Close Menu
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Sah! Habiburokhman Pimpin Panja RUU Perampasan Aset

Oktober 27, 2026

Chusnunia Tekankan Pemulihan Habitat dan Pencegahan Karhutla di Way Kambas

Oktober 27, 2026

Korporasi Pembakar Hutan Hanya Disanksi Administratif, Citra Pemerintah Dinilai Lemah Soal Penegakkan Hukum

Oktober 27, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Login
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Home»DPR»Anis Byarwati Minta RUU Keuangan Negara Hilangkan Ambiguitas BUMN
DPR

Anis Byarwati Minta RUU Keuangan Negara Hilangkan Ambiguitas BUMN

RedaksiBy RedaksiSeptember 16, 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati, dalam RDPU Panitia Kerja (Panja) RUU tentang Keuangan Negara bersama pakar dan akademisi di Ruang Rapat Komisi XI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta/Ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati meminta revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Keuangan Negara memperjelas pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), khususnya mengenai status kekayaan negara yang dipisahkan, penyertaan modal negara (PMN), dan posisi Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara). Kejelasan tersebut diperlukan agar tidak menimbulkan perbedaan tafsir dalam pengelolaan keuangan negara.

Hal itu disampaikan Anis dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Kerja (Panja) RUU tentang Keuangan Negara bersama pakar dan akademisi di Ruang Rapat Komisi XI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2026).

Ia menyoroti perbedaan pendekatan dalam memahami status kekayaan negara yang telah dipisahkan melalui PMN kepada BUMN. Ia menjelaskan, berdasarkan teori transformasi, penyertaan modal negara telah berubah menjadi saham sehingga negara berkedudukan sebagai pemegang saham. 

Dalam konsep tersebut, negara memperoleh dividen ketika BUMN mencetak keuntungan, sementara kerugian menjadi tanggung jawab korporasi.

“Jadi, sebetulnya konsistensi teori transformasi keuangan negara ini juga sekarang belum sepenuhnya relate. Karena ketika negara sebetulnya harusnya mendapatkan dividen, kenyataannya dari sekian ratus BUMN yang ada ternyata tidak memberikan keuntungan, malah rugi terus. Sementara PMN terus diberikan dan sebagai pemegang saham negara ternyata tidak mendapatkan dividen yang seharusnya. Bahkan justru menanggung kerugian yang harusnya ditanggung sendiri oleh BUMN,” ujar Anis.

Menurut Politisi Fraksi PKS tersebut, praktik itu menunjukkan masih adanya percampuran pendekatan teori transformasi dengan teori sumber, yakni pandangan bahwa kekayaan yang berasal dari negara tetap merupakan kekayaan negara meskipun telah dipisahkan menjadi penyertaan modal. Kondisi tersebut juga berkaitan dengan kewenangan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap BUMN.

Selain status kekayaan negara, Anis menyoroti belum jelasnya posisi Danantara serta pembagian fungsi wakil pemilik negara dalam pengelolaan BUMN. Menurutnya, ketidakjelasan tersebut dapat berdampak pada pencatatan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan penyusunan laporan keuangan pemerintah.

“Ini yang menjadi isu krusial saya kira di revisi Undang-Undang Keuangan Negara. Jadi saya minta lebih clear dan lebih memperjelas supaya tidak ada ambigu, baik di Undang-Undang BUMN maupun di revisi yang sedang kita upayakan ini,” tegas Anis.

Ia berharap para pakar dan akademisi memberikan masukan komprehensif agar revisi RUU Keuangan Negara mampu memberikan kepastian mengenai status kekayaan negara yang dipisahkan, kedudukan Danantara, serta hubungan negara dan BUMN dalam tata kelola keuangan negara.

Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati Anis Byarwati Minta RUU Keuangan Negara Hilangkan Ambiguitas BUMN DPR RI
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Redaksi

Related Posts

Sah! Habiburokhman Pimpin Panja RUU Perampasan Aset

Oktober 27, 2026

Chusnunia Tekankan Pemulihan Habitat dan Pencegahan Karhutla di Way Kambas

Oktober 27, 2026

Korporasi Pembakar Hutan Hanya Disanksi Administratif, Citra Pemerintah Dinilai Lemah Soal Penegakkan Hukum

Oktober 27, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Our Picks

Reni Apresiasi Langkah Cepat Pemerintah Bangun 1 Juta Rumah lewat MoU dengan Qatar

Januari 11, 2025

147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD

Januari 10, 2025

Turnamen Bulu Tangkis Korpri Setjen DPR RI Wadah Perkuat Solidaritas Antar-Pegawai

Januari 10, 2025

Saadiah Uluputty Dukung Bisnis Perikanan di Maluku

Januari 9, 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
Don't Miss

Sah! Habiburokhman Pimpin Panja RUU Perampasan Aset

DPR Oktober 27, 2026

Komisi III DPR RI resmi menetapkan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, sebagai Ketua Panitia…

Chusnunia Tekankan Pemulihan Habitat dan Pencegahan Karhutla di Way Kambas

Oktober 27, 2026

Korporasi Pembakar Hutan Hanya Disanksi Administratif, Citra Pemerintah Dinilai Lemah Soal Penegakkan Hukum

Oktober 27, 2026

BKSAP: Potensi Ekonomi Toba Dapat Dioptimalkan ke Kancah Global

Oktober 27, 2026

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
© 2026 Koranmerdeka.co Designed by Aconymous.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?