Close Menu
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

RUU HPI Segera Mengisi Kekosongan Hukum

April 20, 2026

Panja Benih Lobster Perjuangkan Kesejahteraan Nelayan

April 20, 2026

Rikwanto Ingatkan Perampasan Aset Harus Berbasis Pembuktian dan Tak Sewenang-wenang

April 20, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Login
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Home»DPR»Puteri Komarudin Dukung Langkah Kemenkeu Cegah Praktik Under Invoicing dan Penyelundupan Barang Antar Pulau
DPR

Puteri Komarudin Dukung Langkah Kemenkeu Cegah Praktik Under Invoicing dan Penyelundupan Barang Antar Pulau

RedaksiBy RedaksiDesember 10, 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Komarudin saat mengikuti Rapat Kerja Komisi XI bersama Kementerian Keuangan di Gedung Nusantara I, Senayan/Ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut sebanyak 282 Wajib Pajak yang melakukan ekspor minyak kelapa sawit melakukan praktik under invoicing. Dari jumlah tersebut, Kemenkeu mendeteksi sebanyak 25 eksportir melakukan modus tersebut dengan potensi kerugian negara mencapai Rp140 miliar. Menanggapi hal ini, Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Komarudin mendukung upaya Kemenkeu dalam memberantas praktik under invoicing.


“Tentu kita sangat mendukung langkah tegasnya Kemenkeu untuk menindak tegas praktik under invoicing. Yang justru kita belum kita dengar adalah tindak lanjutnya terhadap WP (Wajib Pajak) yang under invoicing ini seperti apa. Dan tentu bagaimana DJP (Direktorat Jenderal Pajak). memperkuat pengawasan pada sektor-sektor tentu, yang memiliki potensi tinggi untuk praktik under invoicing ini. Supaya, ada tindakan preventif yang tentu bisa mencegah hal-hal seperti ini terulang di tahun-tahun yang akan datang,” ungkap Puteri dalam Rapat Kerja Komisi XI bersama Kementerian Keuangan di Gedung Nusantara I, Senayan, Senin (8/12/2025). 


Sebagai informasi, praktik under invoicing merupakan modus pelanggaran ketentuan di bidang kepabeanan dengan memberitahukan harga di bawah nilai transaksi. Untuk itu, Menteri Keuangan Republik Indonesia Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan akan mendorong pemanfaatan sistem teknologi informasi untuk mencegah praktik under invoicing.


“Jadi sekarang kita sedang kita tingkatkan itu Bea Cukai kita, termasuk seluruh sistem IT-nya. Kita punya SIMBARA (Sistem Informasi Mineral dan Batubara Antar Kementerian/Lembaga) yang terdiri dari berbagai komponen. Mulai dari ESDM, Bea Cukai, Pajak, ada sistemnya semua. Cuma sekarang ngakunya terintegrasi tapi belum terintegrasi betul. Karena itu, saya sudah buat tim di LNSW (Lembaga National Single Window) untuk memperbaiki itu dari waktu ke waktu, dan mereka laporan ke saya setiap minggu progres-nya seperti apa,” urai Purbaya.


Lebih lanjut, Puteri juga mendorong Kemenkeu untuk menindak penyelundupan barang antar pulau, dengan modus pengiriman barang ekspor ke dalam negeri. Namun ditengah pelayaran, kapal justru berbelok ke luar negeri secara diam-diam demi menghindari pengenaan bea keluar.


“Modus ini ternyata masih terjadi. Dan ini coba diselesaikan melalui PMK 50/2024 yang mewajibkan kapal pengangkut barang untuk menyalakan Automatic Identification System (AIS) supaya bisa dipantau dan juga mengatur penggunaan dokumen elektronik supaya proses lebih cepwt dan rapi. Dengan adanya PMK ini, sejauh mana efektivitas pengawasan ini dijalankan,” pungkasnya.

Anggota Komisi XI DPR RI DPR RI Puteri Komarudin Puteri Komarudin Dukung Langkah Kemenkeu Cegah Praktik Under Invoicing dan Penyelundupan Barang Antar Pulau
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Redaksi

Related Posts

RUU HPI Segera Mengisi Kekosongan Hukum

April 20, 2026

Panja Benih Lobster Perjuangkan Kesejahteraan Nelayan

April 20, 2026

Rikwanto Ingatkan Perampasan Aset Harus Berbasis Pembuktian dan Tak Sewenang-wenang

April 20, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Our Picks

Reni Apresiasi Langkah Cepat Pemerintah Bangun 1 Juta Rumah lewat MoU dengan Qatar

Januari 11, 2025

147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD

Januari 10, 2025

Turnamen Bulu Tangkis Korpri Setjen DPR RI Wadah Perkuat Solidaritas Antar-Pegawai

Januari 10, 2025

Saadiah Uluputty Dukung Bisnis Perikanan di Maluku

Januari 9, 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
Don't Miss

RUU HPI Segera Mengisi Kekosongan Hukum

DPR April 20, 2026

Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) diproyeksikan segera bisa mengisi kekosongan hukum yang selama…

Panja Benih Lobster Perjuangkan Kesejahteraan Nelayan

April 20, 2026

Rikwanto Ingatkan Perampasan Aset Harus Berbasis Pembuktian dan Tak Sewenang-wenang

April 20, 2026

Komisi I: Solidaritas RI untuk Kuba Jadi Komitmen Bersama

April 20, 2026

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
© 2026 Koranmerdeka.co Designed by Aconymous.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?