Close Menu
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

MIND ID Catat Pendapatan Rp139 Triliun Berkat Hilirisasi

April 24, 2026

Batam Torehkan Prestasi Investasi Triwulan I 2026 Tembus Rp17,4 Triliun

April 23, 2026

GKR Hemas Dinobatkan Jadi Senator Perempuan Penggerak Harmoni dan Budaya

April 23, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Login
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Home»DPR»UU TPKS Harus Jadi Gerakan Sosial yang Hidup di Tengah Masyarakat
DPR

UU TPKS Harus Jadi Gerakan Sosial yang Hidup di Tengah Masyarakat

RedaksiBy RedaksiOktober 17, 2025Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya/Ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, menegaskan bahwa implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) tidak boleh berhenti sebatas regulasi di atas kertas. Ia menekankan pentingnya menghadirkan UU tersebut dalam bentuk tindakan nyata dan gerakan sosial lintas sektor agar benar-benar berdampak bagi masyarakat.

“UU TPKS harus diwujudkan dalam tindakan konkret dan gerakan sosial lintas sektor, termasuk dunia pendidikan, ruang budaya, komunitas digital, hingga sektor usaha,” ujar Willy dalam keterangan tertulis kepada koranmerdeka.co di Jakarta, Kamis (16/10/2025).

Menurut Legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Timur XI ini, UU TPKS seharusnya menjadi instrumen sosial yang mampu mengubah perilaku masyarakat, membangun kesadaran kolektif, serta menumbuhkan inovasi sosial yang berakar di kehidupan sehari-hari.

“UU TPKS belum boleh berhenti di atas kertas. Ia harus menjadi alat gerakan sosial untuk mengubah perilaku, membangun kesadaran, dan menciptakan kejeniusan-kejeniusan praktis yang hidup di tengah masyarakat,” sambungnya.

Politisi Fraksi NasDem itu menilai, masyarakat saat ini membutuhkan “kreativitas sosial” yang melibatkan seluruh lapisan dan sektor. Ia menyebut dunia pendidikan, komunitas digital, ruang budaya, serta dunia usaha sebagai bagian penting dalam membangun gerakan perlindungan perempuan berbasis kesadaran moral bangsa.

“Kita butuh kreativitas sosial dari dunia pendidikan, komunitas digital, ruang budaya, hingga dunia usaha. Kita butuh gerakan yang memaknai perlindungan bukan sebagai beban, melainkan kebanggaan moral bangsa. Komnas Perempuan telah menjadi nurani, tetapi ke depan ia juga harus menjadi pendidik bangsa,” papar Willy.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa perubahan sosial tidak akan lahir hanya dari kebijakan atau lembaga, melainkan dari keterlibatan aktif masyarakat.

“Metode kerjanya harus melibatkan publik secara aktif agar setiap warga merasa memiliki tanggung jawab dalam mencegah kekerasan. Perubahan sosial tidak akan lahir hanya dari lembaga, tetapi dari rasa memiliki bersama,” jelasnya.

Sebagai bentuk komitmen politik, Willy memastikan Komisi XIII DPR RI akan terus memperkuat posisi kelembagaan Komnas Perempuan. Upaya itu akan dilakukan melalui strategi anggaran yang berpihak, pengawasan implementasi UU TPKS, dan harmonisasi kebijakan lintas sektor.

“Komisi XIII DPR RI berkomitmen untuk terus memperkuat posisi kelembagaan Komnas Perempuan: melalui penganggaran yang lebih strategis, pengawasan agar pelaksanaan UU TPKS berjalan efektif, dan harmonisasi kebijakan lintas sektor agar perjuangan hak-hak perempuan tidak berhenti di ruang advokasi, tetapi berbuah di ruang kehidupan nyata,” urainya.

Menutup pernyataannya, Willy menyerukan pentingnya membangun Indonesia yang berkeadilan gender dan aman bagi semua warga negara.

“Apa yang harus kita bangun bersama ke depan adalah Indonesia yang baru: Indonesia di mana rumah menjadi tempat aman, bukan ancaman; sekolah menjadi ruang tumbuh, bukan ruang trauma; ruang publik menjadi arena partisipasi yang setara; dan hukum menjadi pelindung yang berpihak, bukan sekadar pengadil,” pungkasnya.

DPR RI Ketua Komisi XIII DPR RI UU TPKS Harus Jadi Gerakan Sosial yang Hidup di Tengah Masyarakat Willy Aditya
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Redaksi

Related Posts

GKR Hemas Dinobatkan Jadi Senator Perempuan Penggerak Harmoni dan Budaya

April 23, 2026

Mandeg 22 Tahun, DPR Tuntaskan Pembahasan RUU PPRT, Kawal Masa Transisi

April 21, 2026

Tok! RUU PPRT Sah Dibawa ke Paripurna, Tekankan Jaminan Sosial Kesehatan hingga Ketenagakerjaan

April 21, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Our Picks

Reni Apresiasi Langkah Cepat Pemerintah Bangun 1 Juta Rumah lewat MoU dengan Qatar

Januari 11, 2025

147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD

Januari 10, 2025

Turnamen Bulu Tangkis Korpri Setjen DPR RI Wadah Perkuat Solidaritas Antar-Pegawai

Januari 10, 2025

Saadiah Uluputty Dukung Bisnis Perikanan di Maluku

Januari 9, 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
Don't Miss

MIND ID Catat Pendapatan Rp139 Triliun Berkat Hilirisasi

Nasional April 24, 2026

Capaian kinerja Holding Industri Pertambangan pelat merah, MIND ID dinilai cukup solid, ditopang oleh integrasi…

Batam Torehkan Prestasi Investasi Triwulan I 2026 Tembus Rp17,4 Triliun

April 23, 2026

GKR Hemas Dinobatkan Jadi Senator Perempuan Penggerak Harmoni dan Budaya

April 23, 2026

Mandeg 22 Tahun, DPR Tuntaskan Pembahasan RUU PPRT, Kawal Masa Transisi

April 21, 2026

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
© 2026 Koranmerdeka.co Designed by Aconymous.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?