Close Menu
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

RUU HPI Segera Mengisi Kekosongan Hukum

April 20, 2026

Panja Benih Lobster Perjuangkan Kesejahteraan Nelayan

April 20, 2026

Rikwanto Ingatkan Perampasan Aset Harus Berbasis Pembuktian dan Tak Sewenang-wenang

April 20, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Login
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Home»DPR»KUHAP dan KUHP Baru Dorong Restorative Justice dan Penghormatan HAM
DPR

KUHAP dan KUHP Baru Dorong Restorative Justice dan Penghormatan HAM

RedaksiBy RedaksiJanuari 24, 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Anggota Komisi III DPR RI, Bob Hasan saat Kunjungan Kerja Spesifik (Kunspek) Komisi III DPR RI ke Polda Provinsi Bangka Belitung, Pangkal Pinang/Ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Anggota Komisi III DPR RI Bob Hasan mengungkapkan bahwa pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), memiliki tujuan besar untuk mengubah cara pandang penegakan hukum di Indonesia.

Menurut legislator yang juga menjabat sebagai Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR itu, arah utama dari dua undang-undang tersebut adalah memastikan keadilan restoratif menjadi landasan dalam sistem hukum nasional.

“Ini kan sebenarnya ujungnya adalah pola bagaimana restorative justice (dapat diterapkan di masyarakat),” ujarnya kepada koranmerdeka.co usai Kunjungan Kerja Spesifik (Kunspek) Komisi III DPR RI ke Polda Provinsi Bangka Belitung, Pangkal Pinang, Kamis (22/01/2026).

Ia menegaskan bahwa pendekatan hukum pidana ke depan tidak lagi menempatkan pemidanaan sebagai satu-satunya jalan penyelesaian perkara. “Ini kan tidak melulu persoalan segala perkara itu harus berujung pemidanaan,” katanya.

Politisi Fraksi Partai Gerindra ini pun menjelaskan, pembaruan KUHAP dan KUHP juga didasarkan pada pemahaman bahwa tidak semua pelaku tindak pidana bertindak dengan niat jahat. “Kemudian bahwa tidak semua pelaku-pelaku tindak pidana itu dilatarbelakangi dengan niat-niat yang jahat atau mens rea,” ucapnya.

Menurutnya, prinsip tersebut merupakan konsep besar atau kerangka makro dari pembaruan hukum pidana nasional. “Ini sebenarnya konsep makronya daripada KUHAP dan KUHP,” lanjut Bob Hasan.

Ia menambahkan, perubahan ini sekaligus menjadi langkah Indonesia untuk meninggalkan sistem hukum pidana lama yang merupakan warisan kolonial. 

Karena itu, ia menekankan cara berpikir aparat penegak hukum, harus bergeser dari pendekatan lama menuju sistem hukum yang mencerminkan nilai kemerdekaan. KUHAP dan KUHP yang lama, tambahnya, merupakan peninggalan rezim kolonialis yang sudah tidak relevan dengan perkembangan bangsa.

“Dan bagaimana bentuk yang merdeka itu tentunya menghargai, menghormati hak asasi manusia yang memang betul tidak luput daripada kesalahan,” tegasnya.

Sehingga, dalam konteks penegakan hukum, Bob Hasan menekankan pentingnya ketelitian aparat dalam menilai unsur kesalahan seseorang. 

“Dan tentunya kesalahan-kesalahan tadi ini harus kita periksa betul-betul. Maka antara mens rea dengan actus reus atau antara niat atau sikap batin dalam tindak pidana ini harus betul-betul kita periksa,” pungkasnya.

Ia berharap, dengan diberlakukannya KUHAP dan KUHP baru, penegakan hukum di Indonesia tidak hanya berorientasi pada kepastian hukum, tetapi juga pada keadilan substantif, perlindungan hak asasi manusia, serta pemulihan bagi semua pihak yang terlibat. 

Anggota Komisi III DPR RI Bob Hasan DPR RI KUHAP dan KUHP Baru Dorong Restorative Justice dan Penghormatan HAM
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Redaksi

Related Posts

RUU HPI Segera Mengisi Kekosongan Hukum

April 20, 2026

Panja Benih Lobster Perjuangkan Kesejahteraan Nelayan

April 20, 2026

Rikwanto Ingatkan Perampasan Aset Harus Berbasis Pembuktian dan Tak Sewenang-wenang

April 20, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Our Picks

Reni Apresiasi Langkah Cepat Pemerintah Bangun 1 Juta Rumah lewat MoU dengan Qatar

Januari 11, 2025

147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD

Januari 10, 2025

Turnamen Bulu Tangkis Korpri Setjen DPR RI Wadah Perkuat Solidaritas Antar-Pegawai

Januari 10, 2025

Saadiah Uluputty Dukung Bisnis Perikanan di Maluku

Januari 9, 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
Don't Miss

RUU HPI Segera Mengisi Kekosongan Hukum

DPR April 20, 2026

Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) diproyeksikan segera bisa mengisi kekosongan hukum yang selama…

Panja Benih Lobster Perjuangkan Kesejahteraan Nelayan

April 20, 2026

Rikwanto Ingatkan Perampasan Aset Harus Berbasis Pembuktian dan Tak Sewenang-wenang

April 20, 2026

Komisi I: Solidaritas RI untuk Kuba Jadi Komitmen Bersama

April 20, 2026

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
© 2026 Koranmerdeka.co Designed by Aconymous.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?