Close Menu
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Soal Dugaan Dokter Perkosa Anaknya, Legislator: Kemenkes Harus Tegas, Jangan Hanya Mengecam

Oktober 22, 2026

Hari Santri 2026, Puan Dorong Pesantren Terlibat Aktif dalam Pembangunan Nasional

Oktober 22, 2026

Hari Santri Momentum Perkuat Komitmen Negara terhadap Pesantren

Oktober 22, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Login
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Home»DPR»Saadiah Uluputty Ingatkan Risiko Hukum Sawitisasi Pascakarhutla
DPR

Saadiah Uluputty Ingatkan Risiko Hukum Sawitisasi Pascakarhutla

RedaksiBy RedaksiOktober 21, 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Anggota DPR RI Saadiah Uluputty/Ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Anggota DPR RI Saadiah Uluputty mengingatkan risiko alih fungsi lahan bekas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menjadi perkebunan kelapa sawit atau sawitisasi. Selain mengancam pemulihan ekosistem, praktik tersebut berpotensi memicu kebakaran berulang dan melanggar hukum apabila dilakukan tanpa memenuhi ketentuan perizinan maupun perlindungan kawasan.

“Pasca kebakaran hutan dan lahan, prioritas utama harus pemulihan ekosistem, bukan mengubah lahan terbakar menjadi perkebunan kelapa sawit,” kata Saadiah dalam keterangan resminya kepada koranmerdeka.co di Jakarta, Rabu (21/10/2026).

Menurutnya, lahan bekas karhutla tidak boleh semata-mata dipandang sebagai aset ekonomi yang dapat segera dimanfaatkan kembali. Pemulihan harus diarahkan untuk mengembalikan fungsi ekologis hutan, menjaga keanekaragaman hayati, melindungi tata air, serta mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas.

“Jangan melihat lahan bekas kebakaran semata-mata dari nilai ekonominya. Alih fungsi menjadi sawit berisiko mengorbankan ekosistem demi keuntungan jangka pendek,” ujarnya.

Legalitas dan Pengawasan Lahan

Saadiah juga menyoroti aspek hukum dalam pemanfaatan lahan pascakarhutla. Ia menegaskan, pemerintah perlu memastikan bahwa setiap pemanfaatan lahan dilakukan dengan memperhatikan status kawasan, ketentuan perizinan, serta aturan perlindungan lingkungan dan ekosistem gambut.

“Jika sawitisasi dilakukan dengan melanggar ketentuan kehutanan, perizinan, atau perlindungan gambut, praktik tersebut harus ditindak tegas. Lahan bekas karhutla tidak boleh menjadi celah untuk mengabaikan hukum,” tegasnya.

Untuk itu, Saadiah mendorong penguatan pengawasan terhadap lahan pascakebakaran agar kerusakan lingkungan tidak berlanjut akibat perubahan fungsi lahan yang tidak sesuai ketentuan. Penegakan hukum juga diperlukan untuk memastikan pemulihan lingkungan berjalan sebagaimana mestinya dan tidak dikalahkan oleh kepentingan ekonomi jangka pendek.

Pulihkan Gambut

Selain persoalan legalitas, Saadiah mengingatkan potensi kebakaran berulang, khususnya pada lahan gambut. Menurutnya, alih fungsi lahan yang tidak memperhatikan kondisi hidrologis dapat meningkatkan kerentanan kawasan terhadap kebakaran, terutama saat musim kemarau.

Pengeringan gambut dan perubahan tata air dapat menyebabkan lahan lebih mudah terbakar. Karena itu, pemulihan hidrologis perlu menjadi bagian penting dari upaya rehabilitasi kawasan terdampak karhutla.

“Di lahan gambut, pengeringan dan perubahan tata air dapat meningkatkan risiko kebakaran berulang. Karena itu, pemulihan hidrologis harus menjadi prioritas,” jelasnya.

Terakhir, Saadiah menegaskan, penanganan karhutla tidak boleh berhenti setelah api berhasil dipadamkan. Pemerintah perlu memastikan pemulihan ekosistem berjalan, mengawasi pemanfaatan lahan pascakebakaran, serta menindak setiap pelanggaran yang terjadi. Menurutnya, langkah tersebut penting agar kawasan terdampak tidak terus terjebak dalam siklus kebakaran dan kerusakan lingkungan yang berulang.

“Keberhasilan penanganan karhutla bukan sekadar memadamkan api, tetapi memulihkan ekosistem, mengawasi pemanfaatan lahan, dan mencegah kebakaran berulang,” pungkasnya. 

Anggota DPR RI DPR RI Saadiah Uluputty Saadiah Uluputty Ingatkan Risiko Hukum Sawitisasi Pascakarhutla
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Redaksi

Related Posts

Soal Dugaan Dokter Perkosa Anaknya, Legislator: Kemenkes Harus Tegas, Jangan Hanya Mengecam

Oktober 22, 2026

Hari Santri 2026, Puan Dorong Pesantren Terlibat Aktif dalam Pembangunan Nasional

Oktober 22, 2026

Hari Santri Momentum Perkuat Komitmen Negara terhadap Pesantren

Oktober 22, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Our Picks

Reni Apresiasi Langkah Cepat Pemerintah Bangun 1 Juta Rumah lewat MoU dengan Qatar

Januari 11, 2025

147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD

Januari 10, 2025

Turnamen Bulu Tangkis Korpri Setjen DPR RI Wadah Perkuat Solidaritas Antar-Pegawai

Januari 10, 2025

Saadiah Uluputty Dukung Bisnis Perikanan di Maluku

Januari 9, 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
Don't Miss

Soal Dugaan Dokter Perkosa Anaknya, Legislator: Kemenkes Harus Tegas, Jangan Hanya Mengecam

DPR Oktober 22, 2026

Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bertindak tegas terhadap dokter yang…

Hari Santri 2026, Puan Dorong Pesantren Terlibat Aktif dalam Pembangunan Nasional

Oktober 22, 2026

Hari Santri Momentum Perkuat Komitmen Negara terhadap Pesantren

Oktober 22, 2026

Ateng Sutisna Desak Pemerintah Evaluasi Total Sistem Pengendalian Karhutla

Oktober 22, 2026

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
© 2026 Koranmerdeka.co Designed by Aconymous.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?