Close Menu
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

MIND ID Catat Pendapatan Rp139 Triliun Berkat Hilirisasi

April 24, 2026

Batam Torehkan Prestasi Investasi Triwulan I 2026 Tembus Rp17,4 Triliun

April 23, 2026

GKR Hemas Dinobatkan Jadi Senator Perempuan Penggerak Harmoni dan Budaya

April 23, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Login
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Home»DPR»Kunjungan ke Polresta Surakarta, Adang Perjelas Batasan Hak Imunitas Anggota DPR
DPR

Kunjungan ke Polresta Surakarta, Adang Perjelas Batasan Hak Imunitas Anggota DPR

RedaksiBy RedaksiFebruari 14, 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Adang Daradjatun/Ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Adang Daradjatun, menegaskan pentingnya pemahaman yang tepat mengenai hak imunitas anggota DPR. Menurut Adang, hak imunitas sering kali menimbulkan persepsi yang kurang tepat di lapangan.

Maka dari itu ia meminta aparat kepolisian dapat membedakan secara jelas antara aktivitas anggota DPR yang merupakan bagian dari tugas konstitusional dan tindakan yang berada di luar kewenangannya.

“Imunitas ini penting karena anggota DPR sering ke daerah. Nah tolong dibedakan antara mereka pada saat hadir di tengah masyarakat memang berbicara tentang tugas-tugas DPR atau hal-hal yang tidak wajar disampaikan yang itu hal-hal yang bukan menjadi tugasnya DPR,” tegas Adang kepada koranmerdeka.co saat Kunjungan Kerja MKD DPR RI ke Polresta Surakarta, Jawa Tengah, Jumat (13/2/2026)

Ia menambahkan, apabila terdapat tindakan yang melampaui kewenangan, seperti mem-backing suatu kasus atau melakukan intervensi yang tidak semestinya, hal tersebut tidak termasuk dalam perlindungan hak imunitas.

“Atau dia mungkin mem-backing suatu kasus dan sebagainya. Nah itu kita mohon untuk kita dilaporkan,” ujar Mantan Wakapolri itu.

Adang juga menegaskan bahwa kewenangan MKD berada pada ranah etika. Sedangkan proses penegakan hukum, tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

“Masalah-masalah yang dipegang oleh MKD itu lebih bersifat etika. Jadi apabila ada anggota DPR atau DPRD yang melakukan tindakan pelanggaran hukum, itu cukup kita diberitahu dan proses penegakan hukumnya tetap oleh aparat penegak hukum,” jelas Politisi Fraksi PKS tersebut.

Kunjungan kerja ini, lanjutnya, merupakan bagian dari sosialisasi tugas MKD sebagai alat kelengkapan DPR dalam menjaga kehormatan dan martabat lembaga. Selain itu, kunjungan ini sekaligus guna memperkuat koordinasi dengan kepolisian di daerah.

Senada, Kapolresta Surakarta Catur Cahyono Wibowo menyampaikan apresiasi atas kunjungan MKD DPR RI. Ia menilai, sosialisasi tersebut memberikan pemahaman yang lebih komprehensif bagi jajaran kepolisian terkait mekanisme dan prosedur apabila menghadapi persoalan yang melibatkan anggota dewan.

“Kami dari Polresta Surakarta merasa banyak terima kasih atas kunjungan beliau-beliau dari MKD DPR RI dengan sosialisasi undang-undang yang ada. Yang pasti pertama kami bisa lebih paham berkaitan dengan tugas pokok daripada MKD DPR RI,” ujar Catur.

Ia menjelaskan, pemahaman tersebut penting untuk memastikan komunikasi dan koordinasi berjalan sesuai prosedur.

“Bagaimana penanganan berkaitan dengan anggota Dewan, di situ kita diharapkan bisa berkomunikasi yang baik dan bagaimana prosedur yang ada harus kita lalui,” tambahnya.

Lebih lanjut, Catur menekankan bahwa kunjungan kerja ini memperkuat sinergitas antara Polri dan anggota DPR, baik di tingkat pusat maupun daerah. Ia juga menyebut bahwa jajaran Polresta Surakarta menjadi lebih siap dalam bertindak setelah mendapatkan pemahaman langsung dari MKD.

“Kami pun yang paling terakhir, lebih pede atau lebih siap dalam bertindak nanti di lapangan karena lebih paham dengan adanya kunjungan kerja dari MKD DPR RI,” tutupnya.

Adang Daradjatun Adang Perjelas Batasan Hak Imunitas Anggota DPR DPR RI Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Redaksi

Related Posts

GKR Hemas Dinobatkan Jadi Senator Perempuan Penggerak Harmoni dan Budaya

April 23, 2026

Mandeg 22 Tahun, DPR Tuntaskan Pembahasan RUU PPRT, Kawal Masa Transisi

April 21, 2026

Tok! RUU PPRT Sah Dibawa ke Paripurna, Tekankan Jaminan Sosial Kesehatan hingga Ketenagakerjaan

April 21, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Our Picks

Reni Apresiasi Langkah Cepat Pemerintah Bangun 1 Juta Rumah lewat MoU dengan Qatar

Januari 11, 2025

147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD

Januari 10, 2025

Turnamen Bulu Tangkis Korpri Setjen DPR RI Wadah Perkuat Solidaritas Antar-Pegawai

Januari 10, 2025

Saadiah Uluputty Dukung Bisnis Perikanan di Maluku

Januari 9, 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
Don't Miss

MIND ID Catat Pendapatan Rp139 Triliun Berkat Hilirisasi

Nasional April 24, 2026

Capaian kinerja Holding Industri Pertambangan pelat merah, MIND ID dinilai cukup solid, ditopang oleh integrasi…

Batam Torehkan Prestasi Investasi Triwulan I 2026 Tembus Rp17,4 Triliun

April 23, 2026

GKR Hemas Dinobatkan Jadi Senator Perempuan Penggerak Harmoni dan Budaya

April 23, 2026

Mandeg 22 Tahun, DPR Tuntaskan Pembahasan RUU PPRT, Kawal Masa Transisi

April 21, 2026

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
© 2026 Koranmerdeka.co Designed by Aconymous.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?