Close Menu
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Kiprah Pemimpin Perempuan Diakui, Wakil Wali Kota Batam Sabet KWP Awards 2026

April 16, 2026

Senator Lia Istifhama Jadikan KWP Award 2026 Penguat Komitmen Kawal Kebijakan Publik

April 16, 2026

Ibas Sang Pimpinan MPR Peduli Kesejahteraan dan Pengembangan Ekonomi Desa

April 16, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Login
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Home»DPR»Ada Dugaan Kelalaian dan Pelanggaran Hukum Serius dalam Kasus Meninggalnya Siswa SMP di Siak
DPR

Ada Dugaan Kelalaian dan Pelanggaran Hukum Serius dalam Kasus Meninggalnya Siswa SMP di Siak

RedaksiBy RedaksiApril 10, 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah/Ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Seorang siswa kelas IX di SMP Sains Tahfizh Islamic Center, Kabupaten Siak, Riau, berinisial MAA (15), meninggal dunia saat mengikuti praktik pembuatan senapan rakitan berbasis teknologi 3D (3D-printed gun), pada Rabu (9/4/2026). Korban meninggal setelah serpihan dari perangkat yang digunakan saat praktik mengenai kepala dan menyebabkan luka fatal.

Menanggapi peristiwa tersebut, Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menilai terdapat indikasi kuat kelalaian serta potensi pelanggaran hukum serius dalam praktik pembelajaran di sekolah tersebut.

“Saya melihat ada potensi kelalaian dari pihak sekolah, bahkan indikasi pelanggaran terhadap Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api. Dalam undang-undang tersebut ditegaskan bahwa siapa pun yang tanpa hak membuat, memiliki, dan menyimpan senjata api dapat dikenai pidana berat,” ujar Abduh, sapaan akrab Abdullah dalam keterangan tertulis kepada koranmerdeka.co, di Jakarta, Jumat (10/4/2026).

Abduh menambahkan bahwa perangkat yang digunakan dalam praktik tersebut diduga termasuk dalam kategori senjata api rakitan karena ada komponen plastik, logam dan material berdaya ledak (serbuk/bubuk hitam) yang memiliki potensi membahayakan keselamatan.

Lebih lanjut, Abduh menilai peristiwa meninggalnya MAA juga berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 474, yang menyatakan bahwa setiap orang yang karena kealpaannya menyebabkan orang lain meninggal dunia dapat diancam pidana penjara paling lama lima tahun.

“Dengan kedua ketentuan tersebut, saya melihat sekolah merupakan pihak yang paling bertanggung jawab atas kasus ini. Namun, hal tersebut tentu harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh pihak kepolisian,” terang Politisi Fraksi PKB ini.

Selain itu, Abduh yang juga anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menegaskan bahwa kegiatan praktik tersebut bertentangan dengan prinsip keselamatan dalam pendidikan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan. Regulasi tersebut mewajibkan proses pembelajaran dilaksanakan secara aman, sesuai dengan perkembangan peserta didik, serta tidak membahayakan fisik maupun psikis siswa.

“Saya tidak habis pikir bagaimana praktik pembuatan senapan rakitan bisa dilakukan di lingkungan sekolah. Hal ini menunjukkan lemahnya sistem pengawasan pembelajaran yang seharusnya melindungi peserta didik,” tegasnya.

Sebagai langkah lanjutan, Abduh mendesak pemerintah, khususnya Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dan Polri, untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap praktik pembelajaran yang berpotensi membahayakan peserta didik di seluruh sekolah.

“Jangan sampai anak-anak kita kehilangan nyawa dan masa depan akibat sistem pembelajaran yang tidak aman dan tidak terkontrol,” tandas Abduh. 

Abdullah Ada Dugaan Kelalaian dan Pelanggaran Hukum Serius dalam Kasus Meninggalnya Siswa SMP di Siak Anggota Komisi III DPR RI DPR RI
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Redaksi

Related Posts

Kiprah Pemimpin Perempuan Diakui, Wakil Wali Kota Batam Sabet KWP Awards 2026

April 16, 2026

Senator Lia Istifhama Jadikan KWP Award 2026 Penguat Komitmen Kawal Kebijakan Publik

April 16, 2026

Ibas Sang Pimpinan MPR Peduli Kesejahteraan dan Pengembangan Ekonomi Desa

April 16, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Our Picks

Reni Apresiasi Langkah Cepat Pemerintah Bangun 1 Juta Rumah lewat MoU dengan Qatar

Januari 11, 2025

147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD

Januari 10, 2025

Turnamen Bulu Tangkis Korpri Setjen DPR RI Wadah Perkuat Solidaritas Antar-Pegawai

Januari 10, 2025

Saadiah Uluputty Dukung Bisnis Perikanan di Maluku

Januari 9, 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
Don't Miss

Kiprah Pemimpin Perempuan Diakui, Wakil Wali Kota Batam Sabet KWP Awards 2026

DPR April 16, 2026

Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, meraih penghargaan dalam ajang KWP Awards 2026 pada…

Senator Lia Istifhama Jadikan KWP Award 2026 Penguat Komitmen Kawal Kebijakan Publik

April 16, 2026

Ibas Sang Pimpinan MPR Peduli Kesejahteraan dan Pengembangan Ekonomi Desa

April 16, 2026

Raih KWP Award 2026, Demokrat Komitmen Jaga Kesejahteraan Rakyat

April 16, 2026

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
© 2026 Koranmerdeka.co Designed by Aconymous.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?