Close Menu
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

BAM DPR RI Inisiatif Selesaikan Persoalan Resettlement Warga Eks Blang Lancang-Rancang Lhokseumawe

Juni 9, 2026

Mulyadi Pertanyakan Dasar Pemetaan LSD dan LP2B dalam Pembahasan RUU Komoditas Strategis

Juni 9, 2026

Komisi IV Apresiasi Komitmen PT MSM Reklamasi Area Pascatambang

Juni 8, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Login
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Home»DPR»Baleg Himpun Masukan dari Akademisi dan Masyarakat Adat Minang
DPR

Baleg Himpun Masukan dari Akademisi dan Masyarakat Adat Minang

RedaksiBy RedaksiMei 7, 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Shadiq Pasadigoe dalam Kunjungan Kerja Badan Legislasi DPR RI dalam terkait menghimpun masukan RUU Masyarakat (Hukum) Adat, Padang, Sumatera Barat/Ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Shadiq Pasadigoe, menilai sejatinya penerapan hukum adat di Sumatera Barat relatif tidak menghadapi banyak kendala dibandingkan daerah lain. Hal ini karena nilai-nilai adat telah mengakar kuat dalam kehidupan masyarakat Minangkabau.

“Di Sumatera Barat, sejak nenek moyang, hukum adat sudah berlaku. Tantangannya tidak sebanyak daerah lain,” ujar Sadiq dalam Kunjungan Kerja Badan Legislasi DPR RI dalam  terkait menghimpun masukan RUU Masyarakat (Hukum) Adat, Padang, Sumatera Barat, Rabu (6/5/2026).

Namun demikian, ia mengingatkan bahwa dinamika perkembangan zaman dan pertumbuhan penduduk memunculkan tantangan baru yang perlu diantisipasi. “Bumi ini tidak bertambah luas, tetapi manusia semakin banyak. Tentu akan muncul berbagai problem yang perlu diselesaikan, dan di situlah peran hukum adat,” jelasnya.

Sadiq juga menegaskan bahwa hukum adat tidak bertentangan dengan hukum negara. “Tidak, hukum adat tidak bertentangan dengan hukum negara,” tegasnya.

Guru Besar Hukum Agraria Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang, Kurnia Warman, menilai pemerintah perlu mengurangi intervensi berlebihan terhadap masyarakat adat agar mereka memiliki ruang lebih besar untuk mengembangkan kreativitas dan kemandiriannya dalam menjalankan kehidupan sosial dan hukum adat.

Selain itu, Kurnia mengingatkan bahwa isu masyarakat adat tidak boleh hanya dipersempit pada persoalan kawasan hutan dan hutan adat semata. Menurutnya, hak masyarakat hukum adat juga mencakup tanah ulayat, hak sosial, budaya, dan kelembagaan adat di luar kawasan hutan.

Ia menjelaskan, tanah ulayat merupakan bidang tanah yang dikuasai langsung oleh masyarakat hukum adat, sementara tanah hak dimiliki secara pribadi maupun komunal oleh warga masyarakat adat. Hak ulayat, katanya, tetap berlaku baik terhadap tanah ulayat maupun tanah hak di wilayah adat tersebut.

Dalam kesempatan itu Kurnia merekomendasikan, agar masyarakat hukum adat perlu melakukan konsolidasi internal, termasuk memperjelas norma adat serta batas wilayah adat mereka. Di sisi lain, lembaga peradilan diharapkan ikut memperkuat pengakuan hukum adat melalui putusan-putusan hakim terkait sengketa tanah dan hak adat.

Sementara itu Antropolog Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Andalas, Dr. Sri Setiawati, M.A., menegaskan pentingnya penguatan pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat adat dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Adat.

Terkait pengakuan masyarakat adat, Sri Setiawati mengacu pada Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. Dalam regulasi tersebut, masyarakat hukum adat dapat diakui apabila memenuhi sejumlah syarat, seperti memiliki wilayah adat yang jelas, kelembagaan adat yang berfungsi, hukum adat yang masih hidup, identitas budaya khas, serta tetap dipatuhi masyarakat dan tidak bertentangan dengan prinsip NKRI.

Ia menjadikan masyarakat hukum adat Minangkabau di Sumatera Barat sebagai contoh konkret masyarakat adat yang memenuhi syarat pengakuan tersebut. Menurutnya, sistem nagari di Minangkabau menunjukkan adanya struktur wilayah adat, kelembagaan adat seperti Kerapatan Adat Nagari (KAN), hukum adat yang masih dijalankan, hingga identitas budaya yang kuat seperti sistem matrilineal dan rumah gadang.

“Prinsip Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah menunjukkan bahwa masyarakat Minangkabau tetap selaras dengan nilai-nilai kebangsaan dan tidak bertentangan dengan prinsip NKRI,” jelasnya.

Melalui penyusunan RUU Masyarakat Adat, pihaknya berharap negara dapat menghadirkan perlindungan hukum yang lebih kuat terhadap hak-hak masyarakat adat, termasuk hak atas tanah ulayat, budaya, kelembagaan adat, dan sumber daya alam yang selama ini menjadi bagian penting dari kehidupan masyarakat adat di Indonesia.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Baleg Himpun Masukan dari Akademisi dan Masyarakat Adat Minang DPR RI Shadiq Pasadigoe
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Redaksi

Related Posts

BAM DPR RI Inisiatif Selesaikan Persoalan Resettlement Warga Eks Blang Lancang-Rancang Lhokseumawe

Juni 9, 2026

Mulyadi Pertanyakan Dasar Pemetaan LSD dan LP2B dalam Pembahasan RUU Komoditas Strategis

Juni 9, 2026

Komisi IV Apresiasi Komitmen PT MSM Reklamasi Area Pascatambang

Juni 8, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Our Picks

Reni Apresiasi Langkah Cepat Pemerintah Bangun 1 Juta Rumah lewat MoU dengan Qatar

Januari 11, 2025

147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD

Januari 10, 2025

Turnamen Bulu Tangkis Korpri Setjen DPR RI Wadah Perkuat Solidaritas Antar-Pegawai

Januari 10, 2025

Saadiah Uluputty Dukung Bisnis Perikanan di Maluku

Januari 9, 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
Don't Miss

BAM DPR RI Inisiatif Selesaikan Persoalan Resettlement Warga Eks Blang Lancang-Rancang Lhokseumawe

DPR Juni 9, 2026

Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI Ahmad Heryawan menegaskan bahwa persoalan pemukiman kembali (resettlement)…

Mulyadi Pertanyakan Dasar Pemetaan LSD dan LP2B dalam Pembahasan RUU Komoditas Strategis

Juni 9, 2026

Komisi IV Apresiasi Komitmen PT MSM Reklamasi Area Pascatambang

Juni 8, 2026

Panja RUU Kehutanan Dorong Pelaku Tambang Terapkan Standar Pemulihan Lingkungan Ketat

Juni 8, 2026

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
© 2026 Koranmerdeka.co Designed by Aconymous.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?