Close Menu
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

UU Peradilan Militer Harus Direvisi, Komisi I: Pihak TNI Tunduk Putusan MK

Oktober 24, 2026

BKSAP Soal Konser Andrea Bocelli: Sensitivitas terhadap Palestina Harus Jadi Pertimbangan

Oktober 24, 2026

Rokhmat Ardiyan Dorong Perbaikan Tata Kelola Lingkungan untuk Cegah Bencana Berulang

Oktober 24, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Login
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Home»DPR»Ateng Sutisna Desak Pemerintah Audit Pasokan hingga Kuota Demi Tekan Antrean BBM
DPR

Ateng Sutisna Desak Pemerintah Audit Pasokan hingga Kuota Demi Tekan Antrean BBM

RedaksiBy RedaksiOktober 23, 2026Tidak ada komentar4 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Anggota Komisi XII DPR RI Fraksi PKS, Ateng Sutisna/Ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Anggota Komisi XII DPR RI Fraksi PKS, Ateng Sutisna, mendesak pemerintah mengungkap penyebab antrean panjang dan kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang berulang di berbagai daerah. Ia meminta Kementerian ESDM, BPH Migas, dan Pertamina membuka data pasokan, kuota, serta hasil pengawasan untuk mengidentifikasi hambatan distribusi dan memastikan pihak yang bertanggung jawab.

Berdasarkan pemantauan Ombudsman RI per 13 Oktober 2026 yang dikutip dalam keterangan tersebut, gangguan layanan BBM ditemukan di 11 provinsi, yakni Bali, Papua Barat, Banten, Kalimantan Barat, Sumatera Barat, Sumatera Utara, Sulawesi Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Aceh, dan Jawa Barat. Di sejumlah lokasi, antrean dilaporkan mencapai satu kilometer, dengan waktu tunggu dua hingga tiga jam di Sumatera Barat.

“Persoalan ini berulang meski sudah berkali-kali dibahas bersama Komisi XII. Pemerintah harus menjelaskan apa tindak lanjutnya, di mana BBM tersendat, dan siapa yang bertanggung jawab. Jangan sampai rapat hanya menghasilkan kesimpulan tanpa perbaikan nyata,” tegas Ateng melalui rilis yang disampaikan oleh koranmerdeka.co di Jakarta, Jumat (23/10/2026).

Ia mengingatkan, klaim stok nasional yang aman tidak serta-merta menjamin ketersediaan BBM di setiap stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Karena itu, Ateng mendorong audit investigatif dengan mencocokkan data stok di terminal, pengiriman, penerimaan di SPBU, persediaan harian, hingga transaksi penjualan. Data pembelian, penggunaan QR, dan rekaman CCTV juga perlu diperiksa untuk mendeteksi ketidakwajaran.

“Jika BBM tersedia di terminal tetapi masyarakat tetap kesulitan, pemerintah harus menjelaskan penyebabnya secara terbuka. Apakah armada kurang, pengiriman terlambat, kuota tidak sesuai kebutuhan, atau ada penyimpangan distribusi?” ujarnya.

Ateng turut meminta evaluasi menyeluruh terhadap penetapan kuota BBM dengan mempertimbangkan konsumsi aktual, kebutuhan angkutan barang, musim panen, dan aktivitas ekonomi daerah. Dugaan pembatasan penyaluran harian, lanjutnya, perlu diperiksa berdasarkan dokumen resmi, termasuk dasar kebijakan, pejabat yang menetapkan, dan dampaknya terhadap masyarakat.

Ia juga meminta dugaan penyelewengan ditelusuri hingga penerima manfaat akhir. Penelusuran tersebut mencakup kendaraan yang diduga melakukan pembelian berulang atau disebut “helikopter”, SPBU pemasok, gudang penampung, pemodal, hingga pembeli industri. Jika ditemukan bukti keterlibatan pengelola, pegawai perusahaan, atau oknum aparat, penindakan harus dilakukan sesuai ketentuan.

Namun, dugaan penyimpangan tidak boleh mengalihkan perhatian dari persoalan perencanaan dan distribusi pemerintah.

“Telusuri berapa liter yang dikirim, diterima, dan dijual serta siapa penerimanya. Jika ada kebocoran, tutup. Jika ada indikasi pidana, tindak lanjuti. Masyarakat tidak boleh terus menanggung akibat buruknya tata kelola,” tegasnya.

