Close Menu
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Komisi IV Apresiasi Komitmen PT MSM Reklamasi Area Pascatambang

Juni 8, 2026

Panja RUU Kehutanan Dorong Pelaku Tambang Terapkan Standar Pemulihan Lingkungan Ketat

Juni 8, 2026

Mafirion Minta Menteri HAM Fokus Selesaikan PR Penegakan HAM

Juni 8, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Login
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Home»DPR»Sambut May Day, Cucun Soroti RUU Ketenagakerjaan dan Sambut Baik Permenaker Soal Alih Daya
DPR

Sambut May Day, Cucun Soroti RUU Ketenagakerjaan dan Sambut Baik Permenaker Soal Alih Daya

RedaksiBy RedaksiMei 1, 2026Tidak ada komentar4 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal/Ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menekankan pentingnya kebijakan yang melindungi pekerja dalam peringatan Hari Buruh Internasional. Menurutnya, aspirasi dalam aksi May Day yang digelar buruh hari ini erat hubungannya dengan isu kesejahteraan rakyat.

Menurut Cucun, peringatan International Workers’ Day tahun 2026 menunjukkan bahwa tuntutan yang disampaikan kalangan pekerja tidak berdiri sendiri sebagai isu hubungan industrial, melainkan berkaitan langsung dengan kebutuhan menjaga kestabilan hidup masyarakat yang lebih luas.

“Aspirasi yang dibawa teman-teman buruh di aksi May Day 2026 menunjukkan kesejahteraan rakyat harus dijaga lewat keadilan bagi pekerja,” kata Cucun dalam keterangan tertulis kepada koranmerdeka.co, di Jakarta, Jumat (1/5/2026).

Ditambahkan Cucun, tuntutan dan harapan yang menjadi agenda buruh di May Day kali ini semakin menunjukkan bahwa persoalan kesejahteraan tidak lagi dapat dipisahkan antara ruang kerja dan kehidupan keluarga.

“Karena tekanan yang dirasakan pekerja hari ini langsung memengaruhi kemampuan keluarga menjaga kebutuhan dasar mereka,” tuturnya.

Dalam aksi May Day 2026, kelompok buruh Indonesia membawa 11 tuntutan dan harapan. Beberapa di antaranya seperti penghapusan outsourcing dan penolakan terhadap upah murah, antisipasi potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran akibat perang Iran vs Amerika Serikat (AS) dan Israel, hingga pengesahan Undang-undang Ketenagakerjaan yang baru.

Selain itu, buruh meminta adanya reformasi pajak, penghapusan pajak tunjangan hari raya (THR), pajak jaminan hari tua (JHT), pajak pesangon, pajak jaminan pensiun, dan menaikkan minimal besaran penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Buruh juga meminta pengangkatan guru dan pekerja honorer sebagai aparat sipil negara (ASN).

Terkait tuntutan buruh, Cucun memastikan DPR siap mengawal demi mendukung peningkatan kesejahteraan pekerja. Termasuk dalam pembahasan RUU Ketenagakerjaan baru menggunakan metode omnibus law untuk merevisi aturan yang ada, terutama sebagai respons putusan Mahkamah Konstitusi terkait klaster ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja.

“RUU Ketenagakerjaan akan dibahas DPR pada masa sidang setelah reses ini,” ungkap Cucun.

Di sisi lain, Cucun menyambut baik langkah Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan yang menerbitkan aturan perlindungan kepastian hukum bagi pekerja alih daya (outsourcing) melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya, dalam rangka Hari Buruh 2026.

Pemerintah menyatakan regulasi tersebut menjadi langkah konkret dalam memastikan praktik alih daya berjalan lebih adil dan memberikan perlindungan yang jelas bagi pekerja. Salah satu isinya adalah pembatasan jenis pekerjaan dalam outsourcing.

“Kami berharap aturan dengan semangat baik yang dikeluarkan di era Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto ini betul-betul ditaati oleh perusahaan atau pemberi kerja,” tutur Politisi Fraksi PKB ini.

“Dengan pembatasan outsourcing pada jenis pekerjaan tertentu, hal ini menunjukkan adanya kebutuhan menata kembali keseimbangan antara fleksibilitas usaha dan kepastian kerja agar produktivitas tidak dibangun dengan mengorbankan rasa aman pekerja,” imbuhnya.

