Close Menu
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Kiprah Pemimpin Perempuan Diakui, Wakil Wali Kota Batam Sabet KWP Awards 2026

April 16, 2026

Senator Lia Istifhama Jadikan KWP Award 2026 Penguat Komitmen Kawal Kebijakan Publik

April 16, 2026

Ibas Sang Pimpinan MPR Peduli Kesejahteraan dan Pengembangan Ekonomi Desa

April 16, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Login
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Home»DPR»Polisi Wajib Klarifikasi Mangkraknya Penanganan Kasus Aduan Melanie Subono Hingga Delapan Tahun
DPR

Polisi Wajib Klarifikasi Mangkraknya Penanganan Kasus Aduan Melanie Subono Hingga Delapan Tahun

RedaksiBy RedaksiNovember 21, 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Anggota Komisi III DPR RI Martin Daniel Tumbelaka saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta/Ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Komisi III DPR RI menerima aduan dari AMAR Law Firm & Public Interest Law Office selaku kuasa hukum Sdri. Melanie Subono terkait dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, penganiayaan hewan, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh pendiri Animal Defenders Indonesia (ADI), Doni Herdaru Tona. Aduan tersebut menjadi perhatian Komisi III karena tiga laporan polisi yang dibuat sejak tahun 2017 dinilai tidak menunjukkan perkembangan berarti selama bertahun-tahun.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi III DPR RI Martin Daniel Tumbelaka menegaskan bahwa keterlambatan penanganan selama delapan tahun merupakan persoalan serius yang harus dijelaskan secara terbuka oleh aparat kepolisian. Ia menyampaikan bahwa publik berhak mengetahui alasan mandeknya proses hukum tersebut.

“Tentu kami cukup prihatin dengan proses yang berlarut-larut (selama) 8 tahun tidak berjalan. (Selain) lewat forum ini, nanti kalau memang ada rapat lanjutan, rasanya kita juga perlu menghadirkan pihak kepolisian (untuk menanyakan) ada apa kok (kasusnya) berlarut-larut,” ujar Martin dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (20/11/2025).

Martin menilai bahwa penundaan berkepanjangan dapat menimbulkan kesan negatif terhadap kinerja aparat penegak hukum, terlebih laporan yang disampaikan merupakan aduan masyarakat yang menunggu kepastian hukum. Ia khawatir lambatnya penanganan justru memunculkan bias dan dugaan bahwa negara tidak bekerja secara optimal dalam menindaklanjuti laporan.

“Kasihan masyarakat yang menunggu kepastian hukum. Kalau proses berlarut-larut begini, kan bias nantinya. Nanti terkesan aparat hukum ini kok tidak bekerja,” tegas Politisi Fraksi Gerindra tersebut.

Lebih lanjut, Martin menjelaskan bahwa KUHAP baru yang baru saja disahkan DPR turut mengatur mekanisme penyelesaian perkara yang mengalami undue delay atau keterlambatan tanpa alasan jelas. Melalui ketentuan baru tersebut, praperadilan dapat menjadi sarana bagi masyarakat untuk menantang lambatnya proses penyidikan serupa.

Sementara itu, berdasarkan berkas aduan yang diterima Komisi III, Melanie Subono telah melaporkan Doni Herdaru melalui tiga laporan polisi sejak 2017 terkait dana donasi publik serta penitipan hewan yang dikelola ADI. Ombudsman RI sebelumnya juga menyatakan adanya maladministrasi berupa penundaan berlarut dalam penanganan laporan tersebut oleh aparat kepolisian.

Di akhir pemaparannya, Martin kembali menegaskan bahwa Komisi III akan menindaklanjuti aduan ini melalui rapat lanjutan dengan menghadirkan pihak kepolisian agar situasi menjadi terang dan pelapor memperoleh kepastian hukum. “Di rapat berikutnya, kita perlu juga hadirkan  pihak kepolisian kenapa kok 8 tahun tidak diproses, supaya pihak Ibu Melanie bisa juga dapat kepastian, jangan terkatung-katung permasalahan tanpa kepastian,” pungkasnya. 

Anggota Komisi III DPR RI DPR RI Martin Daniel Tumbelaka Polisi Wajib Klarifikasi Mangkraknya Penanganan Kasus Aduan Melanie Subono Hingga Delapan Tahun
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Redaksi

Related Posts

Kiprah Pemimpin Perempuan Diakui, Wakil Wali Kota Batam Sabet KWP Awards 2026

April 16, 2026

Senator Lia Istifhama Jadikan KWP Award 2026 Penguat Komitmen Kawal Kebijakan Publik

April 16, 2026

Ibas Sang Pimpinan MPR Peduli Kesejahteraan dan Pengembangan Ekonomi Desa

April 16, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Our Picks

Reni Apresiasi Langkah Cepat Pemerintah Bangun 1 Juta Rumah lewat MoU dengan Qatar

Januari 11, 2025

147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD

Januari 10, 2025

Turnamen Bulu Tangkis Korpri Setjen DPR RI Wadah Perkuat Solidaritas Antar-Pegawai

Januari 10, 2025

Saadiah Uluputty Dukung Bisnis Perikanan di Maluku

Januari 9, 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
Don't Miss

Kiprah Pemimpin Perempuan Diakui, Wakil Wali Kota Batam Sabet KWP Awards 2026

DPR April 16, 2026

Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, meraih penghargaan dalam ajang KWP Awards 2026 pada…

Senator Lia Istifhama Jadikan KWP Award 2026 Penguat Komitmen Kawal Kebijakan Publik

April 16, 2026

Ibas Sang Pimpinan MPR Peduli Kesejahteraan dan Pengembangan Ekonomi Desa

April 16, 2026

Raih KWP Award 2026, Demokrat Komitmen Jaga Kesejahteraan Rakyat

April 16, 2026

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
© 2026 Koranmerdeka.co Designed by Aconymous.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?