Close Menu
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

RUU Masyarakat Adat Jadi Landasan Aturan yang Lebih Komprehensif

Juni 12, 2026

Budi Kanang Dorong Evaluasi Prioritas APBN untuk Menjaga Daya Beli dan UMKM

Juni 12, 2026

Kenaikan Harga Pertamax Jangan Ganggu Tarif Listrik, LPG, dan Pertalite

Juni 12, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Login
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Home»DPR»RUU Masyarakat Adat Jadi Landasan Aturan yang Lebih Komprehensif
DPR

RUU Masyarakat Adat Jadi Landasan Aturan yang Lebih Komprehensif

RedaksiBy RedaksiJuni 12, 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Martin Manurung saat mengikuti agenda Kunjungan Kerja Baleg DPR dengan jajaran Pemda serta stakholder di Pemprov NTB, Kota Mataram, Lombok/Ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Martin Manurung menyatakan bahwa RUU Masyarakat Adat diharapkan dapat menjadi landasan untuk menyusun aturan yang lebih komprehensif dan tidak bertentangan dengan regulasi yang telah berlaku. Dalam pembahasannya, Politisi F-Nasdem ini menyoroti pentingnya menemukan titik temu antara hukum adat dan hukum positif yang berlaku di Indonesia.

Beberapa persoalan dinilai dapat diselesaikan melalui mekanisme adat, terutama perkara-perkara sosial yang berkaitan dengan kehidupan komunitas setempat.

“Namun demikian, menurut saya penerapan hukum adat juga perlu disesuaikan dengan perkembangan zaman agar tetap relevan dan memenuhi rasa keadilan masyarakat. Misalnya seperti ada didaerah tertentu menabrak hewan ternak harus ganti hingga berkali-kali lipat,” ujar Martin saat mengikuti agenda Kunjungan Kerja Baleg DPR dengan jajaran Pemda serta stakholder di Pemprov NTB, Kota Mataram, Lombok, Kamis (11/6/2026).

Menurut Legislator Dapil Sumut II ini, penyusunan regulasi ini tidak hanya berfokus pada inventarisasi persoalan yang dihadapi masyarakat adat, tetapi juga menggali berbagai best practices yang telah terbukti efektif di sejumlah daerah.

“Untuk itu, saya kira pengalaman lapangan, praktik-praktik tersebut dinilai penting sebagai dasar dalam merumuskan norma hukum yang dapat diterapkan secara luas dan diterima oleh seluruh pihak. Karena kalau permasalahan yang diutarakan setidaknya kami sudah banyak mendapatkan itu,” terangnya.

Selain itu, Badan Legislasi DPR telah menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat dan menargetkan pengesahannya dapat dilakukan sebelum akhir tahun 2026. “Kita akui bahwa pembahasan RUU Masyarakat Adat telah berlangsung cukup lama. Namun, pengalaman dalam penyelesaian RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) yang membutuhkan waktu hingga 22 tahun menjadi pelajaran penting bahwa komunikasi intensif antara pemerintah, legislatif, dan kelompok masyarakat sipil dapat mempercepat tercapainya kesepahaman,”pungkasnya.

Terakhir, ia juga menekankan nomenklatur rancangan regulasi tersebut telah dikembalikan dari “RUU Masyarakat Hukum Adat” menjadi “RUU Masyarakat Adat”. Perubahan itu dilakukan karena istilah masyarakat hukum adat dinilai memiliki cakupan yang lebih spesifik dibandingkan masyarakat adat secara umum. 

DPR RI Martin Manurung RUU Masyarakat Adat Jadi Landasan Aturan yang Lebih Komprehensif Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Redaksi

Related Posts

Budi Kanang Dorong Evaluasi Prioritas APBN untuk Menjaga Daya Beli dan UMKM

Juni 12, 2026

Kenaikan Harga Pertamax Jangan Ganggu Tarif Listrik, LPG, dan Pertalite

Juni 12, 2026

Komisi II Dukung Tambahan Anggaran Kemendagri, BNPP, DKPP, dan OIKN dalam RAPBN 2027

Juni 12, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Our Picks

Reni Apresiasi Langkah Cepat Pemerintah Bangun 1 Juta Rumah lewat MoU dengan Qatar

Januari 11, 2025

147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD

Januari 10, 2025

Turnamen Bulu Tangkis Korpri Setjen DPR RI Wadah Perkuat Solidaritas Antar-Pegawai

Januari 10, 2025

Saadiah Uluputty Dukung Bisnis Perikanan di Maluku

Januari 9, 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
Don't Miss

RUU Masyarakat Adat Jadi Landasan Aturan yang Lebih Komprehensif

DPR Juni 12, 2026

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Martin Manurung menyatakan bahwa RUU Masyarakat Adat diharapkan dapat…

Budi Kanang Dorong Evaluasi Prioritas APBN untuk Menjaga Daya Beli dan UMKM

Juni 12, 2026

Kenaikan Harga Pertamax Jangan Ganggu Tarif Listrik, LPG, dan Pertalite

Juni 12, 2026

Komisi II Dukung Tambahan Anggaran Kemendagri, BNPP, DKPP, dan OIKN dalam RAPBN 2027

Juni 12, 2026

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
© 2026 Koranmerdeka.co Designed by Aconymous.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?