Close Menu
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

RUU HPI Segera Mengisi Kekosongan Hukum

April 20, 2026

Panja Benih Lobster Perjuangkan Kesejahteraan Nelayan

April 20, 2026

Rikwanto Ingatkan Perampasan Aset Harus Berbasis Pembuktian dan Tak Sewenang-wenang

April 20, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Login
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Home»DPR»Baleg DPR RI Buka Ruang Aspirasi untuk Warga Aceh dalam Pembahasan Revisi UU 11/2006
DPR

Baleg DPR RI Buka Ruang Aspirasi untuk Warga Aceh dalam Pembahasan Revisi UU 11/2006

RedaksiBy RedaksiOktober 22, 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan saat membuka forum serap aspirasi bersama Tokoh Masyarakat dan Pakar Akademisi di Banda Aceh, Provinsi Aceh/Ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan mengajak masyarakat Aceh untuk aktif menyuarakan aspirasi mereka dalam proses revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Menurutnya, partisipasi publik sangat penting agar perubahan undang-undang ini benar-benar mencerminkan kebutuhan dan harapan masyarakat Aceh masa kini.

“Kami ingin mendengar langsung suara masyarakat Aceh. Revisi ini tidak dimaksudkan untuk mengurangi kekhususan Aceh, tapi justru untuk memperkuat pelaksanaan otonomi khusus agar lebih efektif, adaptif, dan berkeadilan,” ujar Bob Hasan saat membuka forum serap aspirasi bersama Tokoh Masyarakat dan Pakar Akademisi di Banda Aceh, Provinsi Aceh, Selasa (21/10/2025).

Bob menjelaskan, UU Pemerintahan Aceh telah berlaku selama 19 tahun sejak diundangkan pada 1 Agustus 2006. Regulasi ini lahir sebagai bagian dari perdamaian Helsinki antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), serta menjadi landasan utama pelaksanaan otonomi khusus di Aceh.

Namun, seiring waktu, berbagai dinamika sosial, ekonomi, dan tata kelola pemerintahan menuntut adanya pembaruan. Menurut Bob, pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas UU Pemerintahan Aceh yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 diharapkan menjadi momentum memperkuat kemitraan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh.

“Hubungan antara pusat dan daerah harus saling menguatkan. Kami ingin memastikan agar kewenangan yang dimiliki Aceh bisa dijalankan secara optimal sesuai perkembangan zaman,” kata Bob.

Ia menegaskan, semangat revisi UU ini tidak boleh dipisahkan dari cita-cita yang tertuang dalam Pasal 18, 18A, dan 18B UUD 1945, yakni menjamin kemandirian daerah serta melindungi nilai-nilai tradisional masyarakat hukum adat. Karena itu, keterlibatan masyarakat Aceh terutama tokoh masyarakat dan akademisi akan menjadi kunci agar RUU yang dihasilkan lebih aspiratif dan berpihak pada rakyat.

“Aspirasi daerah harus benar-benar tercermin dalam setiap pasal. Undang-undang yang dihasilkan nanti tidak hanya memenuhi kepentingan hukum, tapi juga menjawab kebutuhan riil masyarakat Aceh,” tegasnya.

Bob berharap, proses revisi ini tidak hanya menghasilkan regulasi yang lebih kuat dan relevan, tetapi juga memperkokoh semangat kebersamaan antara Aceh dan Pemerintah Pusat dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Kami ingin UU ini lahir dari semangat kebersamaan, bukan sekadar perubahan pasal. Semoga hasil dari forum ini bisa membawa kemajuan bagi Aceh dan menjadi teladan bagi daerah lain dalam membangun otonomi yang berkeadilan,” tutup Politisi Fraksi Partai Gerindra ini. 

Baleg DPR RI Buka Ruang Aspirasi untuk Warga Aceh dalam Pembahasan Revisi UU 11/2006 Bob Hasan DPR RI Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Redaksi

Related Posts

RUU HPI Segera Mengisi Kekosongan Hukum

April 20, 2026

Panja Benih Lobster Perjuangkan Kesejahteraan Nelayan

April 20, 2026

Rikwanto Ingatkan Perampasan Aset Harus Berbasis Pembuktian dan Tak Sewenang-wenang

April 20, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Our Picks

Reni Apresiasi Langkah Cepat Pemerintah Bangun 1 Juta Rumah lewat MoU dengan Qatar

Januari 11, 2025

147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD

Januari 10, 2025

Turnamen Bulu Tangkis Korpri Setjen DPR RI Wadah Perkuat Solidaritas Antar-Pegawai

Januari 10, 2025

Saadiah Uluputty Dukung Bisnis Perikanan di Maluku

Januari 9, 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
Don't Miss

RUU HPI Segera Mengisi Kekosongan Hukum

DPR April 20, 2026

Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) diproyeksikan segera bisa mengisi kekosongan hukum yang selama…

Panja Benih Lobster Perjuangkan Kesejahteraan Nelayan

April 20, 2026

Rikwanto Ingatkan Perampasan Aset Harus Berbasis Pembuktian dan Tak Sewenang-wenang

April 20, 2026

Komisi I: Solidaritas RI untuk Kuba Jadi Komitmen Bersama

April 20, 2026

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
© 2026 Koranmerdeka.co Designed by Aconymous.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?