang memahami kehidupan perempuan.

“Kami mendorong Pemerintah untuk menjadikan aspirasi masyarakat mengenai pajak pembalut wanita sebagai masukan yang bermakna demi pembangunan kesejahteraan rakyat,” kata Puan Maharani dalam keterangan tertulisnya, Kamis (5/11/2026).

Adapun isu pembalut dikenai pajak ramai dibicarakan masyarakat di media sosial buntut keluhan masyarakat terhadap tingginya harga-harga kebutuhan hidup. Banyak netizen mempertanyakan alasan kebijakan period tax karena pembalut merupakan kebutuhan dasar yang diperlukan perempuan dalam menghadapi siklus menstruasi mereka.

Sementara pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan selama ini pembalut wanita yang diperdagangkan di Indonesia memang merupakan barang kena pajak (BKP). Pembalut wanita di Indonesia saat ini dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) efektif sebesar 11% (menggunakan tarif PPN 12% dengan dasar pengenaan pajak nilai lain sebesar 11/12) karena dikategorikan sebagai BKP dan belum masuk dalam daftar barang kebutuhan pokok yang dibebaskan dari PPN.

Berbagai kalangan, termasuk sejumlah lembaga perempuan, mempertanyakan kebijakan tersebut mengingat pembalut merupakan kebutuhan paling mendasar dan mutlak bagi perempuan.

Senada, Puan juga mengingatkan pembalut wanita adalah produk menstruasi yang merupakan pengeluaran berulang dan perlu dipenuhi bersamaan dengan kebutuhan keluarga lainnya. “Pembalut merupakan kebutuhan primer perempuan menyangkut siklus biologis atau reproduksi perempuan. Jadi pembalut bukan barang sekunder,” jelas perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu.

Puan memahami kebijakan pajak pembalut wanita atau produk menstruasi lain sudah diberlakukan sejak lama oleh Negara atau bukan baru-baru ini diterapkan. “Namun aspirasi masyarakat yang ada saat ini juga perlu menjadi bahan pertimbangan untuk Pemerintah melakukan evaluasi. Kebijakan Negara perlu mempertimbangkan aspirasi dari berbagai kalangan sebagai bentuk masukan, termasuk suara-suara perempuan,” ungkap Puan.

Puan pun memandang, pembalut dan produk menstruasi lain lebih bijak jika dimasukkan dalam kategori kebutuhan pokok untuk perempuan. “Karena pembalut menjadi barang kebutuhan biologis esensial atau kebutuhan dasar kesehatan bagi perempuan, bukan kebutuhan karena pilihan gaya hidup,” tambahnya.

Untuk itu, Puan mendorong agar Pemerintah mengkaji ulang kebijakan pengenaan pajak bagi produk-produk menstruasi, mengingat sudah banyak negara lain yang menerapkan bebas pajak bagi produk menstruasi. “Bagi perempuan berpenghasilan terbatas atau yang datang dari keluarga rentan, pajak pembalut sebagai kebutuhan dasar biologis cukup memberatkan,” ujar Puan.

Pernyataan Puan relevan karena menurut laporan badan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan pada 2024, ditemukan bahwa begitu banyak perempuan tidak mampu membeli atau mengakses produk menstruasi karena terlalu mahal.

Badan PBB untuk Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan pun melakukan upaya advokasi untuk mengakhiri kemiskinan menstruasi dengan mengajak negara-negara menyediakan produk menstruasi secara gratis atau menghapus pajak atas produk tersebut.

“Dalam konteks ini, justru Pemerintah harus memastikan tersedianya pembalut wanita dan produk reproduksi yang proper serta terjangkau untuk melindungi kesehatan reproduksi perempuan,” tegas Puan.

Lebih lanjut, Puan mengingatkan bahwa dukungan mengenai kesetaraan akses kesehatan reproduksi bagi perempuan merupakan salah satu bentuk keadilan gender yang selama ini juga dikampanyekan oleh Indonesia. “Kebutuhan menstruasi perlu dibicarakan secara wajar dan memperoleh perhatian dalam kebijakan Negara. Perempuan harus dapat memenuhi kebutuhan dasarnya dengan layak tanpa merasa terbebani atau kesulitan,” paparnya.

