Close Menu
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Soal Dugaan Dokter Perkosa Anaknya, Legislator: Kemenkes Harus Tegas, Jangan Hanya Mengecam

Oktober 22, 2026

Hari Santri 2026, Puan Dorong Pesantren Terlibat Aktif dalam Pembangunan Nasional

Oktober 22, 2026

Hari Santri Momentum Perkuat Komitmen Negara terhadap Pesantren

Oktober 22, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Login
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Home»DPR»Masyarakat Tak Boleh Dirugikan dalam Penyelesaian Zona Merah Jambi
DPR

Masyarakat Tak Boleh Dirugikan dalam Penyelesaian Zona Merah Jambi

RedaksiBy RedaksiOktober 21, 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Ketua BAM DPR RI Ahmad Heryawan saat memimpin Kunjungan Kerja BAM DPR RI di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi /Ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI menegaskan bahwa masyarakat tidak boleh menjadi pihak yang dirugikan dalam penyelesaian persoalan pertanahan di kawasan ‘zona merah’ Jambi. Terlebih, persoalan tersebut melibatkan klaim aset negara yang beririsan dengan tanah masyarakat yang telah memiliki alas hak berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) maupun Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang diterbitkan oleh negara.


Ketua BAM DPR RI Ahmad Heryawan menekankan bahwa penyelesaian persoalan pertanahan harus mengedepankan musyawarah mufakat dengan tetap berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku. “Semua pihak berkomitmen untuk menyelesaikan beragam masalah pertanahan, termasuk pertanahan di zona merah, untuk mengedepankan musyawarah mufakat,” ujarnya kepada koranmerdeka.co usai memimpin Kunjungan Kerja BAM DPR RI di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, Senin (19/10/2026). 


Legislator Fraksi PKS itu menjelaskan, apabila hasil identifikasi menunjukkan adanya irisan antara klaim aset negara dan sertipikat tanah masyarakat, persoalan tersebut harus diselesaikan melalui koordinasi antar instansi pemerintah tanpa mengabaikan hak-hak warga.


Ia menilai persoalan tersebut perlu menjadi tanggung jawab bersama instansi negara yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan aset dan penerbitan hak atas tanah. Pasalnya, klaim aset negara berada dalam kewenangan Kementerian Keuangan, sementara penerbitan sertipikat hak atas tanah dilakukan melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).


“Ketika menyelesaikan keputusan negara yang satu sama lain ada irisan, ada persoalan, tentu negara dengan baik menyelesaikan ini,” tegasnya.


Ahmad Heryawan menambahkan, masyarakat yang telah memperoleh hak atas tanah melalui prosedur yang benar seharusnya mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum. Oleh karena itu, penyelesaian persoalan administrasi maupun klaim kepemilikan aset perlu dilakukan oleh lembaga negara terkait.


“Rakyat sudah memperoleh haknya dengan cara yang benar. Jadi yang keliru bukan rakyat, jangan rakyat yang dirugikan, tapi diselesaikan dengan baik antar lembaga negara,” pungkasnya.


Setelah dilakukan pembahasan dalam Kunjungan Kerja tersebut, para pihak yang hadir yaitu BAM DPR RI, Pemerintah Provinsi Jambi, Pemerintah Kota Jambi, BPN Wilayah Provinsi Jambi, BPN Kota Jambi, PT. Pertamina Rokan Hulu, Polda Provinsi Jambi dan Danrem 042/GAPU menuangkan hasil musyawarah dalam Berita Acara Kesepakatan Bersama tentang Penyelesaian Tindak Lanjut Aspirasi Forum Masyarakat Tolak Zona Merah Jambi.


Kesepakatan tersebut mencakup penyelesaian persoalan melalui musyawarah mufakat, mendorong pembukaan blokir sertifikat tanah masyarakat oleh BPN Kota Jambi, serta inventarisasi dan validasi aset negara. Seluruh pihak juga berkomitmen menjaga kondusivitas, mengedepankan pendekatan persuasif, serta menyelesaikan persoalan secara adil dan bermartabat dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku. 

Ahmad Heryawan DPR RI Ketua BAM DPR RI Masyarakat Tak Boleh Dirugikan dalam Penyelesaian Zona Merah Jambi
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Redaksi

Related Posts

Soal Dugaan Dokter Perkosa Anaknya, Legislator: Kemenkes Harus Tegas, Jangan Hanya Mengecam

Oktober 22, 2026

Hari Santri 2026, Puan Dorong Pesantren Terlibat Aktif dalam Pembangunan Nasional

Oktober 22, 2026

Hari Santri Momentum Perkuat Komitmen Negara terhadap Pesantren

Oktober 22, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Our Picks

Reni Apresiasi Langkah Cepat Pemerintah Bangun 1 Juta Rumah lewat MoU dengan Qatar

Januari 11, 2025

147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD

Januari 10, 2025

Turnamen Bulu Tangkis Korpri Setjen DPR RI Wadah Perkuat Solidaritas Antar-Pegawai

Januari 10, 2025

Saadiah Uluputty Dukung Bisnis Perikanan di Maluku

Januari 9, 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
Don't Miss

Soal Dugaan Dokter Perkosa Anaknya, Legislator: Kemenkes Harus Tegas, Jangan Hanya Mengecam

DPR Oktober 22, 2026

Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bertindak tegas terhadap dokter yang…

Hari Santri 2026, Puan Dorong Pesantren Terlibat Aktif dalam Pembangunan Nasional

Oktober 22, 2026

Hari Santri Momentum Perkuat Komitmen Negara terhadap Pesantren

Oktober 22, 2026

Ateng Sutisna Desak Pemerintah Evaluasi Total Sistem Pengendalian Karhutla

Oktober 22, 2026

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
© 2026 Koranmerdeka.co Designed by Aconymous.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?