Close Menu
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Kiprah Pemimpin Perempuan Diakui, Wakil Wali Kota Batam Sabet KWP Awards 2026

April 16, 2026

Senator Lia Istifhama Jadikan KWP Award 2026 Penguat Komitmen Kawal Kebijakan Publik

April 16, 2026

Ibas Sang Pimpinan MPR Peduli Kesejahteraan dan Pengembangan Ekonomi Desa

April 16, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Login
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Home»DPR»TNKB Khusus DPR Tak Boleh Dicopot Pasang, MKD Tegaskan Aturan
DPR

TNKB Khusus DPR Tak Boleh Dicopot Pasang, MKD Tegaskan Aturan

RedaksiBy RedaksiApril 14, 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Anggota MKD DPR RI, Mohammad Iqbal Romzi, saat Kunjungan Kerja ke Polresta Pontianak, Kalimantan Barat/Ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Agung Widyantoro, menegaskan bahwa penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Khusus bagi pimpinan dan anggota DPR hanya diperuntukkan untuk satu kendaraan dan tidak dapat digunakan secara bergantian.

Penegasan tersebut disampaikan dalam agenda Kunjungan Kerja MKD DPR RI ke Polresta Pontianak, Kalimantan Barat, Senin (13/4/2026).

Agung menyatakan bahwa satu TNKB khusus hanya melekat pada satu kendaraan yang telah terdaftar secara resmi dan dilengkapi dokumen yang sah.

“Plat nomor atau TNKB Khusus anggota DPR, jika memiliki lebih dari satu kendaraan, tetap berlaku satu pelat untuk satu kendaraan. Tidak bisa dipindah-pindahkan,” tegas Agung.

Ia menjelaskan kebijakan tersebut bertujuan untuk mempermudah proses registrasi dan identifikasi kendaraan (regident), baik di tingkat pusat maupun di daerah pemilihan anggota DPR. Dengan sistem tersebut setiap kendaraan yang menggunakan TNKB khusus dapat terdata secara jelas dan terpantau secara akurat. 



Agung mengungkapkan sebelumnya sempat ada usulan agar satu anggota DPR dapat memiliki lebih dari satu TNKB khusus, mengingat luasnya daerah pemilihan yang bisa mencakup beberapa kabupaten/kota. Namun usulan tersebut tidak diakomodasi demi mencegah potensi penyalahgunaan. 



“Semula diusulkan tiga, karena satu daerah pemilihan bisa mencakup beberapa kabupaten, bahkan di luar Jawa bisa sampai lima hingga tujuh kabupaten/kota. Namun untuk menghindari penyalahgunaan, akhirnya diputuskan satu saja,” jelasnya.

Hal senada diungkapkan oleh Anggota MKD DPR RI, Mohammad Iqbal Romzi. Iqbal menegaskan bahwa penggunaan TNKB khusus bagi anggota DPR hanya diperuntukkan untuk satu kendaraan dan tidak dapat digunakan secara bergantian. 

“TNKB khusus hanya berlaku untuk satu kendaraan saja. Jika anggota memiliki lebih dari satu mobil, maka tetap satu pelat nomor hanya untuk satu kendaraan dan tidak bisa dipindahkan,” ungkapnya.

Iqbal menambahkan ketentuan tersebut sekaligus menjawab pertanyaan yang berkembang di lapangan terkait kemungkinan penggunaan satu TNKB untuk beberapa kendaraan.

Sebelumnya, Kasat Lantas Polresta Pontianak, AKP Supriyanto, S.H., M.A.P., mempertanyakan kejelasan penggunaan TNKB khusus bagi anggota DPR, khususnya terkait penerapannya di lapangan. Menurutnya, kejelasan ini penting mengingat anggota dewan umumnya memiliki lebih dari satu kendaraan.

“Apakah TNKB khusus anggota DPR itu berlaku untuk satu kendaraan saja atau bisa digunakan pada lebih dari satu kendaraan? Karena jika pelat nomor tersebut dapat dipasang dan dilepas pada kendaraan yang berbeda, tentu akan menyulitkan kami dalam memastikan keasliannya di lapangan,” ujarnya. 



Supriyanto menambahkan potensi penggunaan pelat pada kendaraan yang tidak terdaftar juga dapat menyulitkan petugas dalam membedakan antara TNKB yang resmi dan yang diduga palsu. 


Dengan ketentuan tersebut, MKD berharap tidak ada lagi penyalahgunaan TNKB khusus oleh pihak yang tidak berwenang. Selain itu, kejelasan aturan ini juga diharapkan dapat membantu aparat kepolisian dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum di lapangan secara lebih efektif.

Agung Widyantoro DPR RI TNKB Khusus DPR Tak Boleh Dicopot Pasang Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Redaksi

Related Posts

Kiprah Pemimpin Perempuan Diakui, Wakil Wali Kota Batam Sabet KWP Awards 2026

April 16, 2026

Senator Lia Istifhama Jadikan KWP Award 2026 Penguat Komitmen Kawal Kebijakan Publik

April 16, 2026

Ibas Sang Pimpinan MPR Peduli Kesejahteraan dan Pengembangan Ekonomi Desa

April 16, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Our Picks

Reni Apresiasi Langkah Cepat Pemerintah Bangun 1 Juta Rumah lewat MoU dengan Qatar

Januari 11, 2025

147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD

Januari 10, 2025

Turnamen Bulu Tangkis Korpri Setjen DPR RI Wadah Perkuat Solidaritas Antar-Pegawai

Januari 10, 2025

Saadiah Uluputty Dukung Bisnis Perikanan di Maluku

Januari 9, 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
Don't Miss

Kiprah Pemimpin Perempuan Diakui, Wakil Wali Kota Batam Sabet KWP Awards 2026

DPR April 16, 2026

Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, meraih penghargaan dalam ajang KWP Awards 2026 pada…

Senator Lia Istifhama Jadikan KWP Award 2026 Penguat Komitmen Kawal Kebijakan Publik

April 16, 2026

Ibas Sang Pimpinan MPR Peduli Kesejahteraan dan Pengembangan Ekonomi Desa

April 16, 2026

Raih KWP Award 2026, Demokrat Komitmen Jaga Kesejahteraan Rakyat

April 16, 2026

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
© 2026 Koranmerdeka.co Designed by Aconymous.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?