Close Menu
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

RUU HPI Segera Mengisi Kekosongan Hukum

April 20, 2026

Panja Benih Lobster Perjuangkan Kesejahteraan Nelayan

April 20, 2026

Rikwanto Ingatkan Perampasan Aset Harus Berbasis Pembuktian dan Tak Sewenang-wenang

April 20, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Login
  • Nasional
  • Polhukam
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Daerah
KORAN MERDEKAKORAN MERDEKA
Home»DPR»Khozin: Tinjau Ulang Kebijakan Donasi Rp1000 per Hari, Seharusnya Insiatif Langsung Warga Jabar
DPR

Khozin: Tinjau Ulang Kebijakan Donasi Rp1000 per Hari, Seharusnya Insiatif Langsung Warga Jabar

RedaksiBy RedaksiOktober 9, 2025Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin/Ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin menyoroti kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi yang meminta donasi Rp1.000 atau seribu per hari kepada warganya. Meski hal tersebut dinilai sah secara hukum, menurut Khozin, mekanisme penggalangan dana sebaiknya dikembalikan kepada masyarakat agar lebih transparan, partisipatif, dan tidak menimbulkan resistensi publik.

Khozin menjelaskan, dasar hukum penggalangan dana yang dilakukan Pemda tercantum di sejumlah aturan seperti Pasal 36 UU No 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial dan Pasal 75 PP 29 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. 

“Secara normatif, tidak ada soal. Meski ketentuan ini jarang dilakukan oleh pemerintah dalam menggalang dana untuk kepentingan kesejahteraan sosial,” kata Khozin dalam keterangan tertulis kepada koranmerdeka.co, di Jakarta, Kamis (9/10/2025).

Sebelumnya, Dedi Mulyadi atau yang akrab disapa KDM selaku Gubernur Jawa Barat mewacanakan kebijakan donasi Rp1.000 per hari untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di Jawa Barat, sebagaimana yang tertuang dalam SE Gubernur Jabar Nomor 149/PMD.03.04/KESRA tentang Gerakan Rereongan Sapoe Sarebu (Poe Ibu). Program ini digagas untuk mewujudkan konsep warga bantu warga.

Nantinya, RT/RW setempat diproyeksikan memiliki kas yang bisa dipergunakan untuk membantu warga. Seperti halnya ketika ada warga yang hendak ke rumah sakit, tapi tidak punya ongkos, bisa datang ke RT untuk bantuan.

Kebijakan yang mengusung konsep kebersamaan ini mengadopsi dari program rereongan jimpitan atau rereongan sekepal beras saat Dedi Mulyadi menjadi Bupati Purwakarta. Program itu disebut berhasil, di mana Dinas Pendidikan di Kabupaten Purwakarta tiap bulan menyiapkan beberapa ton beras yang dikirimkan ke kampung tertentu.

Adapun untuk tingkat sekolah, Gubernur Jabar mengklaim hal itu bukanlah pungutan sekolah, karena dalam program ini anak-anak sekolah diarahkan mengumpulkan donasi tiap hari di bendahara kelas. Nantinya uang ini akan dipergunakan, semisal jika ada teman sekelas yang sakit untuk menengok dan membantu pengobatannya.

Kendati demikian, Khozin menilai, pemerintah daerah sebaiknya lebih berperan dalam memfasilitasi gerakan sosial, tetapi bukan sebagai pihak yang secara langsung memungut atau mengelola dana. 

“Prinsipnya, inisiatif penggalangan dana seharusnya muncul dari masyarakat, bukan dari pemerintah,” ungkap Politisi Fraksi PKB ini.

Menurut Anggota Komisi di DPR RI yang membidangi urusan pemerintahan dan Pemda itu, pendekatan partisipatif lebih sesuai dengan semangat otonomi daerah dan tata kelola pemerintahan yang akuntabel. Selain mencegah kesalahpahaman publik, menurut Khozin, cara ini juga memperkuat rasa kepemilikan masyarakat terhadap kegiatan sosial di daerahnya. 

“Inisiatif dari masyarakat lebih baik semakin ditingkatkan dengan memfasilitasi dan berkolaborasi dengan pemerintah daerah,” jelas Legislator dari Dapil Jawa Timur IV.

Khozin lantas mengusulkan agar Surat Edaran yang diteken oleh Gubernur Jawa Barat dapat ditinjau ulang di tengah resistensi publik. Walaupun legal, tetapi dari aspek sosiologis masyarakat surat tersebut dinilai kurang tepat. 

“Sebaiknya, penggalangan dana dilakukan oleh pihak di luar negara dengan tetap berpegang pada aturan seperti mekanisme penggalangan, distribusi, dan pelaporan,” ungkap Khozin.

Khozin pun meyakini inisiasi yang muncul dari masyarakat jauh lebih efektif dan maksimal, apalagi Indonesia merupakan negara rangking 1 di dunia dalam indeks kedermawanan dunia (Wolrd Giving Index) sejak 2017 hingga 2024 lalu versi Charities Aid Foundation (CAT).

“Masyarakat Indonesia paling dermawan di dunia, biarkan itu organik dari bawah. Negara memfasilitasi dan membuat regulasi agar spirit warga difasilitasi dengan baik,” pungkasnya. 

Anggota Komisi II DPR RI DPR RI Khozin: Tinjau Ulang Kebijakan Donasi Rp1000 per Hari Muhammad Khozin
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Redaksi

Related Posts

RUU HPI Segera Mengisi Kekosongan Hukum

April 20, 2026

Panja Benih Lobster Perjuangkan Kesejahteraan Nelayan

April 20, 2026

Rikwanto Ingatkan Perampasan Aset Harus Berbasis Pembuktian dan Tak Sewenang-wenang

April 20, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Our Picks

Reni Apresiasi Langkah Cepat Pemerintah Bangun 1 Juta Rumah lewat MoU dengan Qatar

Januari 11, 2025

147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD

Januari 10, 2025

Turnamen Bulu Tangkis Korpri Setjen DPR RI Wadah Perkuat Solidaritas Antar-Pegawai

Januari 10, 2025

Saadiah Uluputty Dukung Bisnis Perikanan di Maluku

Januari 9, 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
Don't Miss

RUU HPI Segera Mengisi Kekosongan Hukum

DPR April 20, 2026

Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) diproyeksikan segera bisa mengisi kekosongan hukum yang selama…

Panja Benih Lobster Perjuangkan Kesejahteraan Nelayan

April 20, 2026

Rikwanto Ingatkan Perampasan Aset Harus Berbasis Pembuktian dan Tak Sewenang-wenang

April 20, 2026

Komisi I: Solidaritas RI untuk Kuba Jadi Komitmen Bersama

April 20, 2026

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
© 2026 Koranmerdeka.co Designed by Aconymous.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?