Close Menu
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Rieke Diah Pitaloka: Jangan Bikin Hukum Tajam ke WNI tapi Tumpul terhadap WNA

Agustus 3, 2026

Setjen DPR Apresiasi AJK 2026, Tegaskan Peran Pers Kawal Indonesia Emas 2045

Agustus 3, 2026

Rieke Diah Pitaloka: Foto Jurnalistik Parlemen Jadi Warisan Sejarah Demokrasi

Agustus 3, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Login
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Home»DPR»Komisi III: Korban Perekaman SPG di GIIAS Bisa Tempuh Jalur Hukum
DPR

Komisi III: Korban Perekaman SPG di GIIAS Bisa Tempuh Jalur Hukum

RedaksiBy RedaksiAgustus 3, 2026Tidak ada komentar4 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman/Ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa dugaan perekaman terhadap seorang Sales Promotion Girl (SPG) di ajang Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) tanpa persetujuan untuk dijadikan konten media sosial merupakan tindakan yang tidak hanya melanggar etika, tetapi juga berpotensi melanggar hukum.

Ia menilai ruang publik, termasuk penyelenggaraan pameran otomotif seperti GIIAS, harus menjadi lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat, terutama para pekerja perempuan yang tengah menjalankan tugasnya secara profesional. Menurutnya, setiap orang berhak memperoleh perlindungan atas privasi dan martabatnya dari tindakan yang merugikan.

“Kami perlu menyampaikan bahwa tindakan merekam seseorang secara diam-diam atau candid tanpa izin, apalagi dijadikan materi konten demi kepentingan komersial atau popularitas di media sosial, adalah perbuatan yang tidak beretika dan melanggar hukum,” tegas Habiburokhman dalam keterangan video yang diterima koranmerdeka.co, di Jakarta, senin (3/8/2026). 

Habiburokhman menjelaskan bahwa hukum positif di Indonesia memberikan perlindungan bagi korban perekaman maupun penyebarluasan rekaman tanpa persetujuan. Sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan dapat menjadi dasar hukum bagi korban untuk menempuh upaya hukum terhadap pelaku.

Ia menyebutkan, dasar hukum tersebut antara lain Pasal 12 dan Pasal 119 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang mengatur larangan memperbanyak atau mengumumkan potret seseorang tanpa izin untuk kepentingan komersial. Selain itu, terdapat pula ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual terkait kekerasan seksual berbasis elektronik, serta ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang mengatur perlindungan hak pribadi dan kehormatan di ruang digital.

“Berdasarkan hukum positif di Indonesia, korban dapat menuntut si pelaku perekaman dan penyebarluasan rekaman tanpa izin. Dasarnya antara lain Pasal 12 dan Pasal 119 Undang-Undang Hak Cipta, Pasal 12 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta ketentuan dalam UU ITE yang mengatur pelanggaran hak pribadi dan menyerang kehormatan di ruang digital,” ujar Legislator dari Fraksi Partai Gerindra tersebut. 

Lebih lanjut, Habiburokhman mendorong korban untuk menggunakan haknya dengan membuat laporan resmi kepada aparat penegak hukum agar proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Ia juga memastikan Komisi III DPR RI akan mengawal penanganan perkara tersebut.

“Saya mendorong kepada korban untuk menggunakan haknya membuat laporan resmi ke Polres Tangerang Selatan selaku pihak yang berwajib agar hukum bisa benar-benar ditegakkan. Kami, Komisi III DPR RI, akan mengawal kasus ini agar berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.

Konten seorang influencer yang dibuat di ajang GIIAS 2026 mendadak menjadi perbincangan di media sosial. Seorang SPG yang bertugas di salah satu booth mobil mengaku dirinya dijadikan objek utama konten tanpa persetujuan, lalu videonya diunggah dengan narasi “cara deketin cewe.”

Curahan hati tersebut diunggah melalui akun Threads @leonnyluhendo dan langsung menuai simpati dari banyak warganet. Sang usher mengaku baru mengetahui dirinya direkam setelah video tersebut beredar di media sosial.

Dalam unggahannya, perempuan yang bekerja sebagai freelancer di GIIAS 2026 itu menceritakan bahwa awalnya dua orang kreator konten menghampiri booth tempatnya bertugas. Mereka bertanya mengenai spesifikasi mobil, lalu memuji kemampuannya menjelaskan produk.

Setelah percakapan mengenai kendaraan selesai, keduanya mulai menanyakan identitas pribadi seperti nama dan usia. Karena mengira percakapan itu biasa, ia tetap menjawab dengan sopan.

Namun belakangan ia baru menyadari bahwa selama percakapan berlangsung dirinya ternyata direkam. Bahkan, menurut pengakuannya, salah satu kamera yang digunakan diduga disembunyikan di kacamata sehingga ia tidak menyadari sedang menjadi fokus perekaman.

Di akhir percakapan, salah satu kreator sempat memperlihatkan ponsel yang sedang merekam dari belakang. Saat itu ia mengira kamera hanya diarahkan ke area booth dan mobil yang dijaganya, sesuatu yang memang lazim dilakukan selama pameran berlangsung.

Beberapa waktu kemudian, ia justru menerima kiriman video yang menampilkan dirinya sebagai objek utama dengan narasi “cara deketin cewe di pameran.” Merasa tidak nyaman, ia langsung menghubungi kreator tersebut melalui pesan pribadi dan meminta agar video tersebut dihapus. 

DPR RI Habiburokhman Ketua Komisi III DPR RI Komisi III: Korban Perekaman SPG di GIIAS Bisa Tempuh Jalur Hukum
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Redaksi

Related Posts

Rieke Diah Pitaloka: Jangan Bikin Hukum Tajam ke WNI tapi Tumpul terhadap WNA

Agustus 3, 2026

Setjen DPR Apresiasi AJK 2026, Tegaskan Peran Pers Kawal Indonesia Emas 2045

Agustus 3, 2026

Rieke Diah Pitaloka: Foto Jurnalistik Parlemen Jadi Warisan Sejarah Demokrasi

Agustus 3, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Our Picks

Reni Apresiasi Langkah Cepat Pemerintah Bangun 1 Juta Rumah lewat MoU dengan Qatar

Januari 11, 2025

147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD

Januari 10, 2025

Turnamen Bulu Tangkis Korpri Setjen DPR RI Wadah Perkuat Solidaritas Antar-Pegawai

Januari 10, 2025

Saadiah Uluputty Dukung Bisnis Perikanan di Maluku

Januari 9, 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
Don't Miss

Rieke Diah Pitaloka: Jangan Bikin Hukum Tajam ke WNI tapi Tumpul terhadap WNA

DPR Agustus 3, 2026

Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka menyoroti dugaan ketimpangan penegakan hukum terhadap warga…

Setjen DPR Apresiasi AJK 2026, Tegaskan Peran Pers Kawal Indonesia Emas 2045

Agustus 3, 2026

Rieke Diah Pitaloka: Foto Jurnalistik Parlemen Jadi Warisan Sejarah Demokrasi

Agustus 3, 2026

Komisi III: Korban Perekaman SPG di GIIAS Bisa Tempuh Jalur Hukum

Agustus 3, 2026

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
© 2026 Koranmerdeka.co Designed by Aconymous.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?