Close Menu
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Sah! Habiburokhman Pimpin Panja RUU Perampasan Aset

Oktober 27, 2026

Chusnunia Tekankan Pemulihan Habitat dan Pencegahan Karhutla di Way Kambas

Oktober 27, 2026

Korporasi Pembakar Hutan Hanya Disanksi Administratif, Citra Pemerintah Dinilai Lemah Soal Penegakkan Hukum

Oktober 27, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Login
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Home»DPR»RUU Desain Industri Lindungi Karya Lokal, Yogyakarta Diusulkan Jadi Percontohan
DPR

RUU Desain Industri Lindungi Karya Lokal, Yogyakarta Diusulkan Jadi Percontohan

RedaksiBy RedaksiSeptember 28, 2026Tidak ada komentar4 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Anggota Pansus RUU Desain Industri Imas Aan Ubudiah saat mengikuti kegiatan Kunjungan Kerja Pansus RUU Desain Industri ke Kanwil Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta/Ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Desain Industri DPR RI terus dilakukan dengan menyerap berbagai persoalan yang dialami masyarakat, khususnya para pelaku usaha dan industri kreatif di daerah. Anggota Pansus RUU Desain Industri DPR RI, Imas Aan Ubudiah, menyebut kunjungan kerja ke Yogyakarta menjadi bagian dari upaya menggali langsung berbagai kendala terkait perlindungan kekayaan intelektual.


Imas mengatakan, kunjungan ke Yogyakarta merupakan agenda ketiga setelah sebelumnya dilakukan di Provinsi Bali. Melalui kunjungan tersebut, Pansus ingin mengetahui berbagai persoalan yang terjadi di lapangan, mulai dari pelayanan hingga implementasi kebijakan daerah dalam melindungi karya masyarakat.


“Intinya kita ini belanja masalah, belanja kasus. Karena begitu banyak keluhan yang disampaikan di media sosial tentang pelayanan dan optimalisasi Perda di setiap daerah,” ujar Imas kepada koranmerdeka.co usai mengikuti kegiatan Kunjungan Kerja Pansus RUU Desain Industri ke Kanwil Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta, Kota Yogyakarta, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Jumat (25/9/2026).


Menurut Imas, pemerintah daerah memiliki peran penting dalam memberikan perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual maupun produk industri yang dihasilkan masyarakat. Namun, hingga saat ini masih terdapat sejumlah daerah yang dinilai belum memberikan perlindungan secara maksimal terhadap karya para pelaku industri lokal.


Politisi Fraksi Partai PKB ini menilai, banyak produk masyarakat yang memiliki nilai ekonomi tinggi, tetapi belum mendapatkan dukungan perlindungan yang memadai ketika menghadapi persoalan hukum maupun sengketa.


Imas kemudian mencontohkan langkah yang dilakukan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum di Provinsi Bali. Menurutnya, Bali mampu membangun sinergi antara Kanwil Kementerian Hukum, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota untuk memperkuat ekosistem kekayaan intelektual.


Dalam pola tersebut, setiap kabupaten didorong untuk bertanggung jawab membawa dan mengembangkan produk unggulan yang dihasilkan daerahnya. Kolaborasi tersebut dinilai mampu meningkatkan perhatian terhadap perlindungan kekayaan intelektual dan industri lokal.


“Di Bali, kerja sama antara Kanwil Kementerian Hukum dengan gubernur dan bupati-bupati berjalan sinergi. Setiap daerah membawa produk yang telah mereka kerjakan, sehingga perhatian terhadap kekayaan intelektual dan industri terus meningkat,” katanya.


Legislator Dapil Jawa Barat XI ini berharap pola tersebut dapat diterapkan di Yogyakarta yang memiliki banyak potensi produk kreatif dan industri unggulan. Menurutnya, Yogyakarta memiliki kekuatan besar dalam sektor karya masyarakat, tetapi masih menghadapi tantangan dalam aspek perlindungan.


Ia mengungkapkan, berdasarkan sejumlah kasus yang dipelajarinya, masih ada masyarakat yang kesulitan ketika ingin memperjuangkan hak atas produk yang mereka hasilkan. Sebagian pelaku usaha telah melakukan pelaporan ke berbagai instansi, namun belum memperoleh penyelesaian yang optimal.


