Close Menu
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

UU Peradilan Militer Harus Direvisi, Komisi I: Pihak TNI Tunduk Putusan MK

Oktober 24, 2026

BKSAP Soal Konser Andrea Bocelli: Sensitivitas terhadap Palestina Harus Jadi Pertimbangan

Oktober 24, 2026

Rokhmat Ardiyan Dorong Perbaikan Tata Kelola Lingkungan untuk Cegah Bencana Berulang

Oktober 24, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Login
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Home»DPR»Korporasi Terkait Karhutla, Legislator: Proses Hukum Juga Pihak yang Terindikasi Suap Izin Konsesi
DPR

Korporasi Terkait Karhutla, Legislator: Proses Hukum Juga Pihak yang Terindikasi Suap Izin Konsesi

RedaksiBy RedaksiOktober 23, 2026Tidak ada komentar4 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding/Ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding meminta Pemerintah tak hanya sekadar membekukan perusahaan atau korporasi yang terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Ia juga meminta ada tindakan hukum kepada korporasi tersebut dan setiap pihak yang terindikasi melakukan atau menerima suap terkait Karhutla yang berdampak besar pada kehidupan masyarakat.

“Jangan hanya membekukan korporasi yang terlibat melakukan pembakaran hutan dan lahan, tapi harus diproses juga lewat pranata hukum sebagai bentuk pertanggungjawaban,” kata Sarifuddin Sudding dalam keterangan tertulisnya, Jumat (23/10/2026).

“Termasuk proses hukum juga pihak-pihak yang ikut memberi izin konsesi lahan bilamana ditemukan ada indikasi tindak pidana suap di dalamnya,” lanjut Legislator dari Dapil Sulawesi Tengah (Sulteng) itu.

Sudding mengatakan, sudah banyak warga terdampak Karhutla yang harus menanggung beban perbuatan nakal pembakaran hutan dan lahan demi keuntungan korporasi. “Meskipun tidak sebesar di Kalimatan dan Sumatera, di Sulawesi Tengah juga terjadi Karhutla. Bahkan ada juga di wilayah Hutan Lindung seperti di Kabupaten Sigi dan beberapa daerah lain,” ungkap Sudding.

Sejauh ini, Kementerian Kehutanan telah menjatuhkan sanksi administrasi terhadap 32 korporasi atau perusahaan terkait karhutla yang melanda sejumlah wilayah di Indonesia.

Sanksi yang diberikan pun beragam, mulai dari pencabutan hingga pembekuan izin usaha yang disertai dengan paksaan pemulihan ekosistem. Terbaru, ada enam perusahaan di Kalimantan yang diberikan sanksi berupa pembekuan dan paksaan pemulihan ekosistem hutan.

Bahkan Presiden Prabowo Subianto mengungkap ada perusahaan yang berkali-kali melanggar aturan terkait perizinan konsesi pemanfaatan hutan dan lahan. Termasuk adanya perusahaan yang melakukan pelanggaran hingga 19 kali selama belasan tahun tetapi tetap mendapat izin konsesi.

Oleh karena itu, Sudding mendorong penegak hukum beserta instansi terkait bertindak tegas mengenai hal ini. “Bagaimana bisa sudah berkali-kali melakukan pelanggaran tapi masih juga mendapat izin konsesi. Berarti kan ada yang bermain di balik proses pemberian izin itu. Ini harus diusut siapa-siapa saja pihak yang bertanggung jawab,” tukasnya.

Sudding juga meminta agar pengawasan izin konsesi lahan terus dilakukan dengan seksama. Ia meminta masyarakat terus membantu melakukan pengawasan. “Jangan sampai fokus hanya dilakukan saat ramai persoalan Karhutla. Ini harus dikawal terus sepanjang waktu agar tidak ada celah bagi pihak yang ingin memanfaatkan momen saat perhatian tidak lagi tertuju pada persoalan Karhutla,” ujar Sudding.

Anggota Komisi Hukum DPR tersebut pun mendukung arahan Presiden Prabowo agar dugaan keterlibatan korporasi dalam kebakaran hutan dan lahan diusut secara tuntas. Sudding juga sepakat dengan pernyataan Presiden Prabowo yang meminta pencabutan izin konsesi bagi perusahaan yang 2 kali kedapatan melakukan pembukaan lahan dengan cara pembakaran.

“Dan pastikan juga penanganan kasus dapat mengungkap penyebab kejadian, pelaksanaan kewajiban perusahaan, serta keputusan atau kelalaian yang relevan dengan terjadinya kebakaran,” sebutnya.