Pada momen Hari Buruh ini, Cucun pun menyoroti isu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau karyawan kontrak yang sebenarnya memiliki ketentuan durasi kerja terbatas.

PKWT belakangan kerap menjadi tantangan bagi pekerja sebab aturan PKWT ini justru sering dimanfaatkan untuk tidak memberi jaminan pasti bagi pekerja dalam perusahaan, meskipun jenis pekerjannya bersifat karir atau berjenjang.

“Yang harus digarisbawahi, PKWT seharusnya digunakan untuk pekerjaan yang diprediksi selesai dalam jangka waktu tertentu, seperti proyek konstruksi, peluncuran produk baru atau pekerjaan musiman, bukan jenis pekerjaan yang sifatnya tetap,” ucap Cucun.

Namun yang berkembang sekarang, PKWT sering digunakan sebagai masa percobaan karir pekerja atau evaluasi kinerja sebelum perusahaan memutuskan untuk mengangkat karyawan menjadi karyawan tetap. Padahal PKWT seharusnya hanya untuk pekerjaan yang sekali selesai.

Dan meskipun memang PKWT dimungkinkan diperpanjang sampai beberapa tahun, menurut Cucun, perusahaan tetap wajib mematuhi setiap aturan yang ada. Baik undang-undang, maupun aturan turunan berupa Peraturan Pemerintah, Permenaker dan sebagainya.

“Pekerja kontrak, termasuk dalam PKWT, juga memiliki hak-hak yang harus dipenuhi. Termasuk uang kompensasi saat kontrak berakhir, dan setiap kontrak diperpanjang atau di-PHK sebelum waktunya,” terang Legislator dari Dapil Jawa Barat II itu.

Cucun mengatakan keadilan bagi pekerja menjadi hal yang harus terus diperjuangkan. Mengingat isu mengenai pembatasan outsourcing, PKWT, antisipasi pemutusan hubungan kerja, perlindungan jaminan sosial, hingga kepastian terhadap keberlanjutan pekerjaan pada dasarnya mencerminkan kebutuhan hidup dan ketahanan keluarga agar tetap memiliki rasa aman menghadapi tekanan ekonomi sehari-hari.

“Isu outsourcing dan perlindungan bagi pekerja kontrak hingga pekerja sektor informal seperti driver ojek online, perlu dibaca dalam konteks perubahan struktur kerja yang selama ini memunculkan ketidakpastian bagi pekerja,” pungkas Pimpinan DPR RI Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) ini. 

Cucun Ahmad Syamsurijal Cucun Soroti RUU Ketenagakerjaan dan Sambut Baik Permenaker Soal Alih Daya DPR RI Wakil Ketua DPR RI
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Redaksi

Related Posts

Komisi IV Apresiasi Komitmen PT MSM Reklamasi Area Pascatambang

Juni 8, 2026

Panja RUU Kehutanan Dorong Pelaku Tambang Terapkan Standar Pemulihan Lingkungan Ketat

Juni 8, 2026

Mafirion Minta Menteri HAM Fokus Selesaikan PR Penegakan HAM

Juni 8, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Our Picks

Reni Apresiasi Langkah Cepat Pemerintah Bangun 1 Juta Rumah lewat MoU dengan Qatar

Januari 11, 2025

147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD

Januari 10, 2025

Turnamen Bulu Tangkis Korpri Setjen DPR RI Wadah Perkuat Solidaritas Antar-Pegawai

Januari 10, 2025

Saadiah Uluputty Dukung Bisnis Perikanan di Maluku

Januari 9, 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
Don't Miss

Komisi IV Apresiasi Komitmen PT MSM Reklamasi Area Pascatambang

DPR Juni 8, 2026

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Abdul Kharis Almasyhari, memberikan apresiasi mendalam terhadap langkah nyata…

Panja RUU Kehutanan Dorong Pelaku Tambang Terapkan Standar Pemulihan Lingkungan Ketat

Juni 8, 2026

Mafirion Minta Menteri HAM Fokus Selesaikan PR Penegakan HAM

Juni 8, 2026

Panja RUU Kehutanan Soroti Kompleksitas Tantangan Hutan Indonesia

Juni 8, 2026

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
© 2026 Koranmerdeka.co Designed by Aconymous.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?