Close Menu
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Desy Ratnasari Dorong BPJS Kesehatan Perbarui Cakupan Layanan Kesehatan Mental

November 3, 2026

Dapat Apresiasi, Kapolri Tertibkan Terlebih Dahulu Jajarannya Larang Gunakan Vape

November 2, 2026

Pengawasan Pemilu Butuh Partisipasi Aktif Masyarakat

November 2, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Login
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Home»DPR»BK DPR Kaji Fast Track Legislation, Kualitas UU Tetap Jadi Prioritas
DPR

BK DPR Kaji Fast Track Legislation, Kualitas UU Tetap Jadi Prioritas

RedaksiBy RedaksiNovember 2, 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Kepala BK Setjen DPR RI Bayu Dwi Anggono, dalam Seminar Nasional yang diselenggarakan di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta/Ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Badan Keahlian (BK) Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI mengkaji peluang penerapan fast track legislation atau mekanisme percepatan pembentukan undang-undang untuk merespons kebutuhan hukum yang mendesak. Namun, percepatan tersebut harus tetap menjamin kualitas substansi undang-undang, tahapan pembentukan, serta partisipasi masyarakat.


Kajian tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam Seminar Nasional yang diselenggarakan di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, Sabtu (31/10/2026). Kegiatan ini menghadirkan akademisi, pakar hukum, dan pemangku kepentingan untuk membahas peluang serta prasyarat penerapan mekanisme legislasi cepat di Indonesia.


Kepala BK Setjen DPR RI Bayu Dwi Anggono menjelaskan, mekanisme legislasi cepat diperlukan untuk menghadapi kondisi tertentu yang membutuhkan kehadiran undang-undang dalam waktu relatif singkat. Sebab, tidak semua kebutuhan hukum dapat menunggu proses pembentukan undang-undang melalui mekanisme reguler.


“Di berbagai negara juga telah diadopsi prosedur penyusunan atau pembentukan undang-undang dengan fast track legislation. Ini peluang untuk kita terapkan dalam pembentukan undang-undang di Indonesia. Nyatanya memang ada situasi ketika kita membutuhkan hadirnya undang-undang secara cepat,” ujar Bayu dalam keterangan tertulis yang diterima koranmerdeka.co di Jakarta, Senin (2/11).


Meski demikian, Bayu menekankan perlunya indikator dan kriteria yang jelas agar mekanisme tersebut tidak digunakan secara sembarangan. Beberapa kondisi yang dapat dipertimbangkan antara lain pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memiliki tenggat waktu, ratifikasi perjanjian internasional yang membutuhkan pemberlakuan segera, serta perubahan terbatas untuk memperbaiki kesalahan redaksional, rujukan, atau lampiran undang-undang.


Selain itu, mekanisme cepat dapat dipertimbangkan untuk kondisi tertentu yang memiliki urgensi nasional dan membutuhkan respons legislasi segera. Penentuan kriteria tersebut penting agar prosedur ini hanya digunakan untuk kebutuhan yang benar-benar mendesak.


Menurut Bayu, penerapan prosedur cepat tidak berarti menghilangkan tahapan pembentukan undang-undang. Perbedaannya terletak pada jangka waktu penyelesaian setiap tahapan yang dibuat lebih singkat. Salah satu usulan dalam kajian tersebut adalah pembahasan RUU melalui prosedur cepat dengan batas waktu paling lama satu masa sidang.


“Tidak ada yang berubah dari segi substansi rancangan undang-undang. Yang kita lakukan adalah mempercepat proses tiap tahapan. Partisipasi juga tetap diatur. Fast track tidak sama sekali menjadikan kualitas atau mutu undang-undang itu turun. Yang kita pangkas adalah jangka waktu pembahasannya,” tegas Bayu.


Ia menambahkan, penyusunan naskah akademik, kajian berbasis bukti, dan pelibatan masyarakat tetap harus menjadi bagian dari proses legislasi. Karena itu, percepatan pembahasan justru menuntut para pihak yang terlibat bekerja lebih efektif tanpa mengurangi ketelitian dalam merumuskan substansi regulasi.


Dalam seminar tersebut, Wakil Dekan Fakultas Hukum UGM Mailinda Eka Yuniza turut menekankan pentingnya dukungan teknologi informasi dan keterbukaan dokumen legislasi agar percepatan tetap akuntabel serta membuka ruang partisipasi publik. Sementara itu, Deputi Direktur Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Fajri Nursyamsi mengingatkan perlunya kedisiplinan DPR dan pemerintah dalam mematuhi prosedur pembentukan undang-undang yang berlaku.


Berbagai masukan tersebut menjadi bahan bagi Badan Keahlian DPR RI dalam merumuskan desain fast track legislation yang sesuai dengan sistem legislasi nasional. Mekanisme ini diharapkan dapat mempercepat respons terhadap kebutuhan hukum yang mendesak tanpa mengabaikan kualitas undang-undang, transparansi, dan partisipasi masyarakat. 

Bayu Dwi Anggono BK DPR Kaji Fast Track Legislation DPR RI Kepala BK Setjen DPR RI
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Redaksi

Related Posts

Desy Ratnasari Dorong BPJS Kesehatan Perbarui Cakupan Layanan Kesehatan Mental

November 3, 2026

Dapat Apresiasi, Kapolri Tertibkan Terlebih Dahulu Jajarannya Larang Gunakan Vape

November 2, 2026

Pengawasan Pemilu Butuh Partisipasi Aktif Masyarakat

November 2, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Our Picks

Reni Apresiasi Langkah Cepat Pemerintah Bangun 1 Juta Rumah lewat MoU dengan Qatar

Januari 11, 2025

147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD

Januari 10, 2025

Turnamen Bulu Tangkis Korpri Setjen DPR RI Wadah Perkuat Solidaritas Antar-Pegawai

Januari 10, 2025

Saadiah Uluputty Dukung Bisnis Perikanan di Maluku

Januari 9, 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
Don't Miss

Desy Ratnasari Dorong BPJS Kesehatan Perbarui Cakupan Layanan Kesehatan Mental

DPR November 3, 2026

Di tengah tekanan ekonomi dan persoalan kehidupan yang kian kompleks, persoalan kesehatan masyarakat tak lagi…

Dapat Apresiasi, Kapolri Tertibkan Terlebih Dahulu Jajarannya Larang Gunakan Vape

November 2, 2026

Pengawasan Pemilu Butuh Partisipasi Aktif Masyarakat

November 2, 2026

Adang Dukung Larangan Vape bagi Personel Polri, Langkah Preventif Penyalahgunaan Narkotika

November 2, 2026

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
© 2026 Koranmerdeka.co Designed by Aconymous.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?