Close Menu
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

RUU Desain Industri Harus Jadi Instrumen Penggerak Ekonomi Kreatif dan Inovasi Nasional

Juni 10, 2026

Obon Tabroni Desak Evaluasi KRIS hingga Transparansi Biaya Operasional BPJS Kesehatan

Juni 10, 2026

Soroti Klaim BPJS Kesehatan, Heru Tjahjono : Ini Bukan Hanya Soal Angka

Juni 10, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Login
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Home»DPR»Dengar Masukan Pakar, Komisi V Dalami Standar Pelayanan Minimum Jalan Tol
DPR

Dengar Masukan Pakar, Komisi V Dalami Standar Pelayanan Minimum Jalan Tol

RedaksiBy RedaksiJuni 10, 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syaiful Huda, saat memimpin RDPU Komisi V DPR RI di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta/Ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Komisi V DPR RI mendalami pemenuhan Standar Pelayanan Minimum (SPM) Jalan Tol melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama pakar dan akademisi. Pendalaman dilakukan untuk menghimpun berbagai masukan terkait perbaikan layanan jalan tol di tengah masih banyaknya keluhan masyarakat mengenai kondisi infrastruktur dan keselamatan pengguna.

Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syaiful Huda mengatakan, pembahasan SPM Jalan Tol menjadi perhatian serius Panitia Kerja (Panja) yang telah berlangsung sejak Maret 2025. Menurutnya, DPR RI terus menerima berbagai kritik dan masukan dari pengguna jalan tol terkait kualitas pelayanan di lapangan.

“Kita ingin Panja ini mengawal betul terkait dengan komitmen seluruh penyelenggara Jalan Tol supaya apa yang menjadi keluhan publik dan standar pelayanan minimum bisa kita tegakkan bersama-sama ke depan,” ujar Huda saat memimpin RDPU Komisi V DPR RI di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026)

Hadir dalam kesempatan tersebut, pakar transportasi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) sekaligus mantan Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) periode 2019–2023 Danang Parikesit. Hadir pula akademisi Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Anak Agung Gde Kartika dalam RDPU itu.

Menurut Huda, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan sebenarnya telah mengatur indikator SPM Jalan Tol secara rinci. Ketentuan tersebut mencakup kondisi fisik jalan tol, prasarana keselamatan dan keamanan, fasilitas layanan pengguna, hingga waktu tanggap terhadap hambatan lalu lintas.

Namun, Politisi Fraksi PKB itu menilai implementasi aturan masih menghadapi kendala lantaran belum tersedianya regulasi teknis turunan dari UU Nomor 2 Tahun 2022. Saat ini, pengaturan teknis masih merujuk pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 16/PRT/M/2014 yang berbasis pada UU Jalan sebelumnya.

“PP Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol sebenarnya telah mengatur cukup detail tentang pelayanan minimum yang disyaratkan untuk Jalan Tol bisa beroperasi dan memberikan layanan kepada publik. Tapi belum ada peraturan teknis untuk SPM Jalan Tol yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022,” jelasnya.

Di sisi lain, Komisi V DPR RI juga menemukan sejumlah persoalan di lapangan, mulai dari jalan berlubang atau bergelombang, lampu penerangan yang tidak berfungsi, genangan akibat buruknya drainase, hingga kemacetan panjang di gerbang tol. Menurut Huda, sejumlah anggota Komisi V bahkan telah melakukan peninjauan langsung ke beberapa ruas tol dan menemukan persoalan yang cukup kompleks.

“Teman-teman Komisi sudah melakukan on the spot langsung di beberapa ruas Jalan Tol dan masalahnya cukup kompleks sekali. Ada jalan yang sempat diperbaiki, sekarang sudah rusak lagi. Jadi hanya bertahan tiga bulan,” ungkapnya.

Karena itu, Komisi V DPR RI berharap masukan dari akademisi dan pakar dapat menjadi dasar evaluasi yang lebih komprehensif untuk memastikan standar pelayanan minimum jalan tol benar-benar terpenuhi dan berdampak pada peningkatan keselamatan pengguna jalan.

“Kita ingin perbaikan ini sifatnya menyeluruh, komprehensif. Karena itu kami ingin mendapatkan insight berbagai isu penting dari perbaikan pemenuhan SPM ini ke depan,” pungkasnya. 

DPR RI Komisi V Dalami Standar Pelayanan Minimum Jalan Tol Syaiful Huda Wakil Ketua Komisi V DPR RI
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Redaksi

Related Posts

RUU Desain Industri Harus Jadi Instrumen Penggerak Ekonomi Kreatif dan Inovasi Nasional

Juni 10, 2026

Obon Tabroni Desak Evaluasi KRIS hingga Transparansi Biaya Operasional BPJS Kesehatan

Juni 10, 2026

Soroti Klaim BPJS Kesehatan, Heru Tjahjono : Ini Bukan Hanya Soal Angka

Juni 10, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Our Picks

Reni Apresiasi Langkah Cepat Pemerintah Bangun 1 Juta Rumah lewat MoU dengan Qatar

Januari 11, 2025

147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD

Januari 10, 2025

Turnamen Bulu Tangkis Korpri Setjen DPR RI Wadah Perkuat Solidaritas Antar-Pegawai

Januari 10, 2025

Saadiah Uluputty Dukung Bisnis Perikanan di Maluku

Januari 9, 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
Don't Miss

RUU Desain Industri Harus Jadi Instrumen Penggerak Ekonomi Kreatif dan Inovasi Nasional

DPR Juni 10, 2026

Anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU tentang Desain Industri DPR RI Anisah Syakur menegaskan bahwa pembahasan…

Obon Tabroni Desak Evaluasi KRIS hingga Transparansi Biaya Operasional BPJS Kesehatan

Juni 10, 2026

Soroti Klaim BPJS Kesehatan, Heru Tjahjono : Ini Bukan Hanya Soal Angka

Juni 10, 2026

Nobar Piala Dunia Masih Bersifat Jawa Sentris, Putra Nababan Ungkap Kekecewaan terhadap TVRI

Juni 10, 2026

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
© 2026 Koranmerdeka.co Designed by Aconymous.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?