Close Menu
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Kiprah Pemimpin Perempuan Diakui, Wakil Wali Kota Batam Sabet KWP Awards 2026

April 16, 2026

Senator Lia Istifhama Jadikan KWP Award 2026 Penguat Komitmen Kawal Kebijakan Publik

April 16, 2026

Ibas Sang Pimpinan MPR Peduli Kesejahteraan dan Pengembangan Ekonomi Desa

April 16, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Login
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Home»DPR»Urgensi Standardisasi dan Interoperabilitas Pengumpulan Data oleh K/L dalam RUU SDI
DPR

Urgensi Standardisasi dan Interoperabilitas Pengumpulan Data oleh K/L dalam RUU SDI

RedaksiBy RedaksiApril 15, 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Anggota Baleg DPR RI Ledia Hanifa dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Baleg DPR RI di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta/Ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ledia Hanifa menekankan pentingnya penerapan standar tunggal dalam pengumpulan data oleh kementerian dan lembaga (K/L). 

Hal itu disampaikan Ledia dalam pembahasan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Baleg DPR RI di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (14/4/2026).

Dalam rapat itu, Ledia menyoroti praktik pengumpulan data yang selama ini dilakukan secara terpisah oleh masing-masing K/L tanpa standar yang seragam, sehingga menyulitkan integrasi data secara nasional.

“Yang kita perlukan adalah adanya satu standar ketika masing-masing kementerian dan lembaga melakukan pengumpulan data. Karena dimungkinkan masing-masing mengumpulkan, tapi kemudian harus bisa dikumpulkan menjadi satu data,” ujar Ledia.

Ia mempertanyakan pengaturan dalam RUU yang secara tegas mewajibkan K/L mengikuti template atau standar tertentu, agar tidak terjadi tumpang tindih maupun perbedaan format data yang berujung pada ketidaksinkronan.

“Di mana pengaturan yang lebih tepat terkait mereka harus mengikuti template atau standar yang ditentukan oleh undang-undang ini, sehingga nanti tidak terjadi cross, karena seperti sekarang cara (pengumpulan data)nya masing-masing, akhirnya tidak bisa dikumpulkan satu datanya,” jelas Politisi Fraksi PKS ini.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menjelaskan bahwa persoalan utama dalam pengelolaan data nasional selama ini adalah tumpang tindih serta perbedaan standar antarinstansi. Menurutnya, melalui RUU Satu Data Indonesia, pemerintah akan mendorong penerapan interoperabilitas data, yakni integrasi data dalam satu sistem nasional yang terkoordinasi.

“Persoalan selama ini tumpang tindih maupun perbedaan-perbedaan data. Dengan proses interoperabilitas, data akan dikumpulkan dan dipadukan dalam penyelenggaraan Satu Data Indonesia,” katanya.

Politisi Fraksi Partai Gerindra ini menambahkan, ke depan akan dibentuk badan otoritatif yang bertugas memastikan integrasi dan validitas data nasional, termasuk menentukan nilai data yang paling akurat untuk digunakan dalam perumusan kebijakan.

Meski demikian, Bob menegaskan bahwa masing-masing kementerian dan lembaga tetap memiliki kewenangan untuk mengumpulkan dan mengelola data sesuai fungsi masing-masing, termasuk dalam penyusunan statistik sektoral.

“Di setiap kementerian tetap melakukan pengumpulan dan pengelolaan data. Dalam statistik, bukan hanya BPS yang punya kewenangan, kementerian juga memiliki statistiknya masing-masing,” ujarnya.

Namun, untuk kepentingan pembangunan nasional dan daerah, seluruh data tersebut akan diintegrasikan melalui satu sistem yang terstandar dan terkoordinasi.

“Untuk kepentingan pembangunan nasional dan daerah dilakukan proses interoperabilitas dalam satu sistem. Di sinilah peran badan otoritatif menjadi penting,” kata Bob.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI DPR RI Ledia Hanifa Urgensi Standardisasi dan Interoperabilitas Pengumpulan Data oleh K/L dalam RUU SDI
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Redaksi

Related Posts

Kiprah Pemimpin Perempuan Diakui, Wakil Wali Kota Batam Sabet KWP Awards 2026

April 16, 2026

Senator Lia Istifhama Jadikan KWP Award 2026 Penguat Komitmen Kawal Kebijakan Publik

April 16, 2026

Ibas Sang Pimpinan MPR Peduli Kesejahteraan dan Pengembangan Ekonomi Desa

April 16, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Our Picks

Reni Apresiasi Langkah Cepat Pemerintah Bangun 1 Juta Rumah lewat MoU dengan Qatar

Januari 11, 2025

147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD

Januari 10, 2025

Turnamen Bulu Tangkis Korpri Setjen DPR RI Wadah Perkuat Solidaritas Antar-Pegawai

Januari 10, 2025

Saadiah Uluputty Dukung Bisnis Perikanan di Maluku

Januari 9, 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
Don't Miss

Kiprah Pemimpin Perempuan Diakui, Wakil Wali Kota Batam Sabet KWP Awards 2026

DPR April 16, 2026

Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, meraih penghargaan dalam ajang KWP Awards 2026 pada…

Senator Lia Istifhama Jadikan KWP Award 2026 Penguat Komitmen Kawal Kebijakan Publik

April 16, 2026

Ibas Sang Pimpinan MPR Peduli Kesejahteraan dan Pengembangan Ekonomi Desa

April 16, 2026

Raih KWP Award 2026, Demokrat Komitmen Jaga Kesejahteraan Rakyat

April 16, 2026

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
© 2026 Koranmerdeka.co Designed by Aconymous.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?