Lebih lanjut, Sudding menilai hasil pengawasan administratif dapat menjadi bahan penting bagi penyelidikan. Sebab penetapan pertanggungjawaban pidana tetap memerlukan pembuktian unsur perbuatan dan peran masing-masing pihak sesuai ketentuan hukum.

“Pengusutan perlu menjelaskan bagaimana kebakaran terjadi dan siapa yang memiliki tanggung jawab atas tindakan yang

diperiksa. Bukti yang lengkap akan memperkuat ketepatan penanganan perkara,” jelas Sudding.

Sudding juga mendorong Polri bersama penyidik terkait untuk membangun koordinasi pemeriksaan yang tertib. “Data lokasi, riwayat kejadian, catatan operasional, komunikasi internal, serta dokumen pencegahan dan penanganan kebakaran perlu diperiksa sesuai kebutuhan perkara,” urainya.

Menurut Sudding, pemeriksaan juga perlu menelusuri hubungan antara tindakan di lapangan dan pengambilan keputusan dalam perusahaan dan birokrasi penerbitan izin. “Apabila ditemukan dugaan perintah, pembiaran, atau kelalaian, penyidik perlu mendalami pihak yang memiliki kewenangan serta kemampuan untuk mencegah atau menanganinya,” terangnya.

Di sisi lain, Sudding meminta koordinasi antarlembaga memperjelas pembagian penanganan dan pertukaran bukti. Ia memandang, setiap perkara perlu memiliki perkembangan yang dapat ditelusuri sehingga pemeriksaan berjalan konsisten sejak penyidikan hingga penuntutan.

“Perlindungan bagi saksi juga penting, termasuk pekerja dan warga yang mengetahui keadaan sebelum maupun saat kebakaran. Mereka perlu dapat memberikan keterangan melalui saluran yang aman, dengan pendampingan sesuai kebutuhan dan ketentuan,” papar Sudding.

“Pekerja dan masyarakat dapat

memiliki informasi penting untuk mengungkap peristiwa. Pemeriksaan perlu memberi ruang yang aman agar mereka dapat menyampaikan fakta secara bebas,” tambah politisi PAN itu.

Sudding memastikan, Komisi III DPR akan mengawal profesionalisme penegakan hukum dengan tetap menghormati independensi penyidik dan asas praduga tak bersalah. “Pengawasan DPR akan diarahkan pada kelengkapan pemeriksaan, kejelasan perkembangan perkara, serta pertanggungjawaban setiap pihak berdasarkan perbuatannya,” tutup Sudding. 

Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding DPR RI Korporasi Terkait Karhutla Legislator: Proses Hukum Juga Pihak yang Terindikasi Suap Izin Konsesi
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Redaksi

Related Posts

UU Peradilan Militer Harus Direvisi, Komisi I: Pihak TNI Tunduk Putusan MK

Oktober 24, 2026

BKSAP Soal Konser Andrea Bocelli: Sensitivitas terhadap Palestina Harus Jadi Pertimbangan

Oktober 24, 2026

Rokhmat Ardiyan Dorong Perbaikan Tata Kelola Lingkungan untuk Cegah Bencana Berulang

Oktober 24, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Our Picks

Reni Apresiasi Langkah Cepat Pemerintah Bangun 1 Juta Rumah lewat MoU dengan Qatar

Januari 11, 2025

147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD

Januari 10, 2025

Turnamen Bulu Tangkis Korpri Setjen DPR RI Wadah Perkuat Solidaritas Antar-Pegawai

Januari 10, 2025

Saadiah Uluputty Dukung Bisnis Perikanan di Maluku

Januari 9, 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
Don't Miss

UU Peradilan Militer Harus Direvisi, Komisi I: Pihak TNI Tunduk Putusan MK

DPR Oktober 24, 2026

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menyoroti Putusan MK yang menyatakan Undang-Undang Peradilan…

BKSAP Soal Konser Andrea Bocelli: Sensitivitas terhadap Palestina Harus Jadi Pertimbangan

Oktober 24, 2026

Rokhmat Ardiyan Dorong Perbaikan Tata Kelola Lingkungan untuk Cegah Bencana Berulang

Oktober 24, 2026

Evaluasi Dua Tahun Prabowo, Mardani Ingatkan Tata Kelola Danantara dan Desak Kenaikan Gaji Guru

Oktober 24, 2026

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
© 2026 Koranmerdeka.co Designed by Aconymous.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?