Close Menu
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Usman Husin: Pelaku Karhutla Harus Ditindak Tegas Tanpa Pandang Bulu

Oktober 25, 2026

UU Peradilan Militer Harus Direvisi, Komisi I: Pihak TNI Tunduk Putusan MK

Oktober 24, 2026

BKSAP Soal Konser Andrea Bocelli: Sensitivitas terhadap Palestina Harus Jadi Pertimbangan

Oktober 24, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Login
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Home»DPR»Marinus Gea Tegas Tolak Pembatasan Layanan Berdasarkan Wilayah Usai Kunjungi Panti Bina Laras
DPR

Marinus Gea Tegas Tolak Pembatasan Layanan Berdasarkan Wilayah Usai Kunjungi Panti Bina Laras

RedaksiBy RedaksiSeptember 24, 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Anggota Komisi XIII DPR Marinus Gea/Ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Anggota Komisi XIII DPR RI Marinus Gea menyoroti pentingnya pemenuhan hak asasi manusia bagi penyandang disabilitas mental dalam penyelenggaraan rehabilitasi sosial. Hal ini disampaikan saat dirinya mengikuti agenda kunjungan spesifik Komisi XIII DPR RI ke Panti Sosial Bina Laras Harapan 4 Sentosa, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu, (23/9/2026).

Sebagai informasi, kunjungan tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPR RI untuk memperoleh gambaran faktual mengenai pemenuhan dan perlindungan hak asasi manusia, khususnya bagi penyandang disabilitas mental yang mendapatkan pelayanan rehabilitasi sosial.

“Kunjungan Komisi XIII hari ini merupakan salah satu rangkaian fungsi pengawasan DPR RI dalam rangka mendapatkan gambaran mengenai pemenuhan hak asasi manusia, khususnya perlindungan hak asasi manusia bagi penyandang disabilitas mental dan penyelenggaraan rehabilitasi sosial,” kata Marinus.

Menurutnya, proses rehabilitasi sosial harus tetap menempatkan penghormatan terhadap hak dan martabat penerima layanan sebagai bagian penting dalam penyelenggaraannya.

Ia menegaskan, perspektif hak asasi manusia dalam proses rehabilitasi harus mencakup penghormatan terhadap martabat, privasi, kebebasan, dan keamanan pribadi. Selain itu, penerima layanan juga harus mendapatkan akses terhadap pelayanan kesehatan, hubungan dengan keluarga, serta perlindungan dari pemasungan, kekerasan, diskriminasi, dan perlakuan yang merendahkan martabat.

“Dalam perspektif hak asasi manusia, proses rehabilitasi perlu senantiasa memastikan penghormatan terhadap martabat, privasi, kebebasan, dan keamanan pribadi. Termasuk akses terhadap pelayanan kesehatan, hubungan dengan keluarga, serta perlindungan dari pemasungan, kekerasan, diskriminasi, dan perlakuan yang merendahkan martabat,” ujarnya.

Dirinya juga menyoroti aspek koordinasi antarlembaga dalam pengelolaan pelayanan rehabilitasi sosial. Menurutnya, karena lokasi panti berada di wilayah Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, perlu ada penyelarasan antara pihak pengelola dengan kementerian atau instansi terkait di wilayah Banten dan DKI Jakarta.

“Karena kondisinya ada di Banten, seyogianya juga ada keterlibatan dari Kementerian HAM wilayah Banten. Jadi supaya nanti jangan ada tumpang tindih kewenangan. Ini yang harus diselaraskan.” katanya.

Selain persoalan koordinasi, Marinus menyoroti adanya informasi mengenai pembatasan penerima layanan berdasarkan wilayah asal. Ia mengaku keberatan apabila masyarakat Banten tidak dapat mengakses pelayanan rehabilitasi hanya karena fasilitas tersebut dikelola oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

“Karena saya tadi sempat dengar , yang masuk di sini tidak boleh ada orang Banten selain orang DKI. Ini menjadi persoalan, Pak. Jika info ini benar, saya sebagai wakil rakyat di Banten tentu keberatan dengan persoalan ini tapi mudah-mudahan tidak ya. Jadi nanti tolong di jelaskan saja info ini” tegasnya.

Marinus berpandangan, pelayanan rehabilitasi sosial semestinya dapat dibuka secara lebih luas bagi masyarakat Indonesia, dengan tetap memperhatikan kapasitas dan ketentuan pengelolaan fasilitas.

“Saya kira tidak boleh ada pembatasan. Seharusnya pelayanan ini juga dibuka secara terbuka kepada seluruh rakyat Indonesia, walaupun pengelolaannya dilakukan oleh DKI Jakarta,” ujarnya.

Ia menambahkan, prinsip non-diskriminasi harus menjadi salah satu pertimbangan dalam penyelenggaraan pelayanan rehabilitasi sosial. Menurut Marinus, negara memiliki tanggung jawab memastikan pemenuhan hak asasi manusia bagi setiap warga negara.

“Diskriminasi, tadi kita bilang, tidak boleh ada diskriminasi. Konstitusi memberikan jaminan hak kepada seluruh rakyat Indonesia, tidak hanya DKI Jakarta dan bukan hanya orang Banten, tetapi seluruh rakyat Indonesia,” katanya.

Menutup pernyataan, Marinus menegaskan, pihaknya tidak bermaksud mencampuri kewenangan pengelola fasilitas tersebut. Namun, menurutnya, penyelenggaraan rehabilitasi sosial tetap perlu memastikan prinsip keterbukaan, kesetaraan, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

“Pengelolaannya kita tidak ganggu, tetapi kita harus memastikan penyelenggaraan hak asasi manusia melalui keterbukaan kepada seluruh rakyat Indonesia,” pungkas Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu.

Anggota Komisi XIII DPR RI DPR RI Marinus Gea Marinus Gea Tegas Tolak Pembatasan Layanan Berdasarkan Wilayah Usai Kunjungi Panti Bina Laras
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Redaksi

Related Posts

Usman Husin: Pelaku Karhutla Harus Ditindak Tegas Tanpa Pandang Bulu

Oktober 25, 2026

UU Peradilan Militer Harus Direvisi, Komisi I: Pihak TNI Tunduk Putusan MK

Oktober 24, 2026

BKSAP Soal Konser Andrea Bocelli: Sensitivitas terhadap Palestina Harus Jadi Pertimbangan

Oktober 24, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Our Picks

Reni Apresiasi Langkah Cepat Pemerintah Bangun 1 Juta Rumah lewat MoU dengan Qatar

Januari 11, 2025

147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD

Januari 10, 2025

Turnamen Bulu Tangkis Korpri Setjen DPR RI Wadah Perkuat Solidaritas Antar-Pegawai

Januari 10, 2025

Saadiah Uluputty Dukung Bisnis Perikanan di Maluku

Januari 9, 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
Don't Miss

Usman Husin: Pelaku Karhutla Harus Ditindak Tegas Tanpa Pandang Bulu

DPR Oktober 25, 2026

Anggota Komisi IV DPR RI, Usman Husin, mendukung langkah Polri menetapkan tersangka dalam kasus kebakaran…

UU Peradilan Militer Harus Direvisi, Komisi I: Pihak TNI Tunduk Putusan MK

Oktober 24, 2026

BKSAP Soal Konser Andrea Bocelli: Sensitivitas terhadap Palestina Harus Jadi Pertimbangan

Oktober 24, 2026

Rokhmat Ardiyan Dorong Perbaikan Tata Kelola Lingkungan untuk Cegah Bencana Berulang

Oktober 24, 2026

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
© 2026 Koranmerdeka.co Designed by Aconymous.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?