“Banyak yang punya produk, ternyata akhirnya mentah di jalan. Lapor ke Kementerian Perdagangan juga relatif mentok, ke kepolisian juga sama. Bahkan ada yang baru ditanggapi setelah produknya viral di media sosial,” ungkapnya.


Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan pentingnya penyusunan RUU Desain Industri. Imas mengatakan, aturan baru tersebut diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mendaftarkan dan melindungi hasil karya mereka.


Menurutnya, proses perlindungan desain industri perlu dibuat lebih sederhana agar masyarakat tidak terbebani oleh prosedur yang panjang maupun biaya yang tinggi. “Ini menjadi pekerjaan rumah RUU Desain Industri. Kita membuat draf yang akan memasukkan kepentingan semua pihak yang memiliki karya, apalagi di Yogyakarta semuanya ada. Prosesnya harus disederhanakan,” jelasnya.


Selain penyederhanaan prosedur, Imas juga mendorong adanya pelayanan terpadu atau satu atap yang melibatkan berbagai pihak, seperti Kantor Wilayah Kementerian Hukum, Kementerian Perdagangan, pemerintah daerah, dan perguruan tinggi.


Ia berharap sinergi tersebut dapat menjadikan Yogyakarta sebagai contoh bagi daerah lain dalam membangun sistem perlindungan kekayaan intelektual yang lebih efektif. “Kanwil Hukum Yogyakarta, Kementerian Perdagangan, dan seluruh kampus harus bersinergi supaya Yogyakarta menjadi contoh bagi wilayah-wilayah lain di Indonesia,” katanya.


Melalui RUU Desain Industri, Imas berharap masyarakat dapat memperoleh akses perlindungan karya yang lebih mudah, cepat, dan terjangkau. Ia juga mendorong adanya dukungan pembiayaan melalui subsidi agar biaya pendaftaran tidak menjadi hambatan bagi masyarakat.


“Harapannya ada pelayanan satu atap untuk semua laporan maupun pendaftaran kekayaan intelektual. Ada subsidi dari Kanwil maupun Kementerian Perdagangan, karena selama ini masyarakat harus mengeluarkan biaya dan prosesnya juga terlalu lama. Kasihan masyarakat,” pungkasnya.


Dengan hadirnya regulasi yang lebih sederhana dan sinergi antarinstansi, perlindungan desain industri diharapkan mampu memberikan kepastian bagi pelaku usaha sekaligus meningkatkan nilai ekonomi dari karya-karya lokal Indonesia.

Anggota Pansus RUU Desain Industri DPR RI DPR RI Imas Aan Ubudiah RUU Desain Industri Lindungi Karya Lokal
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Redaksi

Related Posts

Sah! Habiburokhman Pimpin Panja RUU Perampasan Aset

Oktober 27, 2026

Chusnunia Tekankan Pemulihan Habitat dan Pencegahan Karhutla di Way Kambas

Oktober 27, 2026

Korporasi Pembakar Hutan Hanya Disanksi Administratif, Citra Pemerintah Dinilai Lemah Soal Penegakkan Hukum

Oktober 27, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Our Picks

Reni Apresiasi Langkah Cepat Pemerintah Bangun 1 Juta Rumah lewat MoU dengan Qatar

Januari 11, 2025

147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD

Januari 10, 2025

Turnamen Bulu Tangkis Korpri Setjen DPR RI Wadah Perkuat Solidaritas Antar-Pegawai

Januari 10, 2025

Saadiah Uluputty Dukung Bisnis Perikanan di Maluku

Januari 9, 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
Don't Miss

Sah! Habiburokhman Pimpin Panja RUU Perampasan Aset

DPR Oktober 27, 2026

Komisi III DPR RI resmi menetapkan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, sebagai Ketua Panitia…

Chusnunia Tekankan Pemulihan Habitat dan Pencegahan Karhutla di Way Kambas

Oktober 27, 2026

Korporasi Pembakar Hutan Hanya Disanksi Administratif, Citra Pemerintah Dinilai Lemah Soal Penegakkan Hukum

Oktober 27, 2026

BKSAP: Potensi Ekonomi Toba Dapat Dioptimalkan ke Kancah Global

Oktober 27, 2026

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
© 2026 Koranmerdeka.co Designed by Aconymous.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?