Close Menu
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Sah! Habiburokhman Pimpin Panja RUU Perampasan Aset

Oktober 27, 2026

Chusnunia Tekankan Pemulihan Habitat dan Pencegahan Karhutla di Way Kambas

Oktober 27, 2026

Korporasi Pembakar Hutan Hanya Disanksi Administratif, Citra Pemerintah Dinilai Lemah Soal Penegakkan Hukum

Oktober 27, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Login
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Home»DPR»Komisi XIII Dorong Rehabilitasi Penyandang Disabilitas Mental Basis HAM Usai Kunjungi PSBL Harapan Sentosa 4
DPR

Komisi XIII Dorong Rehabilitasi Penyandang Disabilitas Mental Basis HAM Usai Kunjungi PSBL Harapan Sentosa 4

RedaksiBy RedaksiSeptember 24, 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Ketua Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XIII DPR RI Marinus Gea saat memimpin Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XIII DPR RI ke Panti Sosial Bina Laras (PSBL) Harapan Sentosa 4, Kabupaten Tangerang, Banten/Ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Ketua Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XIII DPR RI Marinus Gea menegaskan penyelenggaraan rehabilitasi sosial bagi penyandang disabilitas mental harus mengedepankan pemenuhan dan perlindungan hak asasi manusia (HAM). Menurutnya, penyandang disabilitas mental memiliki hak yang sama sebagai manusia dan negara berkewajiban memastikan hak tersebut terpenuhi melalui pelayanan yang layak, manusiawi, dan berkelanjutan.

Hal tersebut disampaikan Marinus saat memimpin Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XIII DPR RI ke Panti Sosial Bina Laras (PSBL) Harapan Sentosa 4, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (23/09/2026). Kunjungan tersebut dilakukan untuk melihat secara langsung penyelenggaraan rehabilitasi sosial serta pemenuhan dan perlindungan HAM bagi penyandang disabilitas mental.

“Jadi, di sini kita melihat implementasi hak asasi manusia terhadap penyandang disabilitas mental, lalu kita melihat juga bagaimana mereka dibina, sebagaimana manusia-manusia lain yang diciptakan oleh Tuhan. Ini adalah contoh yang kita lihat bahwa negara memang benar-benar harus memberikan perhatian yang khusus dalam rangka pemenuhan hak asasi manusia kepada kaum disabilitas, warga binaan sosial ini,” ujar Marinus.

Ia menerangkan, dari peninjauan langsung, Komisi XIII DPR RI melihat para warga binaan sosial mendapatkan berbagai kegiatan pembinaan dan aktivitas bersama. Pasalnya, aktivitas tersebut penting untuk membantu warga binaan tetap memiliki kegiatan, berinteraksi, sekaligus mendapatkan pendampingan selama menjalani proses rehabilitasi.

“Kalau hanya dibiarkan begitu saja kan tidak ada perbaikan. Nah Ketua Panti menyampaikan, disini setiap pagi setelah makan, ada senam bersama, setelah itu ada kegiatan antarsesama warga binaan. Tadi juga kita melihat bagaimana mereka dibina, kemudian kegiatan apa saja yang dilakukan di panti ini,” ujar Marinus.

Dirinya juga menyoroti karakteristik warga binaan di PSBL Harapan Sentosa 4 yang menurutnya membutuhkan penanganan khusus. Ia menyebut terdapat warga binaan dengan kondisi ODMK (Orang dengan Masalah Kejiwaan) dan ODGJ (Orang dengan Gangguan Jiwa) yang membutuhkan pendekatan pelayanan sesuai kondisi masing-masing.

“Panti Harapan Sentosa 4 ini ada saudara-saudara kita yang menyandang ODMK, dan ada kelas ODGJ. Memang penanganannya ini sangat spesial. Bagaimana kita tetap berpegang teguh pada slogan memanusiakan manusia. Itu mulia sekali,” ungkap Politisi Fraksi Partai PDIP itu.

Selama peninjauan tersebut, Marinus juga melihat secara langsung sejumlah fasilitas dan pola penanganan yang diterapkan di panti. Salah satunya terkait penggunaan palet pada tempat tidur warga binaan.

