Close Menu
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Komisi IV Apresiasi Komitmen PT MSM Reklamasi Area Pascatambang

Juni 8, 2026

Panja RUU Kehutanan Dorong Pelaku Tambang Terapkan Standar Pemulihan Lingkungan Ketat

Juni 8, 2026

Mafirion Minta Menteri HAM Fokus Selesaikan PR Penegakan HAM

Juni 8, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Login
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Home»DPR»Mardani Ali Sera: Penghapusan Guru Honorer Tak Boleh Berujung PHK Massal
DPR

Mardani Ali Sera: Penghapusan Guru Honorer Tak Boleh Berujung PHK Massal

RedaksiBy RedaksiMei 12, 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera, saat diwawancarai Parlementaria di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta/Ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Kebijakan penghapusan tenaga honorer tidak boleh menimbulkan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap para tenaga non-ASN yang selama ini telah mengabdi kepada negara. Pemerintah diminta memastikan proses penataan kepegawaian berjalan secara adil dan memberikan kepastian status bagi seluruh tenaga honorer, termasuk guru honorer yang masih aktif mengajar.

Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera menegaskan, sesuai amanat Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN), tidak boleh lagi ada pekerja yang bersifat tidak tetap bagi mereka yang bekerja di instansi pemerintah. Menurutnya, seluruh pegawai harus diarahkan masuk ke dalam skema ASN melalui dua jalur, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Tidak ada lagi pekerjaan yang sifatnya tidak tetap dan honorer bagi mereka yang bekerja untuk negara. Semuanya masuk ke dalam ASN, dua pintu PNS ataupun PPPK,” ujar Mardani saat diwawancarai koranmerdeka.co di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/5/2026).

Namun demikian, ia menekankan bahwa implementasi kebijakan tersebut tidak boleh dilakukan secara tergesa-gesa hingga mengorbankan para tenaga honorer yang telah lama mengabdi. Menurutnya, guru honorer yang masih aktif mengajar harus tetap mendapatkan perlindungan dan kesempatan untuk diangkat menjadi ASN.

Mardani mengingatkan bahwa proses penataan honorer membutuhkan waktu karena melibatkan pemerintah daerah, Kementerian PAN-RB, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Karena itu, kebijakan penghapusan honorer harus dibarengi langkah konkret agar para tenaga non-ASN tidak kehilangan pekerjaan.

Ia juga meminta pemerintah segera mendata kembali tenaga honorer yang belum masuk dalam basis data BKN dan mempercepat proses administrasi agar penyerapan ke dalam formasi ASN dapat dilakukan secara sistematis.

Menurut Politisi Fraksi PKS tersebut, pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN bukan semata persoalan administratif, tetapi juga bentuk penghargaan terhadap pengabdian mereka selama bertahun-tahun. “Tidak boleh kebijakan penghapusan honorer membuat guru yang sudah mengajar sekarang justru terbengkalai. Negara harus hadir memberi kepastian,” tegasnya.

Mardani menilai, keberhasilan penataan honorer akan memperkuat kualitas layanan publik sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, Komisi II DPR RI akan terus mengawal agar kebijakan ini dilaksanakan secara adil, terukur, dan berpihak pada para tenaga honorer.

“Yang sudah mengabdi tidak boleh kehilangan pekerjaan. Mereka harus mendapatkan kepastian status dan kesejahteraan,” pungkasnya.

Anggota Komisi II DPR RI DPR RI Mardani Ali Sera Mardani Ali Sera: Penghapusan Guru Honorer Tak Boleh Berujung PHK Massal
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Redaksi

Related Posts

Komisi IV Apresiasi Komitmen PT MSM Reklamasi Area Pascatambang

Juni 8, 2026

Panja RUU Kehutanan Dorong Pelaku Tambang Terapkan Standar Pemulihan Lingkungan Ketat

Juni 8, 2026

Mafirion Minta Menteri HAM Fokus Selesaikan PR Penegakan HAM

Juni 8, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Our Picks

Reni Apresiasi Langkah Cepat Pemerintah Bangun 1 Juta Rumah lewat MoU dengan Qatar

Januari 11, 2025

147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD

Januari 10, 2025

Turnamen Bulu Tangkis Korpri Setjen DPR RI Wadah Perkuat Solidaritas Antar-Pegawai

Januari 10, 2025

Saadiah Uluputty Dukung Bisnis Perikanan di Maluku

Januari 9, 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
Don't Miss

Komisi IV Apresiasi Komitmen PT MSM Reklamasi Area Pascatambang

DPR Juni 8, 2026

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Abdul Kharis Almasyhari, memberikan apresiasi mendalam terhadap langkah nyata…

Panja RUU Kehutanan Dorong Pelaku Tambang Terapkan Standar Pemulihan Lingkungan Ketat

Juni 8, 2026

Mafirion Minta Menteri HAM Fokus Selesaikan PR Penegakan HAM

Juni 8, 2026

Panja RUU Kehutanan Soroti Kompleksitas Tantangan Hutan Indonesia

Juni 8, 2026

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
© 2026 Koranmerdeka.co Designed by Aconymous.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?