“Dukungan dari Negara terhadap isu keseteraan gender juga dapat dilihat dengan pengakuan terhadap pembalut dan produk menstruasi lainnya sebagai kebutuhan dasar bagi perempuan,” sambung Puan.

Di sisi lain, Puan mendorong Pemerintah untuk mendengar pengalaman perempuan dari berbagai keadaan ekonomi dan wilayah mengenai period tax atau pajak pembalut. “Pandangan pekerja informal, remaja putri, perempuan penyandang disabilitas, serta keluarga dengan beberapa anggota yang mengalami menstruasi dapat memperkaya pertimbangan kebijakan Negara,” urainya.

Menurut Puan, ketepatan dukungan Pemerintah membutuhkan pemahaman terhadap keseluruhan beban setiap keluarga. Ia memandang, penilaian tidak cukup bertumpu pada harga satu kemasan, tetapi perlu mempertimbangkan kebutuhan yang berlangsung berulang dan kemampuan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan tersebut.

“Keputusan yang baik dimulai dari pemahaman terhadap kehidupan warga. Pengalaman perempuan perlu menjadi bagian dari dasar pertimbangan, sehingga dukungan yang dipilih Negara benar-benar membantu rakyat,” sebut Puan.

Puan pun menilai, Pemerintah dapat menggunakan perhatian publik terhadap isu pajak pembalut wanita ini untuk memperkuat kerja lintas bidang di mana hasil kajian disebut perlu diterjemahkan menjadi langkah yang jelas, disertai penjelasan mengenai manfaat yang dituju dan masyarakat yang akan dijangkau. “Kebutuhan perempuan harus memperoleh tempat yang layak dalam penentuan prioritas pembangunan dan pelayanan masyarakat,” ucapnya.

Puan mengatakan, perempuan perlu mendapat jaminan untuk menjalani kehidupannya dengan nyaman tanpa merasa terbebani dalam memenuhi kebutuhan dasarnya. Oleh karenanya, kebijakan Negara dinilai harus menghormati serta memahami kebutuhan perempuan. “Dan Pemerintah perlu memberi dukungan yang dapat diandalkan oleh perempuan, apalagi ini berkenaan dengan kebutuhan dasar yang sangat berpengaruh dengan unsur kesehatan,” tutup Puan. 

DPR RI Ketua DPR RI Puan Maharani Puan Minta Pemerintah Jadikan Aspirasi Masyarakat Soal Pajak Pembalut Sebagai Masukan Bermakna
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Redaksi

Related Posts

RUU Perampasan Aset Tidak Boleh Menjadi Alat Kekuasaan

November 5, 2026

Lindungi Generasi Muda dari Narkoba, Lola Nelria Dorong Pengungkapan Jaringan hingga Bandar Besar

November 5, 2026

M. Husni Tekankan Profesionalitas APH dalam Penanganan Kasus di Pesantren

November 4, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Our Picks

Reni Apresiasi Langkah Cepat Pemerintah Bangun 1 Juta Rumah lewat MoU dengan Qatar

Januari 11, 2025

147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD

Januari 10, 2025

Turnamen Bulu Tangkis Korpri Setjen DPR RI Wadah Perkuat Solidaritas Antar-Pegawai

Januari 10, 2025

Saadiah Uluputty Dukung Bisnis Perikanan di Maluku

Januari 9, 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
Don't Miss

RUU Perampasan Aset Tidak Boleh Menjadi Alat Kekuasaan

DPR November 5, 2026

Komisi III DPR RI kembali menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) untuk membahas Rancangan Undang-Undang…

Puan Minta Pemerintah Jadikan Aspirasi Masyarakat Soal Pajak Pembalut Sebagai Masukan Bermakna

November 5, 2026

Lindungi Generasi Muda dari Narkoba, Lola Nelria Dorong Pengungkapan Jaringan hingga Bandar Besar

November 5, 2026

M. Husni Tekankan Profesionalitas APH dalam Penanganan Kasus di Pesantren

November 4, 2026

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
© 2026 Koranmerdeka.co Designed by Aconymous.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?