Setelah mendapatkan penjelasan dari pengelola, ia memahami penggunaan fasilitas tersebut merupakan bagian dari treatment untuk mengantisipasi penggunaan benda-benda tertentu yang dapat membahayakan warga binaan.

“Kenapa kok tempat tidurnya dibikin dalam palet? Ternyata memang itu adalah bagian dari treatment yang harus dilakukan kepada saudara-saudara kita yang ODMK dan ODGJ ini agar meminimalisir hal-hal yang justru dapat membahayakan nyawa mereka, tetapi memang disediakan bantal tambahan,” kata Marinus.

Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan bahwa penyelenggaraan rehabilitasi sosial bagi penyandang disabilitas mental membutuhkan perhatian dan pendekatan yang spesifik. Negara tidak hanya berkewajiban menyediakan tempat tinggal, tetapi juga memastikan lingkungan, pendampingan, kesehatan, serta program rehabilitasi berjalan dengan memperhatikan keselamatan dan hal-hak dasar warga binaan.

Marinus menegaskan, rehabilitasi sosial juga diarahkan untuk mendukung pemulihan, peningkatan keberfungsian sosial, kemandirian, hingga reintegrasi ke masyarakat. Pemenuhan hak tersebut merupakan bagian dari kewajiban negara sebagaimana amanat konstitusi. Karena itu, hasil peninjauan Komisi XIII akan menjadi bahan untuk mendorong penguatan pelayanan dan pemenuhan HAM bagi penyandang disabilitas mental.

“Pada akhirnya, mereka memiliki hak asasi manusia sebagaimana manusia-manusia lain yang diciptakan oleh Tuhan,” tegasnya.

Terakhir, Komisi XIII DPR RI juga menilai pengawasan terhadap rehabilitasi sosial perlu mencakup keseluruhan siklus pelayanan, mulai dari penerimaan, asesmen, pelayanan kesehatan, kegiatan rehabilitasi, perlindungan dari kekerasan, akses pengaduan, hubungan keluarga, hingga proses pemulangan dan reintegrasi sosial.

Marinus berharap perhatian terhadap penyandang disabilitas mental tidak berhenti pada kunjungan atau pengawasan, tetapi diterjemahkan dalam perbaikan pelayanan dan fasilitas secara berkelanjutan. 

DPR RI Ketua Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XIII DPR RI Komisi XIII Dorong Rehabilitasi Penyandang Disabilitas Mental Basis HAM Usai Kunjungi PSBL Harapan Sentosa 4 Marinus Gea
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Redaksi

Related Posts

Sah! Habiburokhman Pimpin Panja RUU Perampasan Aset

Oktober 27, 2026

Chusnunia Tekankan Pemulihan Habitat dan Pencegahan Karhutla di Way Kambas

Oktober 27, 2026

Korporasi Pembakar Hutan Hanya Disanksi Administratif, Citra Pemerintah Dinilai Lemah Soal Penegakkan Hukum

Oktober 27, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Our Picks

Reni Apresiasi Langkah Cepat Pemerintah Bangun 1 Juta Rumah lewat MoU dengan Qatar

Januari 11, 2025

147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD

Januari 10, 2025

Turnamen Bulu Tangkis Korpri Setjen DPR RI Wadah Perkuat Solidaritas Antar-Pegawai

Januari 10, 2025

Saadiah Uluputty Dukung Bisnis Perikanan di Maluku

Januari 9, 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
Don't Miss

Sah! Habiburokhman Pimpin Panja RUU Perampasan Aset

DPR Oktober 27, 2026

Komisi III DPR RI resmi menetapkan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, sebagai Ketua Panitia…

Chusnunia Tekankan Pemulihan Habitat dan Pencegahan Karhutla di Way Kambas

Oktober 27, 2026

Korporasi Pembakar Hutan Hanya Disanksi Administratif, Citra Pemerintah Dinilai Lemah Soal Penegakkan Hukum

Oktober 27, 2026

BKSAP: Potensi Ekonomi Toba Dapat Dioptimalkan ke Kancah Global

Oktober 27, 2026

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
© 2026 Koranmerdeka.co Designed by Aconymous.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?