Close Menu
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Soal Dugaan Dokter Perkosa Anaknya, Legislator: Kemenkes Harus Tegas, Jangan Hanya Mengecam

Oktober 22, 2026

Hari Santri 2026, Puan Dorong Pesantren Terlibat Aktif dalam Pembangunan Nasional

Oktober 22, 2026

Hari Santri Momentum Perkuat Komitmen Negara terhadap Pesantren

Oktober 22, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Login
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Home»DPR»Putusan MK Momentum Pembenahan Sistem Kebencanaan Nasional
DPR

Putusan MK Momentum Pembenahan Sistem Kebencanaan Nasional

RedaksiBy RedaksiOktober 22, 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Anggota Komisi VIII DPR RI I Ketut Kariyasa Adnyana/Ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Anggota Komisi VIII DPR RI I Ketut Kariyasa Adnyana menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 261/PUU-XXIII/2025 terkait Undang-Undang Penanggulangan Bencana harus menjadi momentum untuk membenahi tata kelola kebencanaan nasional secara menyeluruh. Pemerintah, menurutnya, tidak boleh hanya berfokus pada persoalan administratif penetapan status bencana nasional atau daerah, tetapi juga harus memperkuat mitigasi dan kesiapsiagaan sejak sebelum bencana terjadi.

“Putusan MK ini bukan semata-mata soal status bencana nasional. Ini harus kita jadikan momentum untuk membenahi tata kelola penanggulangan bencana secara menyeluruh, mulai dari mitigasi, kesiapsiagaan, sistem peringatan dini, tanggap darurat, sampai rehabilitasi dan rekonstruksi,” ujar Kariyasa dalam keterangan kepada awak media, baru-baru ini.

Putusan tersebut memuat sejumlah indikator penetapan status bencana, meliputi jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan sarana dan prasarana, luas wilayah terdampak, serta dampak sosial ekonomi. Dalam ketentuan yang disebutkan, sedikitnya tiga indikator harus terpenuhi, dengan jumlah korban sebagai salah satu pertimbangan utama.

Legislator Fraksi PDI Perjuangan itu menilai, parameter yang lebih terukur perlu diikuti dengan penguatan langkah antisipasi di lapangan. Menurutnya, keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas sejak tahap pencegahan, bukan baru menjadi perhatian setelah bencana menimbulkan korban jiwa dan kerusakan.

“Jangan sampai kita baru sibuk membahas status setelah korban berjatuhan. Yang harus diperkuat adalah bagaimana negara hadir sebelum bencana terjadi, bagaimana risiko dipetakan, masyarakat diberi peringatan, evakuasi dilakukan, dan penanganan berjalan cepat,” tegasnya.

Kariyasa juga menyoroti pentingnya penguatan early warning system (EWS) atau sistem peringatan dini yang terintegrasi, terutama di wilayah rawan bencana. Menurutnya, efektivitas sistem tersebut tidak cukup diukur dari ketersediaan perangkat sensor, tetapi juga dari kemampuan menyampaikan informasi secara cepat, jelas, dan mudah dipahami masyarakat.

“Peringatan dini harus sampai kepada masyarakat dalam bahasa yang mudah dipahami dan pada waktu yang cukup untuk menyelamatkan diri. Kita perlu memastikan alatnya berfungsi, datanya terintegrasi, jalur komunikasinya jelas, pemda siap, serta masyarakat rutin mendapat edukasi dan simulasi,” tuturnya.

Selain itu, anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tersebut menekankan perlunya pembagian kewenangan yang jelas antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Kejelasan koordinasi diperlukan agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan maupun keterlambatan respons ketika bencana melanda.

Dari sisi anggaran, Kariyasa mendorong pergeseran paradigma penanggulangan bencana agar tidak semata-mata berorientasi pada penanganan setelah bencana terjadi. Menurutnya, investasi pada mitigasi, kesiapsiagaan, penguatan sistem peringatan dini, edukasi masyarakat, dan pembangunan infrastruktur tangguh bencana perlu menjadi prioritas.

“Belanja untuk mitigasi, kesiapsiagaan, penguatan EWS, edukasi masyarakat, dan pembangunan infrastruktur tangguh bencana harus dipandang sebagai investasi untuk menyelamatkan masyarakat,” tandasnya.

Untuk memastikan indikator penetapan status bencana sebagaimana dimaksud dalam putusan MK dapat diterapkan secara konsisten, Kariyasa meminta pemerintah segera menyusun aturan teknis yang objektif dan transparan. Langkah tersebut dinilai penting untuk meminimalkan perbedaan penafsiran serta memastikan keputusan diambil berdasarkan kondisi dan kebutuhan penanganan di lapangan.

“Pada akhirnya, ukuran keberhasilan penanggulangan bencana bukan hanya apakah status bencana nasional ditetapkan atau tidak. Ukuran paling penting adalah seberapa cepat kita bisa mencegah korban, melindungi masyarakat, memberikan pertolongan, dan membantu mereka pulih kembali,” pungkas Kariyasa.

Anggota Komisi VIII DPR RI I Ketut Kariyasa Adnyana DPR RI Putusan MK Putusan MK Momentum Pembenahan Sistem Kebencanaan Nasional
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Redaksi

Related Posts

Soal Dugaan Dokter Perkosa Anaknya, Legislator: Kemenkes Harus Tegas, Jangan Hanya Mengecam

Oktober 22, 2026

Hari Santri 2026, Puan Dorong Pesantren Terlibat Aktif dalam Pembangunan Nasional

Oktober 22, 2026

Hari Santri Momentum Perkuat Komitmen Negara terhadap Pesantren

Oktober 22, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Our Picks

Reni Apresiasi Langkah Cepat Pemerintah Bangun 1 Juta Rumah lewat MoU dengan Qatar

Januari 11, 2025

147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD

Januari 10, 2025

Turnamen Bulu Tangkis Korpri Setjen DPR RI Wadah Perkuat Solidaritas Antar-Pegawai

Januari 10, 2025

Saadiah Uluputty Dukung Bisnis Perikanan di Maluku

Januari 9, 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
Don't Miss

Soal Dugaan Dokter Perkosa Anaknya, Legislator: Kemenkes Harus Tegas, Jangan Hanya Mengecam

DPR Oktober 22, 2026

Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bertindak tegas terhadap dokter yang…

Hari Santri 2026, Puan Dorong Pesantren Terlibat Aktif dalam Pembangunan Nasional

Oktober 22, 2026

Hari Santri Momentum Perkuat Komitmen Negara terhadap Pesantren

Oktober 22, 2026

Ateng Sutisna Desak Pemerintah Evaluasi Total Sistem Pengendalian Karhutla

Oktober 22, 2026

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
© 2026 Koranmerdeka.co Designed by Aconymous.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?