Close Menu
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Komisi IV Apresiasi Komitmen PT MSM Reklamasi Area Pascatambang

Juni 8, 2026

Panja RUU Kehutanan Dorong Pelaku Tambang Terapkan Standar Pemulihan Lingkungan Ketat

Juni 8, 2026

Mafirion Minta Menteri HAM Fokus Selesaikan PR Penegakan HAM

Juni 8, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Login
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Home»DPR»Legislator Soroti Sulitnya Eksekusi Putusan Asing di Indonesia
DPR

Legislator Soroti Sulitnya Eksekusi Putusan Asing di Indonesia

RedaksiBy RedaksiJuni 2, 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Wakil Ketua Pansus RUU Hukum Perdata Internasional (HPI) DPR RI Yasonna H. Laoly, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Pansus RUU HPI DPR RI bersama Ikatan Advokat Indonesia (IAI), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), dan Serikat Pengacara Indonesia (SAI) di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta/Ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Wakil Ketua Pansus RUU Hukum Perdata Internasional (HPI) DPR RI Yasonna H. Laoly menyoroti masih sulitnya pelaksanaan putusan pengadilan maupun arbitrase asing di Indonesia. Kondisi tersebut dinilainya menjadi salah satu persoalan yang perlu dijawab melalui penyusunan RUU HPI.

Pernyataan itu disampaikan Yasonna dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Pansus RUU HPI DPR RI bersama Ikatan Advokat Indonesia (IAI), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), dan Serikat Pengacara Indonesia (SAI). Menurut Yasonna, selama bertahun-tahun dirinya menerima berbagai keluhan dari praktisi hukum maupun pelaku usaha mengenai hambatan dalam pelaksanaan putusan asing di Indonesia, meskipun putusan tersebut lahir dari perjanjian yang disepakati para pihak.

“Saya sudah berkali-kali menerima orang yang komplain terhadap tidak dilaksanakannya putusan asing. Putusan arbitrase yang dia juga ingin laksanakan, tetapi tidak bisa dieksekusi,” ujarnya di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/6/2026).

Ia menjelaskan, persoalan tersebut muncul karena hingga saat ini belum tersedia kerangka hukum nasional yang secara komprehensif mengatur pengakuan dan pelaksanaan putusan perdata asing. Akibatnya, banyak sengketa lintas negara yang menghadapi ketidakpastian hukum ketika memasuki tahap eksekusi.

Yasonna menilai RUU HPI dapat menjadi instrumen penting untuk memberikan kepastian mengenai mekanisme pengakuan dan pelaksanaan putusan asing di Indonesia. Namun, ia mengingatkan bahwa pengaturan tersebut tetap harus memperhatikan prinsip kedaulatan hukum nasional.

Menurutnya, praktik internasional juga mengenal pembatasan tertentu terhadap pelaksanaan putusan asing, terutama apabila bertentangan dengan kepentingan publik suatu negara. “Kalau bertentangan dengan public policy atau kepentingan publik negara yang diminta melaksanakan putusan itu, tentu harus ada pembatasan. Kita tetap harus menjaga kedaulatan masing-masing negara,” jelasnya.

Legislator Fraksi PDI Perjuangan itu juga menambahkan bahwa dalam praktik hubungan antarnegara, pengakuan terhadap putusan asing sering kali memerlukan kerja sama hukum yang dituangkan melalui perjanjian bilateral maupun mekanisme mutual legal assistance. Oleh karena itu, pembahasan RUU HPI perlu dilakukan secara cermat agar mampu memberikan kepastian hukum tanpa mengurangi kewenangan negara dalam melindungi kepentingan nasional.

Ia berharap masukan dari organisasi advokat, akademisi, dan praktisi hukum dapat membantu DPR merumuskan norma yang tepat terkait pengakuan serta pelaksanaan putusan asing di Indonesia. “Dibuat limitasinya, dibuat batasannya. Karena itu kami minta masukan dari para praktisi yang selama ini berhubungan langsung dengan persoalan-persoalan tersebut,” pungkasnya. 

DPR RI Legislator Soroti Sulitnya Eksekusi Putusan Asing di Indonesia Wakil Ketua Pansus RUU Hukum Perdata Internasional (HPI) DPR RI Yasonna H. Laoly
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Redaksi

Related Posts

Komisi IV Apresiasi Komitmen PT MSM Reklamasi Area Pascatambang

Juni 8, 2026

Panja RUU Kehutanan Dorong Pelaku Tambang Terapkan Standar Pemulihan Lingkungan Ketat

Juni 8, 2026

Mafirion Minta Menteri HAM Fokus Selesaikan PR Penegakan HAM

Juni 8, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Our Picks

Reni Apresiasi Langkah Cepat Pemerintah Bangun 1 Juta Rumah lewat MoU dengan Qatar

Januari 11, 2025

147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD

Januari 10, 2025

Turnamen Bulu Tangkis Korpri Setjen DPR RI Wadah Perkuat Solidaritas Antar-Pegawai

Januari 10, 2025

Saadiah Uluputty Dukung Bisnis Perikanan di Maluku

Januari 9, 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
Don't Miss

Komisi IV Apresiasi Komitmen PT MSM Reklamasi Area Pascatambang

DPR Juni 8, 2026

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Abdul Kharis Almasyhari, memberikan apresiasi mendalam terhadap langkah nyata…

Panja RUU Kehutanan Dorong Pelaku Tambang Terapkan Standar Pemulihan Lingkungan Ketat

Juni 8, 2026

Mafirion Minta Menteri HAM Fokus Selesaikan PR Penegakan HAM

Juni 8, 2026

Panja RUU Kehutanan Soroti Kompleksitas Tantangan Hutan Indonesia

Juni 8, 2026

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
© 2026 Koranmerdeka.co Designed by Aconymous.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?