Close Menu
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Sah! Habiburokhman Pimpin Panja RUU Perampasan Aset

Oktober 27, 2026

Chusnunia Tekankan Pemulihan Habitat dan Pencegahan Karhutla di Way Kambas

Oktober 27, 2026

Korporasi Pembakar Hutan Hanya Disanksi Administratif, Citra Pemerintah Dinilai Lemah Soal Penegakkan Hukum

Oktober 27, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Login
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Home»DPR»Perbedaan Fungsi Walidata Nasional dan Penyelenggara Satu Data Indonesia
DPR

Perbedaan Fungsi Walidata Nasional dan Penyelenggara Satu Data Indonesia

RedaksiBy RedaksiSeptember 30, 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Anggota Baleg DPR RI Saleh Partaonan Daulay dalam rapat di Ruang Rapat Baleg, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta/Ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI membahas perbedaan fungsi antara Walidata Nasional dan penyelenggara Satu Data Indonesia dalam pembahasan Panja RUU tentang Satu Data Indonesia. Pembahasan mencuat terkait rumusan kewenangan Walidata Nasional dalam mengoordinasikan dan memfasilitasi bagi pakai data.


Anggota Baleg DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengatakan, perlu dipastikan tidak terjadi tumpang tindih fungsi antara Walidata Nasional dan penyelenggara Satu Data Indonesia. Menurutnya, hal tersebut telah dibahas dan disepakati dalam DIM 569, yang menempatkan Walidata Nasional sebagai bagian dari penyelenggara Satu Data Indonesia.


“Di DIM 569 kita sudah menyepakati bahwa Walidata Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf A dikoordinasikan oleh penyelenggara SDI. Jadi penyelenggara ya Walidata Nasional,” kata Saleh dalam rapat di Ruang Rapat Baleg, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9/2026).


Saleh menjelaskan, penyelenggara Satu Data Indonesia merupakan satu wadah yang mengoordinasikan seluruh Walidata, mulai dari tingkat nasional hingga tingkat daerah. Dengan demikian, menurutnya, tidak diperlukan pembentukan penyelenggara Satu Data Indonesia secara berjenjang di tingkat provinsi, kabupaten/kota, hingga desa.


“Walidata itu ada Walidata Nasional, Walidata Sektoral, Walidata kabupaten sampai Walidata desa. Walidata yang lain itu tidak diputuskan oleh undang-undang ini sebagai penyelenggara. Penyelenggaranya cuma penyelenggara SDI saja satu. Dia mengoordinasikan semua data dari Walidata itu, termasuk sampai Walidata desa,” ujarnya.


Ia menegaskan, struktur tersebut bukan berarti terdapat penyelenggara Satu Data Indonesia di setiap tingkatan pemerintahan. Seluruh Walidata tetap berada dalam satu sistem Satu Data Indonesia yang dikoordinasikan oleh penyelenggara.


“Tidak ada nanti penyelenggara SDI provinsi, tidak ada penyelenggara SDI kabupaten, kota dan lain sebagainya. Tidak ada struktural seperti itu. Semuanya langsung masuk ke dalam sistem Satu Data Indonesia,” kata Saleh.

Anggota Baleg DPR RI DPR RI Perbedaan Fungsi Walidata Nasional dan Penyelenggara Satu Data Indonesia Saleh Partaonan Daulay
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Redaksi

Related Posts

Sah! Habiburokhman Pimpin Panja RUU Perampasan Aset

Oktober 27, 2026

Chusnunia Tekankan Pemulihan Habitat dan Pencegahan Karhutla di Way Kambas

Oktober 27, 2026

Korporasi Pembakar Hutan Hanya Disanksi Administratif, Citra Pemerintah Dinilai Lemah Soal Penegakkan Hukum

Oktober 27, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Our Picks

Reni Apresiasi Langkah Cepat Pemerintah Bangun 1 Juta Rumah lewat MoU dengan Qatar

Januari 11, 2025

147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD

Januari 10, 2025

Turnamen Bulu Tangkis Korpri Setjen DPR RI Wadah Perkuat Solidaritas Antar-Pegawai

Januari 10, 2025

Saadiah Uluputty Dukung Bisnis Perikanan di Maluku

Januari 9, 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
Don't Miss

Sah! Habiburokhman Pimpin Panja RUU Perampasan Aset

DPR Oktober 27, 2026

Komisi III DPR RI resmi menetapkan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, sebagai Ketua Panitia…

Chusnunia Tekankan Pemulihan Habitat dan Pencegahan Karhutla di Way Kambas

Oktober 27, 2026

Korporasi Pembakar Hutan Hanya Disanksi Administratif, Citra Pemerintah Dinilai Lemah Soal Penegakkan Hukum

Oktober 27, 2026

BKSAP: Potensi Ekonomi Toba Dapat Dioptimalkan ke Kancah Global

Oktober 27, 2026

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
© 2026 Koranmerdeka.co Designed by Aconymous.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?