Close Menu
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Sah! Habiburokhman Pimpin Panja RUU Perampasan Aset

Oktober 27, 2026

Chusnunia Tekankan Pemulihan Habitat dan Pencegahan Karhutla di Way Kambas

Oktober 27, 2026

Korporasi Pembakar Hutan Hanya Disanksi Administratif, Citra Pemerintah Dinilai Lemah Soal Penegakkan Hukum

Oktober 27, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Login
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Home»DPR»Operator Seluler Terancam Sanksi Jika Abaikan Putusan MK Soal Paket Data Hangus
DPR

Operator Seluler Terancam Sanksi Jika Abaikan Putusan MK Soal Paket Data Hangus

RedaksiBy RedaksiOktober 2, 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Anggota Komisi I DPR RI, Syamsu Rizal Ketika ditemui saat Kunjungan kerja spesifik ke koderal IV batam /Ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Anggota Komisi I DPR RI, Syamsu Rizal, memberikan peringatan keras kepada sejumlah operator seluler yang masih menghanguskan sisa kuota internet pelanggan ketika masa aktif berakhir. Praktik tersebut dinilai secara nyata melanggar Surat Edaran Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta Putusan Mahkamah Konstitusi (MK). 

“Sebenarnya pemerintah melalui Kementerian Komdigi sudah mengeluarkan surat edaran, bahwa paket data itu tidak boleh hangus ketika masa aktifnya habis. Kalau ada operator yang bandel, itu mesti disentil. Basisnya ini seharusnya sama dengan undang-undang karena ada Putusan Mahkamah Konstitusi,” ujar Syamsu kepada koranmerdeka.co saat ditemui di sela-sela Kunjungan Kerja Komisi I DPR RI di Batam, Kepulauan Riau, Rabu (30/9/2026). 

Meski menuntut tindakan tegas, Komisi I mendorong adanya investigasi menyeluruh sebelum sanksi dijatuhkan kepada pihak provider. Penelaahan ini dinilai krusial untuk membedakan antara unsur kesengajaan atau murni kendala teknis akibat produk lama yang telanjur terdistribusi di pasaran sebelum regulasi ditetapkan. 

“Sanksinya ini yang kita ingin supaya diinvestigasi dulu. Apa betul kesalahan teknis, misalnya karena sudah telanjur beredar dan tidak sempat lagi ditarik kembali, itu dipersilakan untuk ditelaah. Tetapi yang paling inti, tidak boleh lagi ada masyarakat yang dirugikan,” tegas politisi Fraksi PKB tersebut.

Sebagai solusi masa transisi (grace period), Syamsu membeberkan bahwa pemerintah telah menyediakan lima skema kompensasi yang wajib diakomodasi oleh pihak operator. Skema tersebut dirancang agar hak perdata konsumen atas kuota yang telah dibeli tidak hilang begitu saja.

“Ke depannya ada lima skema yang diberikan kepada operator. (Mulai dari) sisa kuota itu bisa dikembalikan, diakumulasi, diperpanjang masa tunggunya, diganti dengan kemanfaatan lain seperti pulsa, atau bahkan dikembalikan uangnya. Semuanya tergantung kebijakan masing-masing provider, yang penting user tidak dirugikan,” pungkasnya. 

Sebagai informasi, regulasi terkait pelarangan penghangusan sisa kuota internet atau paket data ini merujuk pada turunan Putusan MK yang berupaya melindungi hak keperdataan konsumen telekomunikasi. Kementerian Komdigi saat ini tengah memberlakukan masa tenggang dan pengawasan ketat guna menghentikan praktik operator yang kerap merugikan masyarakat secara sepihak.

Anggota Komisi I DPR RI DPR RI Operator Seluler Terancam Sanksi Jika Abaikan Putusan MK Soal Paket Data Hangus Syamsu Rizal
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Redaksi

Related Posts

Sah! Habiburokhman Pimpin Panja RUU Perampasan Aset

Oktober 27, 2026

Chusnunia Tekankan Pemulihan Habitat dan Pencegahan Karhutla di Way Kambas

Oktober 27, 2026

Korporasi Pembakar Hutan Hanya Disanksi Administratif, Citra Pemerintah Dinilai Lemah Soal Penegakkan Hukum

Oktober 27, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Our Picks

Reni Apresiasi Langkah Cepat Pemerintah Bangun 1 Juta Rumah lewat MoU dengan Qatar

Januari 11, 2025

147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD

Januari 10, 2025

Turnamen Bulu Tangkis Korpri Setjen DPR RI Wadah Perkuat Solidaritas Antar-Pegawai

Januari 10, 2025

Saadiah Uluputty Dukung Bisnis Perikanan di Maluku

Januari 9, 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
Don't Miss

Sah! Habiburokhman Pimpin Panja RUU Perampasan Aset

DPR Oktober 27, 2026

Komisi III DPR RI resmi menetapkan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, sebagai Ketua Panitia…

Chusnunia Tekankan Pemulihan Habitat dan Pencegahan Karhutla di Way Kambas

Oktober 27, 2026

Korporasi Pembakar Hutan Hanya Disanksi Administratif, Citra Pemerintah Dinilai Lemah Soal Penegakkan Hukum

Oktober 27, 2026

BKSAP: Potensi Ekonomi Toba Dapat Dioptimalkan ke Kancah Global

Oktober 27, 2026

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
© 2026 Koranmerdeka.co Designed by Aconymous.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?