Pun, dirimya menekankan perlunya pembagian tanggung jawab yang jelas. Kementerian ESDM perlu memastikan konsistensi kebijakan dan koordinasi lintas lembaga, BPH Migas menjalankan fungsi pengaturan kuota dan pengawasan, sedangkan Pertamina beserta badan usaha pelaksana penugasan bertanggung jawab atas kinerja pasokan, pengiriman, dan pelayanan.

Sebagai langkah tindak lanjut, Ateng mengusulkan agar peta SPBU bermasalah, dugaan penyebab awal, dan rencana pemulihan darurat diumumkan dalam tujuh hari. Dalam 30 hari, hasil awal audit dan evaluasi kuota diharapkan disampaikan kepada DPR RI dan publik. Sementara itu, rencana perbaikan 90 hari perlu mencakup penguatan stok penyangga di daerah rawan, kesiapan armada, penyesuaian distribusi, dan perbaikan pelayanan.

Ia juga mendorong agar perkembangan penanganan diumumkan setiap minggu berdasarkan sejumlah indikator, antara lain waktu tunggu antrean, durasi kekosongan BBM di SPBU, ketepatan pengiriman, dan penyelesaian pengaduan masyarakat. Selain itu, Ateng meminta digelar rapat evaluasi khusus untuk memeriksa tindak lanjut kesimpulan rapat sebelumnya. 

Politisi Fraksi PKS itu mengingatkan, para pejabat dan direksi yang terbukti lalai perlu dievaluasi, termasuk kemungkinan pencopotan jabatan apabila kegagalan terus berulang. Adapun pelanggaran hukum harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, pemulihan layanan tidak boleh menunggu audit selesai. Tambahan pasokan harus disalurkan berdasarkan kebutuhan yang telah diverifikasi agar penanganan di satu daerah tidak memicu kelangkaan di daerah lain. Penataan penerima subsidi juga harus memiliki dasar hukum yang jelas, melindungi kelompok rentan dan pelaku usaha kecil yang berhak, serta menyediakan mekanisme pengaduan yang responsif.

“Sopir kehilangan penghasilan karena berjam-jam mengantre, sementara warga kehilangan waktu kerja dan menanggung biaya tambahan. Pemerintah harus segera memulihkan layanan, membuka penyebab masalah, dan menindak pihak yang terbukti bertanggung jawab. Masyarakat berhak mendapat jawaban, bukan terus menghadapi antrean untuk persoalan yang berulang,” pungkas Ateng. 

Anggota Komisi XII DPR RI Fraksi PKS Ateng Sutisna Ateng Sutisna Desak Pemerintah Audit Pasokan hingga Kuota Demi Tekan Antrean BBM DPR RI
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Redaksi

Related Posts

UU Peradilan Militer Harus Direvisi, Komisi I: Pihak TNI Tunduk Putusan MK

Oktober 24, 2026

BKSAP Soal Konser Andrea Bocelli: Sensitivitas terhadap Palestina Harus Jadi Pertimbangan

Oktober 24, 2026

Rokhmat Ardiyan Dorong Perbaikan Tata Kelola Lingkungan untuk Cegah Bencana Berulang

Oktober 24, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Our Picks

Reni Apresiasi Langkah Cepat Pemerintah Bangun 1 Juta Rumah lewat MoU dengan Qatar

Januari 11, 2025

147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD

Januari 10, 2025

Turnamen Bulu Tangkis Korpri Setjen DPR RI Wadah Perkuat Solidaritas Antar-Pegawai

Januari 10, 2025

Saadiah Uluputty Dukung Bisnis Perikanan di Maluku

Januari 9, 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
Don't Miss

UU Peradilan Militer Harus Direvisi, Komisi I: Pihak TNI Tunduk Putusan MK

DPR Oktober 24, 2026

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menyoroti Putusan MK yang menyatakan Undang-Undang Peradilan…

BKSAP Soal Konser Andrea Bocelli: Sensitivitas terhadap Palestina Harus Jadi Pertimbangan

Oktober 24, 2026

Rokhmat Ardiyan Dorong Perbaikan Tata Kelola Lingkungan untuk Cegah Bencana Berulang

Oktober 24, 2026

Evaluasi Dua Tahun Prabowo, Mardani Ingatkan Tata Kelola Danantara dan Desak Kenaikan Gaji Guru

Oktober 24, 2026

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
© 2026 Koranmerdeka.co Designed by Aconymous.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?