Close Menu
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Komisi IV Apresiasi Komitmen PT MSM Reklamasi Area Pascatambang

Juni 8, 2026

Panja RUU Kehutanan Dorong Pelaku Tambang Terapkan Standar Pemulihan Lingkungan Ketat

Juni 8, 2026

Panja RUU Kehutanan Soroti Kompleksitas Tantangan Hutan Indonesia

Juni 8, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Login
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Home»DPR»Asas Resiprokal ASN-Polri Perlu Masuk dalam RUU Polri: Ciptakan Keseimbangan Kinerja!
DPR

Asas Resiprokal ASN-Polri Perlu Masuk dalam RUU Polri: Ciptakan Keseimbangan Kinerja!

RedaksiBy RedaksiJuni 5, 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Anggota Komisi III DPR RI, Agung Widyantoro dalam RDPU Komisi III dengan Dekan UPI dan Akademisi FH USU tentang RUU Polri di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta/Ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Anggota Komisi III DPR RI, Agung Widyantoro menyoroti belum diakomodasinya asas resiprokal atau timbal balik dalam pengaturan penempatan jabatan di Rancangan Undang-Undang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri). Menurutnya, prinsip tersebut penting untuk menjaga keselarasan antara ketentuan dalam RUU Polri dan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hal itu disampaikan Agung dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III tentang RUU Polri. Dalam pandangannya, Agung mengingatkan bahwa saat penyusunan Undang-Undang ASN, telah dicapai kesepakatan yang memungkinkan anggota TNI dan Polri menduduki jabatan tertentu di kementerian atau lembaga sesuai dengan fungsi dan kebutuhan organisasi.

“Pada saat penyusunan Undang-Undang ASN, anggota TNI dan Polri dapat menduduki jabatan pada kementerian dan lembaga yang di situ diikat sesuai dengan fungsi-fungsinya,” ujar Agung dalam RDPU Komisi III dengan Dekan UPI dan Akademisi FH USU tentang RUU Polri di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Jumat (5/6/2026). 

Ia menjelaskan bahwa ketentuan tersebut lahir melalui proses pembahasan yang panjang dan merupakan hasil kompromi antarfraksi. Karena itu, menurutnya, semangat yang sama perlu menjadi pertimbangan dalam pembahasan RUU Polri agar tidak terjadi ketimpangan dalam pengaturan hubungan kelembagaan antara ASN dan Polri.

Agung menilai konsep resiprokal perlu mendapat perhatian karena Undang-Undang ASN telah membuka ruang bagi personel TNI dan Polri untuk mengisi jabatan tertentu di lingkungan sipil. Sebaliknya, ia melihat belum ada pengaturan serupa yang membuka peluang bagi ASN untuk menduduki jabatan tertentu di lingkungan Polri sesuai kebutuhan dan kompetensinya.

“Kompromi itu lahir dari kesepakatan antarfraksi yang dilandaskan pada asas resiprokal. Sepanjang memang organisasi pemerintahan sipil membutuhkan fungsi-fungsi yang terdapat di dalam TNI/Polri, itu berarti dapat (diisi). Tetapi kami melihat di rancangan Undang-Undang Polri ini belum ada (aturan ASN dapat masuk ke dalam institusi Polri, red),” katanya.

Lebih lanjut, legislator dari Fraksi Partai Golkar ini mengaku belum menemukan adanya pembahasan mendalam dari para ahli mengenai penerapan prinsip timbal balik tersebut dalam RUU Polri. Padahal, menurutnya, keberadaan asas resiprokal dapat menjadi landasan untuk menciptakan hubungan yang lebih seimbang antara institusi sipil dan kepolisian.

“Kalau Undang-Undang ASN sebagai mahkotanya aparatur sipil sudah membuka pintu sesuai dengan fungsi-fungsinya baik untuk TNI dan Polri, mestinya lembaga Polri itu juga membuka pintu yang sama,” tegas Politisi Fraksi Partai Golkar ini.

Karena itu, Agung berharap pembahasan regulasi dapat menghasilkan pengaturan yang selaras dengan semangat reformasi birokrasi dan kebutuhan kelembagaan negara. 

Agung Widyantoro Anggota Komisi III DPR RI Asas Resiprokal ASN-Polri Perlu Masuk dalam RUU Polri: Ciptakan Keseimbangan Kinerja! DPR RI
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Redaksi

Related Posts

Komisi IV Apresiasi Komitmen PT MSM Reklamasi Area Pascatambang

Juni 8, 2026

Panja RUU Kehutanan Dorong Pelaku Tambang Terapkan Standar Pemulihan Lingkungan Ketat

Juni 8, 2026

Panja RUU Kehutanan Soroti Kompleksitas Tantangan Hutan Indonesia

Juni 8, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Our Picks

Reni Apresiasi Langkah Cepat Pemerintah Bangun 1 Juta Rumah lewat MoU dengan Qatar

Januari 11, 2025

147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD

Januari 10, 2025

Turnamen Bulu Tangkis Korpri Setjen DPR RI Wadah Perkuat Solidaritas Antar-Pegawai

Januari 10, 2025

Saadiah Uluputty Dukung Bisnis Perikanan di Maluku

Januari 9, 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
Don't Miss

Komisi IV Apresiasi Komitmen PT MSM Reklamasi Area Pascatambang

DPR Juni 8, 2026

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Abdul Kharis Almasyhari, memberikan apresiasi mendalam terhadap langkah nyata…

Panja RUU Kehutanan Dorong Pelaku Tambang Terapkan Standar Pemulihan Lingkungan Ketat

Juni 8, 2026

Panja RUU Kehutanan Soroti Kompleksitas Tantangan Hutan Indonesia

Juni 8, 2026

DPR dan Pemerintah Percepat Perbaiki Tata Kelola Ekspor Demi Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Negara

Juni 8, 2026

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
© 2026 Koranmerdeka.co Designed by Aconymous.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?